

Senin, 15 Desember 2025 | 04:43
Dilihat : 712JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) untuk Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025 pada Senin (15/12/2025). Namun, sidang yang sedianya beragendakan mendengar keterangan DPR dan Presiden itu ditunda karena DPR sedang masa reses dan Presiden belum siap menyampaikan keterangannya.
“Dari DPR masih dalam masa reses ya? Sehingga belum siap dengan pemberian keterangannya. Demikian juga Presiden minta waktu untuk penundaan karena keterangannya belum siap, betul seperti itu Pak?” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Suhartoyo melanjutkan, sidang permohonan tersebut akan dibuka kembali dalam waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Mahkamah. Sebab, Mahkamah sedang menyusun agenda sidang di penghujung tahun di tengah jadwal sidang yang penuh.
“Karena itu para Pihak supaya menunggu saja kabar dari Mahkamah, kepastian kapan akan disidangkan kembali untuk permohonan ini,” ucap Suhartoyo dilanjut dengan mengetuk palu sebaga tanda menutup persidangan.
Baca juga:
Menyoal Larangan Wajib Pajak Merekam Audio Visual Saat Temu Pejabat Pajak
Pemohon yang Menyoal Larangan Wajib Pajak Merekam Audio Visual Saat Temu Pejabat Pajak Perbaiki Permohonan
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Fungsiawan, yang menilai norma yang diuji menimbulkan multitafsir yang berlebihan sehingga timbul ketentuan mengenai larangan hak wajib pajak dan/atau kuasanya melakukan perekaman audio visual pada saat pertemuan dengan fiskus atau pejabat pajak. Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP selengkapnya berbunyi: “(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Menurut Pemohon, norma tersebut kabur sehingga Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk memperoleh dan menyimpan informasi yang menyangkut pembelaan dirinya maupun kliennya dalam proses perpajakan. Pemohon mengalami kerugian aktual berupa penolakan rekaman pertemuan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (KPP Tamansari 2023 dan KPP Cengkareng 2025); pengusiran dari kantor pajak karena dianggap melanggar “kerahasiaan” meskipun datang karena diundang secara resmi, merupakan perintah undang-undang untuk wajib hadir, dan menyangkut wajib pajak dirinya sendiri; penolakan memberikan salinan rekaman Direktoran Jenderal Perpajakan (DJP) atas pertemuan resmi wajib pajak dengan fiskus (dokumen internal dianggap “rahasia bagi WP sendiri”); serta ketidakmampuan DJP menyimpan bukti dokumentasi proses pemeriksaan, serta hilangnya media dokumentasi atas komunikasi yang sangat penting dalam pembelaan wajib pajak. Tindakan-tindakan tersebut secara langsung melanggar hak Pemohon berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan sepanjang frasa “Setiap pejabat”, frasa “pihak lain”, dan frasa “segala sesuatu” dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Setiap pejabat pajak dilarang memberitahukan kepada pihak selain Wajib Pajak dan/atau kuasa Wajib Pajak yang sedang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dirinya sendiri, segala sesuatu” serta menyatakan sepanjang frasa “Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan” dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Setiap pejabat pajak”.(*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Perwakilan dari Pemerintah mengikuti sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Senin (15/12) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 15 Desember 2025 | 11:43 WIB
Dibaca: 712
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) untuk Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025 pada Senin (15/12/2025). Namun, sidang yang sedianya beragendakan mendengar keterangan DPR dan Presiden itu ditunda karena DPR sedang masa reses dan Presiden belum siap menyampaikan keterangannya.
“Dari DPR masih dalam masa reses ya? Sehingga belum siap dengan pemberian keterangannya. Demikian juga Presiden minta waktu untuk penundaan karena keterangannya belum siap, betul seperti itu Pak?” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Suhartoyo melanjutkan, sidang permohonan tersebut akan dibuka kembali dalam waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Mahkamah. Sebab, Mahkamah sedang menyusun agenda sidang di penghujung tahun di tengah jadwal sidang yang penuh.
“Karena itu para Pihak supaya menunggu saja kabar dari Mahkamah, kepastian kapan akan disidangkan kembali untuk permohonan ini,” ucap Suhartoyo dilanjut dengan mengetuk palu sebaga tanda menutup persidangan.
Baca juga:
Menyoal Larangan Wajib Pajak Merekam Audio Visual Saat Temu Pejabat Pajak
Pemohon yang Menyoal Larangan Wajib Pajak Merekam Audio Visual Saat Temu Pejabat Pajak Perbaiki Permohonan
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Fungsiawan, yang menilai norma yang diuji menimbulkan multitafsir yang berlebihan sehingga timbul ketentuan mengenai larangan hak wajib pajak dan/atau kuasanya melakukan perekaman audio visual pada saat pertemuan dengan fiskus atau pejabat pajak. Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP selengkapnya berbunyi: “(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Menurut Pemohon, norma tersebut kabur sehingga Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk memperoleh dan menyimpan informasi yang menyangkut pembelaan dirinya maupun kliennya dalam proses perpajakan. Pemohon mengalami kerugian aktual berupa penolakan rekaman pertemuan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (KPP Tamansari 2023 dan KPP Cengkareng 2025); pengusiran dari kantor pajak karena dianggap melanggar “kerahasiaan” meskipun datang karena diundang secara resmi, merupakan perintah undang-undang untuk wajib hadir, dan menyangkut wajib pajak dirinya sendiri; penolakan memberikan salinan rekaman Direktoran Jenderal Perpajakan (DJP) atas pertemuan resmi wajib pajak dengan fiskus (dokumen internal dianggap “rahasia bagi WP sendiri”); serta ketidakmampuan DJP menyimpan bukti dokumentasi proses pemeriksaan, serta hilangnya media dokumentasi atas komunikasi yang sangat penting dalam pembelaan wajib pajak. Tindakan-tindakan tersebut secara langsung melanggar hak Pemohon berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan sepanjang frasa “Setiap pejabat”, frasa “pihak lain”, dan frasa “segala sesuatu” dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Setiap pejabat pajak dilarang memberitahukan kepada pihak selain Wajib Pajak dan/atau kuasa Wajib Pajak yang sedang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dirinya sendiri, segala sesuatu” serta menyatakan sepanjang frasa “Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan” dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Setiap pejabat pajak”.(*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina