⁠Syamsul Jahidin, dan ⁠ ⁠Henoch Thomas selaku kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, menyampaikan pokok-pokok permohonan secara langsung diruang sidang panel MK, pada Kamis (4/6/2026). Foto: Humas/Panji

Kamis, 04 Juni 2026 | 14:26 WIB

Dibaca: 843

Advokat Persoalkan Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris

JAKARTA, HUMAS MKRI – Henoch Thomas (Pemohon I) dan Syamsul Jahidin (Pemohon II) memohonkan uji materill Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 175/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026). Di hadapan Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pimpinan Sidang Panel ini, Jahidin menyebutkan bahwa Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 menyatakan, “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang”.

Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014 menyatakan, “Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan”.

Pasal 66 ayat (4) 2/2014 menyatakan, “Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Majelis Kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan”.

Jahidin menyebut dari perspektif konstitusional, keberadaan norma ini berpotensi menyimpang dari asas supremasi konstitusi dan prinsip due process of law. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan quasi-yudisial kepada MKN tanpa mekanisme banding atau kontrol hukum terhadap keputusannya. Dengan demikian, MKN seolah-olah berperan sebagai penentu sah tidaknya suatu pemeriksaan, yang semestinya merupakan ranah lembaga peradilan. Pola demikian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan sistem check and balances yang diatur dalam UUD NRI 1945.

Selanjutnya, Jahidin menyatakan keberlakuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 menunjukkan persetujuan MKN berpotensi menjadi wujud nyata ketidakpatuhan konstitusional apabila terus dibiarkan. Norma dasar konstitusional yang dilanggar seperti hak atas keadilan dan independensi peradilan; mekanisme pemberitahuan administratif. Dengan demikian, penghormatan terhadap prinsip supremasi konstitusi dapat terjaga tanpa mengabaikan perlindungan terhadap profesi notaris.

 

“Maka frasa "dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang" pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UUa quo tidak perlu diberlakukan. Karena untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris, baik sebagai Ahli atau Saksi ataupun Tersangka karena terlibat dalam sebuah Tindak Pidana tidak "dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Berwenang" tetapi cukup dengan diberitahukan kepada Organisasi Notaris atau Majelis Pengawas Notaris, hal mana sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan,” jelas Jahidin.

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Frasa Pasal 66 ayat (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang UU Jabatan Notaris bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai; “Pasal 66 ayat (1) menyatakan, “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan pemberitahuan kepada majelis kehormatan Notaris berwenang”.

Selain itu, para Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 66 ayat (4) yang menyatakan, “Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan” UU Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dasar Pengujian

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihat Hakim Panel menyebutkan perlu bagi para Pemohon melihat posita permohonan muncul dasar pengujian yang berbeda, Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. “Ini perlu diperhatikan dasarnya, mana yang dijadikan dasar pengujian karena diawal dicantumkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Adies.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Liliek P. Adi meminta para Pemohon memperkuat argumentasi hukum agar permohonannya tidak nebis in idem dengan permohonan yang pernah diajukan oleh Pemohon lainnya. “Harus perkuat lagi argumentasinya untuk meyakinkan Mahkamah,” sampai Liliek.

Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Kemudian Mahkamah akan menjadwakan sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti  
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 175/PUU-XXIV/2026