Pemohon pengujian Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Muhammad Hafidz menyampaikan perbaikan permohonan, diruang sidang panel MK, pada Senin(20/7/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 20 Juli 2026 | 17:17 WIB

Dibaca: 173

Advokat Perbaiki Uji Perlindungan Khusus terhadap Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (20/07/2026). Agenda sidang, memeriksa perbaikan Permohonan Nomor 253/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Muhammad Hafidz.

Kepada majelis panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Muhammad Hafidz menjelaskan sejumlah perbaikan permohonannya. “Pokok-pokok perbaikan ini salah satunya adalah menambah batu uji yang semula hanya Pasal 28D ayat (1) dan sekarang Pasal 27 ayat (1),” kata Hafidz.

Hafidz juga menambahkan penjelasan untuk memperkuat kedudukan hukum. Kemudian, pada alasan permohonan, karena terdapat penambahan batu uji, maka ada sejumlah penambahan argumentasi permohonan.

“Karena sesungguhnya norma yang memberikan perlindungan tanpa parameter obyektif berpotensi menciptakan moral hazard karena pelaku kejahatan ekonomi dapat memanfaatkan instrumen surat utang khusus sebagai sarana memperoleh perlindungan hukum terhadap aset-aset yang berasal dari tindak pidana,” kata Hafidz.

Lebih lanjut Pemohon mengajukan argumentasi bahwa prinsip equality before the law memiliki dua ukuran yakni persamaan memperoleh perlindungan hukum dan persamaan mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum. “Dengan demikian setiap orang memiliki hak memperoleh perlindungan hukum, tetapi pada saat yang sama tetap berkewajiban mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Hafidz.

Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan pemaknaan konstitusional terhadap norma yang diuji “sepanjang pembelian tersebut dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dana yang digunakan pembelian tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Hafidz membacakan petitumnya.


Baca juga:

Perlindungan Khusus terhadap Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dipersoalkan


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 253/PUU-XXIV/2026 diajukan Muhammad Hafidz. Permohonan ini mengujikan konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam sidang pendahuluan pada Selasa, (7/7/2026), Muhammad Hafidz yang berprofesi sebagai advokat mempersoalkan frasa “dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata” dalam Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK. Selengkapnya Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK berbunyi, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.” Menurut Pemohon, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut Pemohon, berlakunya norma tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan kesempatan untuk menjalankan profesinya secara optimal ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki kepentingan hukum terhadap transaksi Patriot Bond atau Merah Putih Bond. Perlindungan terhadap investor yang diberikan negara sebagaimana dalam norma Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK yang menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata, merupakan perlindungan yang menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban hukum tanpa batas yang jelas.

Dengan argumentasi itu Pemohon meminta kepada MK untuk mengabulkan permohonan yang mengatur Patriot Bond dan Merah Putih Bond tersebut. Dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata” dalam Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "sepanjang pembelian tersebut dilakukan dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dana yang digunakan untuk pembelian tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara". Sehingga Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK yang semula berbunyi, "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata", menjadi selengkapnya berbunyi, "Negara menjamin dan melindungi pembeli instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata, sepanjang pembelian tersebut dilakukan dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dana yang digunakan untuk pembelian tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara".


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad. 

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 253/PUU-XXIV/2026