

Kamis, 29 Januari 2026 | 08:11
Dilihat : 848JAKARTA, HUMAS MKRI – DPR dan Ahli/Saksi Pemohon menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Kamis (29/1/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Jony, auditor forensik bidang perpajakan sebagai Ahli yang dihadirkan Pemohon, mengatakan wajib pajak semestinya justru disarankan untuk merekam percakapan sebagai barang bukti jika terjadi tindakan premanisme atau tindakan tidak semestinya oleh oknum petugas.
“Maka untuk dapat membantu pimpinan Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan pengecekan, sudah semestinya wajib pajak “diperbolehkan” atau lebih baik “disarankan” untuk merekam percakapan dengan petugas pajak, sehingga dapat menjadi barang bukti kuat apabila terjadi tindakan yang tidak semestinya dialami oleh wajib pajak,” ujar Jony di hadapan para hakim konstitusi.
Menurutnya, informasi perpajakan tidak boleh dirahasiakan dari wajib pajak itu sendiri sepanjang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Menempatkan wajib pajak sebagai "pihak lain" terhadap datanya sendiri adalah sesat logika hukum (logical fallacy) karena pemilik data tidak mungkin menjadi "pihak lain" atas informasi miliknya sendiri.
Jony menuturkan, wajib pajak memiliki hak konstitusional untuk mendokumentasikan (merekam) audio visual kegiatannya sendiri di kantor pajak sebagai bentuk perlindungan diri hukum dan transparansi pelayanan publik. Tanpa dokumentasi (rekaman), wajib pajak berada dalam posisi rentan terhadap intimidasi, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas, karena ketiadaan alat bukti yang setara jika terjadi sengketa atau tindakan mal-administrasi.
“Pelarangan merekam bagi wajib pajak dapat diartikan sebagai upaya perampasan hak wajib pajak untuk mendapatkan perlindungan diri,” kata Jony.
Dia melanjutkan, Pasal 34 UU KUP seharusnya dimaknai untuk melindungi kerahasiaan substansi data (seperti jumlah omzet atau laporan keuangan), bukan untuk menutupi perilaku atau tindakan pejabat pajak dalam melayani publik. Tafsir pemerintah yang menggunakan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) untuk melarang perekaman oleh wajib pajak adalah tidak tepat, karena yang direkam adalah tindakan jabatan pejabat negara di ruang publik dalam rangka pelaksanaan undang-undang, bukan wilayah privat.
Perlindungan data wajib pajak
Sementara, DPR diwakili Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mengatakan adanya pengaturan sebagaimana norma yang diuji dalam permohonan ini sejatinya merupakan penerapan dari prinsip perlindungan wajib pajak. Segala informasi mengenai identitas, penghasilan, harta kekayaan, transaksi keuangan, dan/atau kondisi keuangan wajib pajak yang diperoleh otoritas pajak merupakan hak milik pribadi wajib pajak yang bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan ke pihak lain tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
“Pengaturan itu akan berkonsekuensi logis terhadap sistem perpajakan nasional dan lebih lanjut akan berimplikasi adanya keterbukaan atau kejujuran wajib pajak mengenai penghasilan dan kekayaan yang jelas, benar, dan lengkap dalam pelaksanaan pembayaran dan pelaporan pajak,” tutur Nasir.
Dia melanjutkan, pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, perekaman secara audio visual diatur lebih lanjut dalam sejumlah peraturan teknis yang dibentuk pemerintah. Salah satunya peraturan DJP yang mengatur pertemuan antara pemeriksa pajak dan wajib pajak harus dilakukan di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara/audio dan gambar/visual.
Karena itu, menurut dia, perekaman merupakan bagian yang harus dilaksanakan dalam proses pemeriksaan pajak tentu dengan mematuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam peraturan teknis. Sementara Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP tidak memiliki hubungan ada/tidak adanya larangan perekaman dalam proses pemeriksaan pajak yang dilakukan pejabat perpajakan yang berwenang.
