

Senin, 07 Juli 2025 | 10:31
Dilihat : 1174JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Senin (7/7/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan.
Permohonan ini diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Sri Hartono (Pemohon) menguji ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring menyampaikan perbaikan mengenai objek permohonan yang semula dianggap tidak jelas karena terdapat penyebutan Pasal 30 ayat (4), kemudian Pasal 40 dan sebagainya. “Ini yang menjadi pembahasan saya adalah Pasal 30 ayat (4),” ujar Sri Hartono.
Selanjutnya, mengenai batu uji yang menjadi dasar pengujian yaitu Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. “Dengan demikian saya hanya membatasi pada dua pasal tersebut, Yang Mulia,” terangnya.
Kemudian, dalam permohonan ia juga telah menguraikan kedudukan hukum (legal standing). Pada bagian ini, ia merinci dengan menyebut status sebagai Guru ASN yang telah bersertifikat.
Baca juga:
Seorang Guru PNS Minta Usia Pensiun Diperpanjang
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Pemohon mengujikan UU Guru dan Dosen yang berisi ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Dalam persidangan perdana di MK, Selasa (24/6/2025) Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring menyampaikan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi," ujar Hartono.
Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pemensiunan pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Lebih lanjut, Sri Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Oleh karena itu, Sri Hartono meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Sri Hartono selaku Pemohon pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen menyampaikan dalil-dalil perbaikan permohonan secara daring (online) yang berlangsung diruang sidang panel MK, pada Senin (7/7/20205). Foto: Humas/Panji

Senin, 07 Juli 2025 | 17:31 WIB
Dibaca: 1174
JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Senin (7/7/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan.
Permohonan ini diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Sri Hartono (Pemohon) menguji ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring menyampaikan perbaikan mengenai objek permohonan yang semula dianggap tidak jelas karena terdapat penyebutan Pasal 30 ayat (4), kemudian Pasal 40 dan sebagainya. “Ini yang menjadi pembahasan saya adalah Pasal 30 ayat (4),” ujar Sri Hartono.
Selanjutnya, mengenai batu uji yang menjadi dasar pengujian yaitu Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. “Dengan demikian saya hanya membatasi pada dua pasal tersebut, Yang Mulia,” terangnya.
Kemudian, dalam permohonan ia juga telah menguraikan kedudukan hukum (legal standing). Pada bagian ini, ia merinci dengan menyebut status sebagai Guru ASN yang telah bersertifikat.
Baca juga:
Seorang Guru PNS Minta Usia Pensiun Diperpanjang
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Pemohon mengujikan UU Guru dan Dosen yang berisi ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Dalam persidangan perdana di MK, Selasa (24/6/2025) Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring menyampaikan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi," ujar Hartono.
Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pemensiunan pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Lebih lanjut, Sri Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Oleh karena itu, Sri Hartono meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.