

Jumat, 09 Mei 2025 | 08:38
Dilihat : 11460JAKARTA, HUMAS MKRI – Wakil Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sekaligus Dewan Pengawas Syariah Dompe Dhuafa K.H. Wahfiudin Sakam Bahrum menjadi Ahli yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024 dalam sidang pengujian sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Wahfiudin, negara tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan zakat umat Islam.
“Negara tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan ibadah zakat dalam umat Islam tapi tidak melibatkan diri dalam pengelolaan keuangan keagamaan umat lain misalnya persepuluhan dalam umat Nasrani,” ujar Wahfiudin dalam sidang dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli Pemohon pada Jumat (9/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia mengatakan, negara tidak boleh membiarkan terjadinya penyaluran zakat kepada pihak-pihak yang memiliki keterlibatan politik baik lembaga maupun pribadi demi menjaga keadilan sosial. Peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) semakin dominan setelah UU 23/2011 berlaku dengan adanya berbagai kewenangan yang dimilikinya dalam ekosistem zakat, termasuk memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Wahfiudin menuturkan keterlibatan negara dalam tata kelola zakat di negara-negara Islam tidak bersifat mutlak. Negara berlandaskan Islam berjumlah 19 negara, tiga negara di antaranya tidak ada peran negara dalam mengelola zakat seperti Maroko, Tunisia, dan Afghanistan.
Sementara terdapat beberapa negara yang tidak memposisikan dirinya sebagai negara Islam cenderung tidak ikut serta mengelola zakat meskipun penduduknya mayoritas Islam. Misalnya saja Turki yang menyebut dirinya sebagai negara sekuler dalam konstitusinya dengan 98,14 persen penduduknya Muslim, tidak memiliki regulasi yang mengatur tata kelola zakat. Negara tidak berperan sama sekali dalam tata kelola zakat, pengelolaan zakat dilakukan LAZ bentukan masyarakat.
Menurut Wahfiudin, peran negara dalam tata kelola zakat di Indonesia penuh dengan ambiguitas. Ambiguitas ini muncul karena Indonesia bukan merupakan negara agama maupun negara sekuler yang membuat hasil komparasi tidak dapat diterapkan secara mudah. Kondisi ini membuat Indonesia perlu menghadirkan model tersendiri dengan tetap memperhatikan aspek sosiologis dan yuridis.
Model tersendiri yang dimaksud tersebut dapat mencontoh negara-negara lain secara kasuistis yang tidak didasarkan pada tren yang ditemukan secara kuantitatif. Tidak banyak negara yang dapat dicontoh Indonesia mengingat bentuk sistem pemerintahan dan relasi negara-agama yang khas.
Relasi yang khas ini membuat Indonesia pada prinsipnya tidak dapat mencontoh salah satu model secara mutlak karena tidak sesuai dengan situasi sosiologis yang terjadi pada masyarakat dalam pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat di Indonesia memang memerlukan keterlibatan negara dalam kadar terbatas sebagai bentuk quality control atas kinerja LAZ bentukan masyarakat idealnya. Negara sudah sepatutnya tidak ikut serta dalam menghimpun dan mendistribusikan zakat pada prinsipnya.
Namun, situasi ideal tersebut dapat pula dilakukan dalam varian sebaliknya. Hal ini di mana negara membuat LAZ tersendiri dengan catatan hanya bertindak sebagai operator zakat layaknya LAZ bentukan masyarakat. Sedangkan, urusan regulator, pengawasan, dan auditor diserahkan kepada Kementerian Agama.
Tidak Independen
Sementara itu, Konsultan di Pusat Pengembangan Akuntansi Universitas Indonesia Dodik Siswantoro yang juga menjadi Ahli Pemohon mengatakan, lembaga zakat untuk meminta izin menjadi lembaga zakat yang boleh memungut dan mengelola zakat menjadi tidak independen karena BAZNAS sebagai lembaga yang sama melakukan kegiatan dan aktivitas yang sama. Pendirian LAZ harus memenuhi syarat perizinan yang cukup banyak, sedangkan tidak ada syarat untuk pendirian BAZNAS.
