M Hafidz selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyampaikan pokok-pokok permohonan, di ruang sidang panel pada Selasa(7/7/2026). Foto: Humas/Panji

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:32 WIB

Dibaca: 1429

Perlindungan Khusus terhadap Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dipersoalkan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Permohonan Nomor 253/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Selasa, (7/7/2026). Permohonan diajukan Muhammad Hafidz yang berprofesi sebagai advokat.

Pemohon mengujikan konstitusionalitas frasa “dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata” dalam Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK. Selengkapnya Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK berbunyi, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.” Menurut Pemohon, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sidang beragenda memeriksa permohonan Pemohon. Dalam persidangan, Pemohon menjelaskan frasa yang dimohonkan pengujian tersebut telah menimbulkan pembatasan secara langsung terhadap pelaksanaan fungsi profesi Pemohon sebagai advokat. Pemohon berpandangan norma yang diuji tersebut menutup akses terhadap mekanisme hukum yang selama ini menjadi instrumen utama advokat dalam memperjuangkan hak-hak klien, baik melalui proses pidana maupun gugatan perdata.

“Akibat berlakunya norma tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan kesempatan untuk menjalankan profesinya secara optimal ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki kepentingan hukum terhadap transaksi Patriot Bond atau Merah Putih Bond,” kata Hafidz.

Ketika undang-undang menutup seluruh jalur penegakan hukum terhadap subjek hukum tertentu, maka Pemohon kehilangan ruang untuk melaksanakan tugas profesionalnya dalam memberikan bantuan hukum, memperjuangkan hak-hak klien, mengajukan upaya hukum, serta mengawal proses penegakkan hukum secara adil.

“Namun, perlindungan terhadap investor yang diberikan negara sebagaimana dalam norma Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK yang menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata, merupakan perlindungan yang menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban hukum tanpa batas yang jelas,” kata Hafidz.

Dengan argumentasi itu Pemohon meminta kepada MK untuk mengabulkan permohonan yang mengatur Patriot Bond dan Merah Putih Bond tersebut. Dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata” dalam Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "sepanjang pembelian tersebut dilakukan dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dana yang digunakan untuk pembelian tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara". Sehingga Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK yang semula berbunyi, "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata", menjadi selengkapnya berbunyi, "Negara menjamin dan melindungi pembeli instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata, sepanjang pembelian tersebut dilakukan dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dana yang digunakan untuk pembelian tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara".

 

Mempertajam Argumentasi Permohonan

Terhadap permohonan itu Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat kepada Pemohon untuk dapat memberikan contoh bagaimana keberlakuan sebuah norma menghalangi advokat melaksanakan kewenangannya. Terkait dengan alasan permohonan, Arsul meminta agar Pemohon dapat mempertajam argumentasinya.

“Barangkali perlu dipertajam, ini sudah disinggung, bahwa rumusan pasal 50A ayat (5) ini quote unquote ya ini kalimat saya itu bisa mempersubur atau menyuburkan tindak pidana pencucian uang, padahal tindak pidana pencucian uang itu adalah sesuatu yang hendak diberantas oleh negara ini, makanya kan ada Undang-Undang TPPU, Tindak Pidana Pencucian Uang, jadi ini berpotensi juga terjadi conflicting of rule jadinya dengan UU TPPU,” kata Arsul.

Berikutnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya melihat terdapat sejumlah pengulangan dalam permohonan. ”Kadang-kadang juga terlalu diulang-ulang ada beberapa bagian, sayang-sayang itu halamannya, isi saja untuk yang lain, tapi pada bagian lain ada yang masih kurang uraiannya, kurang dielaborasi,” kata Ridwan.

Terakhir Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin jalannya sidang dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk berhati-hati penyebutan norma yang diuji mengingat undang-undang yang diuji menggunakan metode omnibus. Lebih lanjut Enny memberikan nasihat kepada Pemohon untuk dapat memberikan contoh kasus yang serupa dengan norma yang diuji untuk memperkuat permohonan ini.

“Syukur-syukur kalau Pak Hafidz bisa mendapatkan informasi tambahan, ada nggak model-model kayak gini nih di negara lain, kalau ada misalnya Pak Hafidz ya untuk menambahkan satu argumentasi yang meyakinkan di situ,” kata Enny.

Sebelum menutup persidangan Enny menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, (20/7/2026) pukul 1200.WIB. Perbaikan hanya dapat diajukan satu kali, baik secara online maupun offline.


Penulis : Ilham Wiryadi Muhammad.  

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 253/PUU-XXIV/2026