

Rabu, 17 Juni 2026 | 07:27
Dilihat : 73JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari permohonan yang dimohonkan oleh Henoch Thomas (Pemohon I) dan Syamsul Jahidin (Pemohon II) pada Rabu (17/6/2026). Sidang kedua dari uji materill Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Dalam sidang lanjutan Permohonan Nomor 175/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra ini, Jahidin menyebutkan telah menambahkan bagian posita terkait norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Namun saat membacakan perbaikan permohonan ini, Wakil Ketua MK Saldi mempertanyakan lembaran perbaikan yang dibacakan oleh Pemohon, karena ada dua naskah perbaikan yang diserahkan para Pemohon, yakni pada pukul 11.04 dan 11.06 WIB via surel. “Kami sudah konfirm bahwa itu bukan lampirannya, jadi yang dibacakan 11.06 WIB dan 11.04 WIB itu salah lampiran,” jelas Jahidin.
Namun Wakil Ketua MK Saldi mengingatkan bahwa berdasarkan hukum acara MK, naskah perbaikan pertama yang diterima Mahkamah yang dapat dijadikan sebagai naskah perbaikan permohonan. Sehingga para Pemohon diminta untuk membacakan perbaikan permohonan yang diserahkan pada pukul 11.04 WIB. Akan tetapi, Jahidin mewakili Pemohon menegaskan pihaknya akan kembali pada naskah sebagaimana pada Sidang Pendahuluan saja.
“Izin Yang Mulia, kami kembali kepada Pendahuluan, karena kami mengirimkan yang pukul 11.06 WIB dan kami langsung klarifikasi,” tegas Jahidin.
Mendapati penegasan para Pemohon tersebut, Saldi mengatakan bahwa sebagaimana hukum beracara di MK maka naskah perbaikan permohonan perbaikan pada permohonan a quo kembali pada naskah yang dibacakan pada masa Sidang Pendahuluan. “Oleh karena itu, naskah ini akan kami sampaikan pada Rapat Permusyawaratan Hakim dan kami akan sahkan bukti P1 – P13 tambah bukti P15 dan semua ini dinyatakan lengkap dan sah,” tegas Saldi.
Baca juga: Advokat Persoalkan Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (4/6/2026) lalu, Jahidin menyebut dari perspektif konstitusional, keberadaan norma ini berpotensi menyimpang dari asas supremasi konstitusi dan prinsip due process of law. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan quasi-yudisial kepada MKN tanpa mekanisme banding atau kontrol hukum terhadap keputusannya. Dengan demikian, MKN seolah-olah berperan sebagai penentu sah tidaknya suatu pemeriksaan, yang semestinya merupakan ranah lembaga peradilan. Pola demikian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan sistem check and balances yang diatur dalam UUD NRI 1945.
Selanjutnya, Jahidin menyatakan keberlakuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 menunjukkan persetujuan MKN berpotensi menjadi wujud nyata ketidakpatuhan konstitusional apabila terus dibiarkan. Norma dasar konstitusional yang dilanggar seperti hak atas keadilan dan independensi peradilan; mekanisme pemberitahuan administratif. Dengan demikian, penghormatan terhadap prinsip supremasi konstitusi dapat terjaga tanpa mengabaikan perlindungan terhadap profesi notaris.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Frasa Pasal 66 ayat (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang UU Jabatan Notaris bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai; “Pasal 66 ayat (1) menyatakan, “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan pemberitahuan kepada majelis kehormatan Notaris berwenang”.
Selain itu, para Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 66 ayat (4) yang menyatakan, “Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan” UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 175/PUU-XXIV/2026

Syamsul Jahidin beserta rekannya menjadi kuasa hukum pada sidang Perbaikan Permohonan (II) Perkara Nomor 175/PUU-XXIV/2026. Foto Humas/Fauzan

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:27 WIB
Dibaca: 73
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari permohonan yang dimohonkan oleh Henoch Thomas (Pemohon I) dan Syamsul Jahidin (Pemohon II) pada Rabu (17/6/2026). Sidang kedua dari uji materill Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Dalam sidang lanjutan Permohonan Nomor 175/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra ini, Jahidin menyebutkan telah menambahkan bagian posita terkait norma Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Namun saat membacakan perbaikan permohonan ini, Wakil Ketua MK Saldi mempertanyakan lembaran perbaikan yang dibacakan oleh Pemohon, karena ada dua naskah perbaikan yang diserahkan para Pemohon, yakni pada pukul 11.04 dan 11.06 WIB via surel. “Kami sudah konfirm bahwa itu bukan lampirannya, jadi yang dibacakan 11.06 WIB dan 11.04 WIB itu salah lampiran,” jelas Jahidin.
Namun Wakil Ketua MK Saldi mengingatkan bahwa berdasarkan hukum acara MK, naskah perbaikan pertama yang diterima Mahkamah yang dapat dijadikan sebagai naskah perbaikan permohonan. Sehingga para Pemohon diminta untuk membacakan perbaikan permohonan yang diserahkan pada pukul 11.04 WIB. Akan tetapi, Jahidin mewakili Pemohon menegaskan pihaknya akan kembali pada naskah sebagaimana pada Sidang Pendahuluan saja.
“Izin Yang Mulia, kami kembali kepada Pendahuluan, karena kami mengirimkan yang pukul 11.06 WIB dan kami langsung klarifikasi,” tegas Jahidin.
Mendapati penegasan para Pemohon tersebut, Saldi mengatakan bahwa sebagaimana hukum beracara di MK maka naskah perbaikan permohonan perbaikan pada permohonan a quo kembali pada naskah yang dibacakan pada masa Sidang Pendahuluan. “Oleh karena itu, naskah ini akan kami sampaikan pada Rapat Permusyawaratan Hakim dan kami akan sahkan bukti P1 – P13 tambah bukti P15 dan semua ini dinyatakan lengkap dan sah,” tegas Saldi.
Baca juga: Advokat Persoalkan Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (4/6/2026) lalu, Jahidin menyebut dari perspektif konstitusional, keberadaan norma ini berpotensi menyimpang dari asas supremasi konstitusi dan prinsip due process of law. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan quasi-yudisial kepada MKN tanpa mekanisme banding atau kontrol hukum terhadap keputusannya. Dengan demikian, MKN seolah-olah berperan sebagai penentu sah tidaknya suatu pemeriksaan, yang semestinya merupakan ranah lembaga peradilan. Pola demikian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan sistem check and balances yang diatur dalam UUD NRI 1945.
Selanjutnya, Jahidin menyatakan keberlakuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 menunjukkan persetujuan MKN berpotensi menjadi wujud nyata ketidakpatuhan konstitusional apabila terus dibiarkan. Norma dasar konstitusional yang dilanggar seperti hak atas keadilan dan independensi peradilan; mekanisme pemberitahuan administratif. Dengan demikian, penghormatan terhadap prinsip supremasi konstitusi dapat terjaga tanpa mengabaikan perlindungan terhadap profesi notaris.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Frasa Pasal 66 ayat (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang UU Jabatan Notaris bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai; “Pasal 66 ayat (1) menyatakan, “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan pemberitahuan kepada majelis kehormatan Notaris berwenang”.
Selain itu, para Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 66 ayat (4) yang menyatakan, “Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan” UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 175/PUU-XXIV/2026