Baca juga:
Menyoal Larangan Wajib Pajak Merekam Audio Visual Saat Temu Pejabat Pajak
Pemohon yang Menyoal Larangan Wajib Pajak Merekam Audio Visual Saat Temu Pejabat Pajak Perbaiki Permohonan
DPR dan Pemerintah Belum Siap, Sidang Uji UU KUP Ditunda
Sebagai informasi, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP selengkapnya berbunyi: “(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Fungsiawan, yang menilai norma yang diuji menimbulkan multitafsir yang berlebihan sehingga timbul ketentuan mengenai larangan hak wajib pajak dan/atau kuasanya melakukan perekaman audio visual pada saat pertemuan dengan fiskus atau pejabat pajak. Menurut Pemohon, norma tersebut kabur sehingga Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk memperoleh dan menyimpan informasi yang menyangkut pembelaan dirinya maupun kliennya dalam proses perpajakan.
Pemohon mengaku mengalami kerugian aktual berupa penolakan rekaman pertemuan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Kantor Pelayanan Pajak Tamansari 2023 dan KPP Cengkareng 2025); pengusiran dari kantor pajak karena dianggap melanggar “kerahasiaan” meskipun datang karena diundang secara resmi, merupakan perintah undang-undang untuk wajib hadir, dan menyangkut wajib pajak dirinya sendiri; penolakan memberikan salinan rekaman Direktoran Jenderal Perpajakan atas pertemuan resmi wajib pajak dengan fiskus (dokumen internal dianggap “rahasia bagi wajib pajak sendiri”); serta ketidakmampuan DJP menyimpan bukti dokumentasi proses pemeriksaan, serta hilangnya media dokumentasi atas komunikasi yang sangat penting dalam pembelaan wajib pajak. Tindakan-tindakan tersebut secara langsung melanggar hak Pemohon berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Kamis (29/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Kamis, 29 Januari 2026 | 15:11 WIB
Dibaca: 848
JAKARTA, HUMAS MKRI – DPR dan Ahli/Saksi Pemohon menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Kamis (29/1/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Jony, auditor forensik bidang perpajakan sebagai Ahli yang dihadirkan Pemohon, mengatakan wajib pajak semestinya justru disarankan untuk merekam percakapan sebagai barang bukti jika terjadi tindakan premanisme atau tindakan tidak semestinya oleh oknum petugas.
“Maka untuk dapat membantu pimpinan Direktorat Jendral Pajak (DJP) melakukan pengecekan, sudah semestinya wajib pajak “diperbolehkan” atau lebih baik “disarankan” untuk merekam percakapan dengan petugas pajak, sehingga dapat menjadi barang bukti kuat apabila terjadi tindakan yang tidak semestinya dialami oleh wajib pajak,” ujar Jony di hadapan para hakim konstitusi.
Menurutnya, informasi perpajakan tidak boleh dirahasiakan dari wajib pajak itu sendiri sepanjang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Menempatkan wajib pajak sebagai "pihak lain" terhadap datanya sendiri adalah sesat logika hukum (logical fallacy) karena pemilik data tidak mungkin menjadi "pihak lain" atas informasi miliknya sendiri.
Jony menuturkan, wajib pajak memiliki hak konstitusional untuk mendokumentasikan (merekam) audio visual kegiatannya sendiri di kantor pajak sebagai bentuk perlindungan diri hukum dan transparansi pelayanan publik. Tanpa dokumentasi (rekaman), wajib pajak berada dalam posisi rentan terhadap intimidasi, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas, karena ketiadaan alat bukti yang setara jika terjadi sengketa atau tindakan mal-administrasi.
“Pelarangan merekam bagi wajib pajak dapat diartikan sebagai upaya perampasan hak wajib pajak untuk mendapatkan perlindungan diri,” kata Jony.
Dia melanjutkan, Pasal 34 UU KUP seharusnya dimaknai untuk melindungi kerahasiaan substansi data (seperti jumlah omzet atau laporan keuangan), bukan untuk menutupi perilaku atau tindakan pejabat pajak dalam melayani publik. Tafsir pemerintah yang menggunakan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) untuk melarang perekaman oleh wajib pajak adalah tidak tepat, karena yang direkam adalah tindakan jabatan pejabat negara di ruang publik dalam rangka pelaksanaan undang-undang, bukan wilayah privat.
Perlindungan data wajib pajak
Sementara, DPR diwakili Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mengatakan adanya pengaturan sebagaimana norma yang diuji dalam permohonan ini sejatinya merupakan penerapan dari prinsip perlindungan wajib pajak. Segala informasi mengenai identitas, penghasilan, harta kekayaan, transaksi keuangan, dan/atau kondisi keuangan wajib pajak yang diperoleh otoritas pajak merupakan hak milik pribadi wajib pajak yang bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan ke pihak lain tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
“Pengaturan itu akan berkonsekuensi logis terhadap sistem perpajakan nasional dan lebih lanjut akan berimplikasi adanya keterbukaan atau kejujuran wajib pajak mengenai penghasilan dan kekayaan yang jelas, benar, dan lengkap dalam pelaksanaan pembayaran dan pelaporan pajak,” tutur Nasir.
Dia melanjutkan, pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, perekaman secara audio visual diatur lebih lanjut dalam sejumlah peraturan teknis yang dibentuk pemerintah. Salah satunya peraturan DJP yang mengatur pertemuan antara pemeriksa pajak dan wajib pajak harus dilakukan di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara/audio dan gambar/visual.
Karena itu, menurut dia, perekaman merupakan bagian yang harus dilaksanakan dalam proses pemeriksaan pajak tentu dengan mematuhi sejumlah ketentuan yang diatur dalam peraturan teknis. Sementara Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP tidak memiliki hubungan ada/tidak adanya larangan perekaman dalam proses pemeriksaan pajak yang dilakukan pejabat perpajakan yang berwenang.
Baca juga:
Menyoal Larangan Wajib Pajak Merekam Audio Visual Saat Temu Pejabat Pajak
Pemohon yang Menyoal Larangan Wajib Pajak Merekam Audio Visual Saat Temu Pejabat Pajak Perbaiki Permohonan
DPR dan Pemerintah Belum Siap, Sidang Uji UU KUP Ditunda
Sebagai informasi, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP selengkapnya berbunyi: “(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Fungsiawan, yang menilai norma yang diuji menimbulkan multitafsir yang berlebihan sehingga timbul ketentuan mengenai larangan hak wajib pajak dan/atau kuasanya melakukan perekaman audio visual pada saat pertemuan dengan fiskus atau pejabat pajak. Menurut Pemohon, norma tersebut kabur sehingga Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk memperoleh dan menyimpan informasi yang menyangkut pembelaan dirinya maupun kliennya dalam proses perpajakan.
Pemohon mengaku mengalami kerugian aktual berupa penolakan rekaman pertemuan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Kantor Pelayanan Pajak Tamansari 2023 dan KPP Cengkareng 2025); pengusiran dari kantor pajak karena dianggap melanggar “kerahasiaan” meskipun datang karena diundang secara resmi, merupakan perintah undang-undang untuk wajib hadir, dan menyangkut wajib pajak dirinya sendiri; penolakan memberikan salinan rekaman Direktoran Jenderal Perpajakan atas pertemuan resmi wajib pajak dengan fiskus (dokumen internal dianggap “rahasia bagi wajib pajak sendiri”); serta ketidakmampuan DJP menyimpan bukti dokumentasi proses pemeriksaan, serta hilangnya media dokumentasi atas komunikasi yang sangat penting dalam pembelaan wajib pajak. Tindakan-tindakan tersebut secara langsung melanggar hak Pemohon berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025