

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:39
Dilihat : 475JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Permohonan Nomor 91/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan Saksi Pemohon, pada Rabu (10/6/2026). Pemohon menghadirkan Adrianto Dwi Nugroho, Dosen Hukum Pajak pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sebagai Ahli.
Adrianto mengatakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang pernah diajukan keberatan tetapi masih mengandung permasalahan prosedural tentang tata cara penerbitannya, tetap dapat diajukan pengurangan atau pembatalan sesuai dengan ketentuan UU KUP. Sebab, menurut dia, sengketa pajak telah mengklasifikasikan upaya-upaya hukum berdasarkan materi sengketanya.
“Karena itu, apabila substansi/alasan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP tidak/belum pernah diajukan sebagai substansi/alasan keberatan, maka permohonan tersebut harus dianggap memenuhi syarat sebagai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) b UU KUP juncto Pasal 32 ayat (2) PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 118/2024,” ujar Adrianto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dengan demikian, dia melanjutkan, terhadap permohonan tersebut, direktur jenderal pajak harus menerbitkan keputusan. Ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa direktur jenderal pajak berwenang untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang diajukan oleh wajib pajak, tanpa menerbitkan keputusan. Apabila hal tersebut terjadi, maka itu merupakan kesalahan dalam implementasi hukum, bukan dalam perumusan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adrianto menjelaskan, sejak diundangkan, UU KUP memberi kepercayaan lebih besar kepada anggota masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Administrasi perpajakan akan berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas-tugas pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi.
Untuk mewujudkan peran tersebut, kepada fiskus diberikan wewenang untuk, antara lain, melakukan pemeriksaan pajak (sebagaimana diatur pada Pasal 29 UU KUP) dan menerbitkan SKP atas kekurangan bayar wajib pajak (sebagaimana diatur pada Pasal 13 UU KUP). Untuk mengimbangi kewenangan tersebut, kepada wajib pajak diatur upaya-upaya hukum adiminisratif dan yudisial, yang meliputi Keberatan (Pasal 25 UU KUP), Banding (Pasal 27 UU KUP), dan Gugatan (Pasal 23 UU KUP).
Selain itu, kepada wajib pajak juga diberikan upaya hukum berupa permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP). Upaya ini dapat diajukan oleh wajib pajak dalam hal jangka waktu pengajuan upaya hukum keberatan dan gugatan telah lampau.
Pasal 25 UU KUP mengatur bahwa keberatan dapat diajukan oleh wajib pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak SKP diterbitkan dengan alasan keberatan berupa kesalahan penghitungan pajak terutang dalam SKP. Sementara itu, Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP mengatur bahwa wajib pajak dapat mengajukan gugatan terhadap SKP yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima SKP yang digugat (Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak).
Pasal 36 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa ketentuan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024).
Sementara, Pasal 32 ayat (2) huruf a PMK 118/2024 mengatur bahwa “(1) (...) (2) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar (...) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, (...): 1. tidak diajukan keberatan; atau 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; b. (...)”. Frasa “tidak diajukan keberatan” dalam Pasal 32 PMK 118/2024 harus dimaknai dalam substansi atau alasan permohonannya.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 23 juncto Pasal 25 UU KUP dapat disimpulkan bahwa upaya hukum keberatan diajukan oleh wajib pajak dalam hal materi sengketa pajak berkaitan dengan penghitungan pajak terutang yang dituangkan dalam SKP, sedangkan dalam hal wajib pajak mempermasalahkan tata cara penerbitan SKP, maka ia dapat mengajukan gugatan. Rumusan ketentuan yang terdapat pada Pasal 32 PMK 118/2024 mensyaratkan bahwa SKP yang diajukan pengurangan atau pembatalannya belum pernah diajukan keberatan.
Selengkapnya pasal dalam UU KUP yang menjadi objek permohonan ini ialah Pasal 36 ayat (1) huruf b yang berbunyi “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar” serta Pasal 36 ayat (2) yang menyebutkan “Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
Baca juga:
PT Gan Wan Solo Uji Pembatasan Permohonan Pembatalan SKP
PT Gan Wan Solo Perbaiki Uji Pembatasan Permohonan Pembatalan SKP
DPR-Presiden Belum Siap, Sidang Uji Pembatasan Permohonan Pembatalan SKP Ditunda
Presiden dan DPR Klarifikasi Uji Pembatasan Permohonan Pembatalan SKP
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan PT Gan Wan Solo. Melalui kuasa hukumnya, Pemohon mempersoalkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dianggap tidak benar. Pemohon mengaku tidak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam kasus konkret yang dialaminya. Menurutnya, Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP dengan alasan formil karena sebelumnya telah mengajukan keberatan materiil terhadap SKP yang dibebankan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pemohon berpendapat ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP menimbulkan ketidakpastian hukum karena membatasi hak wajib pajak untuk mengajukan pembatalan SKP, terutama apabila sebelumnya telah diajukan keberatan atau permohonan pengurangan sanksi administrasi. Padahal, alasan yang diajukan dalam permohonan pembatalan dapat berbeda, misalnya berkaitan dengan aspek formal penerbitan SKP atau dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Pemohon juga menilai pengaturan lebih lanjut mengenai pembatalan SKP melalui Peraturan Menteri Keuangan berpotensi melampaui kewenangan delegasi undang-undang karena tidak hanya mengatur aspek teknis administratif, tetapi juga membatasi hak wajib pajak.
Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembatalan SKP dapat diajukan sepanjang dasar pengujiannya berbeda atau belum pernah dijadikan alasan dalam keberatan maupun permohonan sebelumnya.
Selain itu, Pemohon juga memohon agar Pasal 36 ayat (2) UU KUP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pembatalan SKP harus tetap menjamin hak wajib pajak dan tidak membatasi pengajuan permohonan yang didasarkan pada alasan hukum yang berbeda.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 91/PUU-XXIV/2026

Dosen Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho selaku Ahli yang di hadirkan oleh pemohon pengujian Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkait dengan Ketentuan Umum dan dan Tata Cara Perpajakan, menyampaikan keterangan ahli di ruang sidang pleno MK, pada Rabu (10/6/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 10 Juni 2026 | 13:39 WIB
Dibaca: 475
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Permohonan Nomor 91/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan Saksi Pemohon, pada Rabu (10/6/2026). Pemohon menghadirkan Adrianto Dwi Nugroho, Dosen Hukum Pajak pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sebagai Ahli.
Adrianto mengatakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang pernah diajukan keberatan tetapi masih mengandung permasalahan prosedural tentang tata cara penerbitannya, tetap dapat diajukan pengurangan atau pembatalan sesuai dengan ketentuan UU KUP. Sebab, menurut dia, sengketa pajak telah mengklasifikasikan upaya-upaya hukum berdasarkan materi sengketanya.
“Karena itu, apabila substansi/alasan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP tidak/belum pernah diajukan sebagai substansi/alasan keberatan, maka permohonan tersebut harus dianggap memenuhi syarat sebagai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) b UU KUP juncto Pasal 32 ayat (2) PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 118/2024,” ujar Adrianto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dengan demikian, dia melanjutkan, terhadap permohonan tersebut, direktur jenderal pajak harus menerbitkan keputusan. Ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa direktur jenderal pajak berwenang untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang diajukan oleh wajib pajak, tanpa menerbitkan keputusan. Apabila hal tersebut terjadi, maka itu merupakan kesalahan dalam implementasi hukum, bukan dalam perumusan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adrianto menjelaskan, sejak diundangkan, UU KUP memberi kepercayaan lebih besar kepada anggota masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Administrasi perpajakan akan berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas-tugas pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi.
Untuk mewujudkan peran tersebut, kepada fiskus diberikan wewenang untuk, antara lain, melakukan pemeriksaan pajak (sebagaimana diatur pada Pasal 29 UU KUP) dan menerbitkan SKP atas kekurangan bayar wajib pajak (sebagaimana diatur pada Pasal 13 UU KUP). Untuk mengimbangi kewenangan tersebut, kepada wajib pajak diatur upaya-upaya hukum adiminisratif dan yudisial, yang meliputi Keberatan (Pasal 25 UU KUP), Banding (Pasal 27 UU KUP), dan Gugatan (Pasal 23 UU KUP).
Selain itu, kepada wajib pajak juga diberikan upaya hukum berupa permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP). Upaya ini dapat diajukan oleh wajib pajak dalam hal jangka waktu pengajuan upaya hukum keberatan dan gugatan telah lampau.
Pasal 25 UU KUP mengatur bahwa keberatan dapat diajukan oleh wajib pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak SKP diterbitkan dengan alasan keberatan berupa kesalahan penghitungan pajak terutang dalam SKP. Sementara itu, Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP mengatur bahwa wajib pajak dapat mengajukan gugatan terhadap SKP yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima SKP yang digugat (Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak).
Pasal 36 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa ketentuan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024).
Sementara, Pasal 32 ayat (2) huruf a PMK 118/2024 mengatur bahwa “(1) (...) (2) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar (...) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, (...): 1. tidak diajukan keberatan; atau 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; b. (...)”. Frasa “tidak diajukan keberatan” dalam Pasal 32 PMK 118/2024 harus dimaknai dalam substansi atau alasan permohonannya.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 23 juncto Pasal 25 UU KUP dapat disimpulkan bahwa upaya hukum keberatan diajukan oleh wajib pajak dalam hal materi sengketa pajak berkaitan dengan penghitungan pajak terutang yang dituangkan dalam SKP, sedangkan dalam hal wajib pajak mempermasalahkan tata cara penerbitan SKP, maka ia dapat mengajukan gugatan. Rumusan ketentuan yang terdapat pada Pasal 32 PMK 118/2024 mensyaratkan bahwa SKP yang diajukan pengurangan atau pembatalannya belum pernah diajukan keberatan.
Selengkapnya pasal dalam UU KUP yang menjadi objek permohonan ini ialah Pasal 36 ayat (1) huruf b yang berbunyi “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar” serta Pasal 36 ayat (2) yang menyebutkan “Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
Baca juga:
PT Gan Wan Solo Uji Pembatasan Permohonan Pembatalan SKP
PT Gan Wan Solo Perbaiki Uji Pembatasan Permohonan Pembatalan SKP
DPR-Presiden Belum Siap, Sidang Uji Pembatasan Permohonan Pembatalan SKP Ditunda
Presiden dan DPR Klarifikasi Uji Pembatasan Permohonan Pembatalan SKP
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan PT Gan Wan Solo. Melalui kuasa hukumnya, Pemohon mempersoalkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dianggap tidak benar. Pemohon mengaku tidak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam kasus konkret yang dialaminya. Menurutnya, Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP dengan alasan formil karena sebelumnya telah mengajukan keberatan materiil terhadap SKP yang dibebankan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pemohon berpendapat ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP menimbulkan ketidakpastian hukum karena membatasi hak wajib pajak untuk mengajukan pembatalan SKP, terutama apabila sebelumnya telah diajukan keberatan atau permohonan pengurangan sanksi administrasi. Padahal, alasan yang diajukan dalam permohonan pembatalan dapat berbeda, misalnya berkaitan dengan aspek formal penerbitan SKP atau dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Pemohon juga menilai pengaturan lebih lanjut mengenai pembatalan SKP melalui Peraturan Menteri Keuangan berpotensi melampaui kewenangan delegasi undang-undang karena tidak hanya mengatur aspek teknis administratif, tetapi juga membatasi hak wajib pajak.
Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembatalan SKP dapat diajukan sepanjang dasar pengujiannya berbeda atau belum pernah dijadikan alasan dalam keberatan maupun permohonan sebelumnya.
Selain itu, Pemohon juga memohon agar Pasal 36 ayat (2) UU KUP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pembatalan SKP harus tetap menjamin hak wajib pajak dan tidak membatasi pengajuan permohonan yang didasarkan pada alasan hukum yang berbeda.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 91/PUU-XXIV/2026