Di samping itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Banu Muhammad menyampaikan hasil survei terkait persepsi masyarakat atas keterlibatan pemerintah dalam tata kelola zakat di Indonesia. Hasilnya, masyarakat cenderung mendukung keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan Dana Sosial Islam (DSI) atau zakat, tetapi mayoritas responden tidak menghendaki pemerintah menjadi pengelola tunggal DSI di Indonesia.
Sebagai gantinya, responden menginginkan kemitraan strategis antara pengelola DSI pemerintah dan pengelola DSI masyarakat. Namun demikian, responden juga mengeluhkan masih adanya gap yang cukup besar antara harapan mereka terkait dengan kemitraan strategis pemerintah dan lembaga DSI masyarakat dengan realita yang ada.
Di sisi lain, studi ini juga menemukan bahwa performa lembaga pengelola DSI pemerintah dan masyarakat hampir sama baiknya dengan indeks performa yang tinggi. Namun demikian, lembaga pengelola DSI masyarakat cenderung unggul dari lembaga pengelola DSI pemerintah dalam dimensi-dimensi performa (i) penyaluran yang tepat guna; (ii) perspektif positif donatur; (iii) fungsi penting yang diperankan di masyarakat; (iv) dampak yang diberikan lebih baik dari penyaluran tanpa lembaga; (v) pencapaian tujuan zakat; dan (vi) kepercayaan. Sedangkan dalam hal captive market, persepsi masyarakat cenderung terbagi secara sama rata antara mereka yang mendukung pemerintah untuk hanya mengumpulkan zakat dari ASN/ lembaga pemerintah saja.
Dalam hal posisi optimum, studi ini menemukan bahwa seluruh pemangku kepentingan menyepakati perlu adanya kemitraan strategis antara Pemerintah dan Masyarakat dalam positioning pengelolaan zakat. Secara historis zakat adalah syiar Islam yang sudah ada sebelum pemerintah Indonesia berdiri. Ada atau tidak adanya pemerintah, zakat akan tetap ada.
“Jadi, masyarakat perlu benar-benar menjadi mitra, bukan hanya sekadar membantu pemerintah. Namun demikian, pada kenyataannya responden menganggap masih terdapat gap yang cukup besar antara espektasi dan realita kemitraan lembaga pengelola DSI pemerintah-masyarakat,” kata Banu.
Baca juga:
Dompet Dhuafa dan Forum Zakat Jakarta Uji UU Pengelolaan Zakat
Dompet Dhuafa dan Forum Zakat Jakarta Perbaiki Permohonan Uji UU Pengelolaan Zakat
Pemerintah Belum Siap dan DPR Tidak Hadir, Uji UU Pengelolaan Zakat Ditunda
Pemerintah: BAZNAS dan LAZ Sebagai Pelengkap dalam Sistem Pengelolaan Zakat
LAZISNU: Keberlakuan UU Pengelolaan Zakat Pengaruhi Kepercayaan Publik Terhadap LAZ
Sidang Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Uji UU Pengelolaan Zakat Ditunda
Ahli Dompet Dhuafa Sebut Pengelolaan Zakat Hak Komunal Umat Islam
Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini ialah Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Perkumpulan Forum Zakat Jakarta, serta perseorangan Arif Rahmadi Haryono. Mereka baik sebagai lembaga maupun pribadi perorangan dalam kegiatannya berhubungan erat dengan praktik pengelolaan zakat. Para Pemohon menunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai bagian dari tim kuasa hukum.
Para Pemohon yang merupakan muzaki mengaku mengalami hambatan dan kerugian dalam kegiatannya dikarenakan dengan adanya pengaturan tentang pengelolaan zakat dalam pasal dan/atau ayat dalam UU 23/2011. Lembaga-lembaga bentukan masyarakat yang telah lebih dahulu berdiri tersebut telah dan masih melakukan edukasi, kampanye, sosialisasi tentang Zakat Infak Sedekah (ZIS) secara bertahap sampai saat ini.
LAZ yang telah ada terlebih dahulu, berharap adanya kesetaraan peran dan tugas antara BAZNAS dan LAZ, sebagai pembagian jenis bank pemerintah (plat merah) dan bank milik swasta (plat hitam) yang memiliki kesetaraan tetapi dibedakan dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia bertanggungjawab atas kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi sistem keuangan, serta menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah.
Para Pemohon melihat adanya Pasal 5 ayat (1) memperlihatkan secara tersirat dan tersurat tujuan utama pembentukan BAZNAS adalah mengambil alih pengumpulan zakat yang selama ini sudah dilakukan masyarakat untuk kemudian dikelola negara dan menegasikan sejarah pengelolaan masyarakat terhadap zakat. Padahal pernah terjadi, di saat BAZNAS baru dibentuk, untuk memberikan pembelajaran dan pengalaman kepada BAZNAS, dilakukan kerjasama pengelolaan zakat antara BAZNAS dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika, saat itu dikenal sebagai Baznas Dompet Dhuafa. Kerjasama tersebut dilaksanakan karena BAZNAS belum memiliki pengalaman dalam bidang pengelolaan zakat.
Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut melupakan historis misalnya tidak melibatkan lembaga pengelola zakat yang suda0068 ada sebelum berdirinya BAZNAS dalam merancang peraturan tentang pengelolaan zakat ini. Undang-undang ini juga tidak memfasilitas lembaga-lembaga pengelola zakat dari masyarakat.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 38 dan Pasal 43 ayat (4) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memaknai kembali Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) sesuai dengan yang diinginkan Pemohon.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Dewan Pengawas Syariah Dompe Dhuafa K.H. Wahfiudin Sakam Bahrum memberikan keterangan sebagai ahli Pemohon pada Sidang uji Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat, Jumat (10/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Jumat, 09 Mei 2025 | 15:38 WIB
Dibaca: 11460
JAKARTA, HUMAS MKRI – Wakil Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sekaligus Dewan Pengawas Syariah Dompe Dhuafa K.H. Wahfiudin Sakam Bahrum menjadi Ahli yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024 dalam sidang pengujian sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Wahfiudin, negara tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan zakat umat Islam.
“Negara tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan ibadah zakat dalam umat Islam tapi tidak melibatkan diri dalam pengelolaan keuangan keagamaan umat lain misalnya persepuluhan dalam umat Nasrani,” ujar Wahfiudin dalam sidang dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli Pemohon pada Jumat (9/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia mengatakan, negara tidak boleh membiarkan terjadinya penyaluran zakat kepada pihak-pihak yang memiliki keterlibatan politik baik lembaga maupun pribadi demi menjaga keadilan sosial. Peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) semakin dominan setelah UU 23/2011 berlaku dengan adanya berbagai kewenangan yang dimilikinya dalam ekosistem zakat, termasuk memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Wahfiudin menuturkan keterlibatan negara dalam tata kelola zakat di negara-negara Islam tidak bersifat mutlak. Negara berlandaskan Islam berjumlah 19 negara, tiga negara di antaranya tidak ada peran negara dalam mengelola zakat seperti Maroko, Tunisia, dan Afghanistan.
Sementara terdapat beberapa negara yang tidak memposisikan dirinya sebagai negara Islam cenderung tidak ikut serta mengelola zakat meskipun penduduknya mayoritas Islam. Misalnya saja Turki yang menyebut dirinya sebagai negara sekuler dalam konstitusinya dengan 98,14 persen penduduknya Muslim, tidak memiliki regulasi yang mengatur tata kelola zakat. Negara tidak berperan sama sekali dalam tata kelola zakat, pengelolaan zakat dilakukan LAZ bentukan masyarakat.
Menurut Wahfiudin, peran negara dalam tata kelola zakat di Indonesia penuh dengan ambiguitas. Ambiguitas ini muncul karena Indonesia bukan merupakan negara agama maupun negara sekuler yang membuat hasil komparasi tidak dapat diterapkan secara mudah. Kondisi ini membuat Indonesia perlu menghadirkan model tersendiri dengan tetap memperhatikan aspek sosiologis dan yuridis.
Model tersendiri yang dimaksud tersebut dapat mencontoh negara-negara lain secara kasuistis yang tidak didasarkan pada tren yang ditemukan secara kuantitatif. Tidak banyak negara yang dapat dicontoh Indonesia mengingat bentuk sistem pemerintahan dan relasi negara-agama yang khas.
Relasi yang khas ini membuat Indonesia pada prinsipnya tidak dapat mencontoh salah satu model secara mutlak karena tidak sesuai dengan situasi sosiologis yang terjadi pada masyarakat dalam pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat di Indonesia memang memerlukan keterlibatan negara dalam kadar terbatas sebagai bentuk quality control atas kinerja LAZ bentukan masyarakat idealnya. Negara sudah sepatutnya tidak ikut serta dalam menghimpun dan mendistribusikan zakat pada prinsipnya.
Namun, situasi ideal tersebut dapat pula dilakukan dalam varian sebaliknya. Hal ini di mana negara membuat LAZ tersendiri dengan catatan hanya bertindak sebagai operator zakat layaknya LAZ bentukan masyarakat. Sedangkan, urusan regulator, pengawasan, dan auditor diserahkan kepada Kementerian Agama.
Tidak Independen
Sementara itu, Konsultan di Pusat Pengembangan Akuntansi Universitas Indonesia Dodik Siswantoro yang juga menjadi Ahli Pemohon mengatakan, lembaga zakat untuk meminta izin menjadi lembaga zakat yang boleh memungut dan mengelola zakat menjadi tidak independen karena BAZNAS sebagai lembaga yang sama melakukan kegiatan dan aktivitas yang sama. Pendirian LAZ harus memenuhi syarat perizinan yang cukup banyak, sedangkan tidak ada syarat untuk pendirian BAZNAS.
Di samping itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Banu Muhammad menyampaikan hasil survei terkait persepsi masyarakat atas keterlibatan pemerintah dalam tata kelola zakat di Indonesia. Hasilnya, masyarakat cenderung mendukung keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan Dana Sosial Islam (DSI) atau zakat, tetapi mayoritas responden tidak menghendaki pemerintah menjadi pengelola tunggal DSI di Indonesia.
Sebagai gantinya, responden menginginkan kemitraan strategis antara pengelola DSI pemerintah dan pengelola DSI masyarakat. Namun demikian, responden juga mengeluhkan masih adanya gap yang cukup besar antara harapan mereka terkait dengan kemitraan strategis pemerintah dan lembaga DSI masyarakat dengan realita yang ada.
Di sisi lain, studi ini juga menemukan bahwa performa lembaga pengelola DSI pemerintah dan masyarakat hampir sama baiknya dengan indeks performa yang tinggi. Namun demikian, lembaga pengelola DSI masyarakat cenderung unggul dari lembaga pengelola DSI pemerintah dalam dimensi-dimensi performa (i) penyaluran yang tepat guna; (ii) perspektif positif donatur; (iii) fungsi penting yang diperankan di masyarakat; (iv) dampak yang diberikan lebih baik dari penyaluran tanpa lembaga; (v) pencapaian tujuan zakat; dan (vi) kepercayaan. Sedangkan dalam hal captive market, persepsi masyarakat cenderung terbagi secara sama rata antara mereka yang mendukung pemerintah untuk hanya mengumpulkan zakat dari ASN/ lembaga pemerintah saja.
Dalam hal posisi optimum, studi ini menemukan bahwa seluruh pemangku kepentingan menyepakati perlu adanya kemitraan strategis antara Pemerintah dan Masyarakat dalam positioning pengelolaan zakat. Secara historis zakat adalah syiar Islam yang sudah ada sebelum pemerintah Indonesia berdiri. Ada atau tidak adanya pemerintah, zakat akan tetap ada.
“Jadi, masyarakat perlu benar-benar menjadi mitra, bukan hanya sekadar membantu pemerintah. Namun demikian, pada kenyataannya responden menganggap masih terdapat gap yang cukup besar antara espektasi dan realita kemitraan lembaga pengelola DSI pemerintah-masyarakat,” kata Banu.
Baca juga:
Dompet Dhuafa dan Forum Zakat Jakarta Uji UU Pengelolaan Zakat
Dompet Dhuafa dan Forum Zakat Jakarta Perbaiki Permohonan Uji UU Pengelolaan Zakat
Pemerintah Belum Siap dan DPR Tidak Hadir, Uji UU Pengelolaan Zakat Ditunda
Pemerintah: BAZNAS dan LAZ Sebagai Pelengkap dalam Sistem Pengelolaan Zakat
LAZISNU: Keberlakuan UU Pengelolaan Zakat Pengaruhi Kepercayaan Publik Terhadap LAZ
Sidang Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Uji UU Pengelolaan Zakat Ditunda
Ahli Dompet Dhuafa Sebut Pengelolaan Zakat Hak Komunal Umat Islam
Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini ialah Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Perkumpulan Forum Zakat Jakarta, serta perseorangan Arif Rahmadi Haryono. Mereka baik sebagai lembaga maupun pribadi perorangan dalam kegiatannya berhubungan erat dengan praktik pengelolaan zakat. Para Pemohon menunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai bagian dari tim kuasa hukum.
Para Pemohon yang merupakan muzaki mengaku mengalami hambatan dan kerugian dalam kegiatannya dikarenakan dengan adanya pengaturan tentang pengelolaan zakat dalam pasal dan/atau ayat dalam UU 23/2011. Lembaga-lembaga bentukan masyarakat yang telah lebih dahulu berdiri tersebut telah dan masih melakukan edukasi, kampanye, sosialisasi tentang Zakat Infak Sedekah (ZIS) secara bertahap sampai saat ini.
LAZ yang telah ada terlebih dahulu, berharap adanya kesetaraan peran dan tugas antara BAZNAS dan LAZ, sebagai pembagian jenis bank pemerintah (plat merah) dan bank milik swasta (plat hitam) yang memiliki kesetaraan tetapi dibedakan dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia bertanggungjawab atas kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi sistem keuangan, serta menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah.
Para Pemohon melihat adanya Pasal 5 ayat (1) memperlihatkan secara tersirat dan tersurat tujuan utama pembentukan BAZNAS adalah mengambil alih pengumpulan zakat yang selama ini sudah dilakukan masyarakat untuk kemudian dikelola negara dan menegasikan sejarah pengelolaan masyarakat terhadap zakat. Padahal pernah terjadi, di saat BAZNAS baru dibentuk, untuk memberikan pembelajaran dan pengalaman kepada BAZNAS, dilakukan kerjasama pengelolaan zakat antara BAZNAS dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika, saat itu dikenal sebagai Baznas Dompet Dhuafa. Kerjasama tersebut dilaksanakan karena BAZNAS belum memiliki pengalaman dalam bidang pengelolaan zakat.
Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut melupakan historis misalnya tidak melibatkan lembaga pengelola zakat yang suda0068 ada sebelum berdirinya BAZNAS dalam merancang peraturan tentang pengelolaan zakat ini. Undang-undang ini juga tidak memfasilitas lembaga-lembaga pengelola zakat dari masyarakat.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 38 dan Pasal 43 ayat (4) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memaknai kembali Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) sesuai dengan yang diinginkan Pemohon.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan