Ahli Pakar Hukum Tata Negara Qurrata Ayuni menjadi Ahli yang dihadirkan Pemohon menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat), diruang sidang Pleno MK, pada Selasa (22/4/2025). Foto: Humas/Panji

Selasa, 22 April 2025 | 13:36 WIB

Dibaca: 1659

Ahli Dompet Dhuafa Sebut Pengelolaan Zakat Hak Komunal Umat Islam

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ahli Pakar Hukum Tata Negara Qurrata Ayuni menjadi Ahli yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat). Menurut Ayuni, pengelolaan zakat merupakan hak konstitusi komunal umat Islam, bukan negara sebagaimana ditentukan dalam UU 23/2011.

“Karena itu adalah hak asasi umat beragama, bukan individu, tetapi hak komunal kita sebagai umat Islam untuk menjaga zakat ini sebagai haknya umat Islam,” ujar Ayuni dalam sidang pleno dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli Pemohon perkara tersebut pada Selasa (22/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dia mengatakan pembentuk undang-undang menggunakan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai landasan untuk merancang UU Pengeloaan Zakat. Pasal 34 dimaksud mengatur tentang kesejahteraan sosial, khususnya terkait pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar, pengembangan sistem jaminan sosial, dan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Namun, dia khawatir negara menggunakan Pasal 34 UUD 1945 tersebut untuk merasa bisa mengelola zakat. Padahal, kata Ayuni, keberadaan pengelolaan zakat yang nilainya sangat besar perlu untuk kembali didudukkan dalam posisinya untuk dikembalikan sebagai hak pengelolaan umat beragama agar tidak disalahgunakan sebagai instrumen fiskal negara.

“Kekhawatiran saya penggunaan (Pasal 34 UUD 1945) ini menjadikan negara menjadi merasa qualified untuk menggunakan zakat atas nama negara. Padahal ini hak komunal masyarakat Islam,” tutur Ayuni.

Dia menjelaskan pengelolaan zakat mestinya mencerminkan kebebasan umat Islam untuk menunaikan ibadah sesuai pemahamannya masing-masing, termasuk dalam memilih kepada siapa zakat itu dititipkan. Ketika negara melalui UU 23/2011 membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai satu-satunya lembaga resmi dengan fungsi regulatif, operasional, sekaligus pengawasan terhadap zakat, maka hal tersebut telah menciptakan posisi negara yang dominan secara kelembagaan dan substantif dalam ibadah zakat. Negara bukan lagi sekadar penyusun kebijakan, tetapi berubah menjadi pemegang otoritas tunggal.

Ayuni menyebut bentuk nyata dari state overreach. Ciri-ciri state overreach ini tampak dalam beberapa hal. Pertama, negara memonopoli fungsi sosial-keagamaan dengan menjadikan BAZNAS sebagai satu-satunya otoritas, sementara peran lembaga masyarakat seperti LAZ direduksi atau diarahkan menjadi subordinat negara. Kedua, peran masyarakat sipil sebagai pelaksana utama zakat secara tradisional dikerdilkan dan dibatasi melalui regulasi, izin, dan sanksi administratif.

Ketiga, negara mengatur pelaksanaan zakat seolah-olah itu adalah domain fiskal administratif yang tunduk pada logika birokrasi pemerintahan, padahal zakat bukan pajak, melainkan ekspresi kegiatan ibadah. Keempat, terjadi konflik kepentingan dalam struktur BAZNAS yang mengatur, menjalankan, dan mengawasi dirinya sendiri, yang merusak prinsip tata kelola demokratis.

Dalam konteks pengelolaan zakat, negara dapat mengeklaim bahwa penetapan BAZNAS sebagai satu-satunya lembaga yang sah bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, mencegah korupsi, atau menjamin efektivitas distribusi dana umat. Alasan-alasan ini pada dasarnya bisa masuk dalam kategori tujuan sah, selama tidak disertai dengan niat atau efek membatasi ekspresi keagamaan umat.

Selain itu, tujuan sah harus bersifat publik dan terbuka untuk diuji secara rasional dan empirik, bukan semata didasarkan pada asumsi keamanan, kekhawatiran ideologis, atau motif homogenisasi. Misalnya, bila negara berdalih bahwa banyak LAZ yang tidak transparan, maka solusinya bukan melarang semua LAZ dan mengambil alih pengelolaan zakat, melainkan memperbaiki tata kelola dan memperkuat sistem pengawasan.

Oleh karena itu, tujuan untuk “menghilangkan fragmentasi sosial keagamaan” atau “mempersatukan umat di bawah satu institusi negara”, walau terdengar mulia, sebetulnya bertentangan dengan prinsip pluralisme dan kebebasan beragama yang diakui oleh UUD 1945 (Pasal 28E, Pasal 29 ayat (2)) dan prinsip subsidiaritas dalam tata kelola sosial.

Lebih jauh, legitimasi suatu tujuan juga ditentukan oleh ketulusannya (bona fide objective). Bila tujuan yang dikemukakan hanyalah justifikasi formal untuk menyamarkan maksud mengonsolidasikan kekuasaan (misalnya menjadikan BAZNAS sebagai perpanjangan tangan fiskal negara), maka tujuan itu tidak sah, meskipun secara sepintas seolah berada dalam kategori kepentingan umum.

Maka, kesimpulannya, tujuan negara dalam pengelolaan zakat hanya bisa dinilai sah jika tidak mencampuri aspek teologis dan ekspresi keagamaan, tidak menimbulkan penghapusan atas partisipasi masyarakat sipil, dan tidak menyamarkan intensi kekuasaan negara dengan retorika perlindungan publik. Bila ditemukan bahwa alasan yang dikemukakan hanya bersifat administratif namun berdampak pada penghapusan hak konstitusional, maka tujuan tersebut patut dipertanyakan keabsahannya dalam kerangka prinsip proporsionalitas.


Baca juga:
Dompet Dhuafa dan Forum Zakat Jakarta Uji UU Pengelolaan Zakat
Dompet Dhuafa dan Forum Zakat Jakarta Perbaiki Permohonan Uji UU Pengelolaan Zakat
Pemerintah Belum Siap dan DPR Tidak Hadir, Uji UU Pengelolaan Zakat Ditunda
Pemerintah: BAZNAS dan LAZ Sebagai Pelengkap dalam Sistem Pengelolaan Zakat
LAZISNU: Keberlakuan UU Pengelolaan Zakat Pengaruhi Kepercayaan Publik Terhadap LAZ
Sidang Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Uji UU Pengelolaan Zakat Ditunda


Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini ialah Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Perkumpulan Forum Zakat Jakarta, serta perseorangan Arif Rahmadi Haryono. Mereka baik sebagai lembaga maupun pribadi perorangan dalam kegiatannya berhubungan erat dengan praktik pengelolaan zakat. Para Pemohon menunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai bagian dari tim kuasa hukum.

Para Pemohon yang merupakan muzaki mengaku mengalami hambatan dan kerugian dalam kegiatannya dikarenakan dengan adanya pengaturan tentang pengelolaan zakat dalam pasal dan/atau ayat dalam UU 23/2011. Lembaga-lembaga bentukan masyarakat yang telah lebih dahulu berdiri tersebut telah dan masih melakukan edukasi, kampanye, sosialisasi tentang Zakat Infak Sedekah (ZIS) secara bertahap sampai saat ini.

LAZ yang telah ada terlebih dahulu, berharap adanya kesetaraan peran dan tugas antara BAZNAS dan LAZ, sebagai pembagian jenis bank pemerintah (plat merah) dan bank milik swasta (plat hitam) yang memiliki kesetaraan tetapi dibedakan dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia bertanggungjawab atas kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi sistem keuangan, serta menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah.

Para Pemohon melihat adanya Pasal 5 ayat (1) memperlihatkan secara tersirat dan tersurat tujuan utama pembentukan BAZNAS adalah mengambil alih pengumpulan zakat yang selama ini sudah dilakukan masyarakat untuk kemudian dikelola negara dan menegasikan sejarah pengelolaan masyarakat terhadap zakat. Padahal pernah terjadi, di saat BAZNAS baru dibentuk, untuk memberikan pembelajaran dan pengalaman kepada BAZNAS, dilakukan kerjasama pengelolaan zakat antara BAZNAS dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika, saat itu dikenal sebagai Baznas Dompet Dhuafa. Kerjasama tersebut dilaksanakan karena BAZNAS belum memiliki pengalaman dalam bidang pengelolaan zakat.

Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut melupakan historis misalnya tidak melibatkan lembaga pengelola zakat yang suda0068 ada sebelum berdirinya BAZNAS dalam merancang peraturan tentang pengelolaan zakat ini. Undang-undang ini juga tidak memfasilitas lembaga-lembaga pengelola zakat dari masyarakat.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 38 dan Pasal 43 ayat (4) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memaknai kembali Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) sesuai dengan yang diinginkan Pemohon.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan