

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:35
Dilihat : 1649JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Selasa (24/6/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan ini diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik, yang menguji ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring menyampaikan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi," ujar Hartono.
Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pemensiunan pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Lebih lanjut, Sri Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Oleh karena itu, Sri Hartono meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar Pemohon melakukan perbaikan. Menurut Enny, permohonan belum sesuai dengan format dan sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Enny menyarankan Pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).
“Banyak sekali yang harus dibenahi karena memang baru pertama kali (mengajukan permohonan) dan Pak Hartono belum tuntas membaca PMK Nomor 2 Tahun 2021. Putusan-putusan MK yang telah mengabulkan permohonan, bisa dijadikan rujukan untuk menyusun permohonan yang baik,” jelas Enny menasihati.
Hakim Enny juga menyoroti penyebutan pasal yang diuji tidak konsisten. “Ini perihalnya adalah permohonan pengujian, pasalnya harus jelas. Kebetulan pasal yang digunakan oleh Pak Hartono ini tidak konsisten,” tambahnya.
Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Perbaikan permohonan tersebut paling lambat harus diterima MK pada Senin 7 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Sri Hartono, selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Selasa (24/6/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Foto: Humas/Panji

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:35 WIB
Dibaca: 1649
JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Selasa (24/6/2025) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan ini diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik, yang menguji ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring menyampaikan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi," ujar Hartono.
Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pemensiunan pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Lebih lanjut, Sri Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Oleh karena itu, Sri Hartono meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar Pemohon melakukan perbaikan. Menurut Enny, permohonan belum sesuai dengan format dan sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Enny menyarankan Pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).
“Banyak sekali yang harus dibenahi karena memang baru pertama kali (mengajukan permohonan) dan Pak Hartono belum tuntas membaca PMK Nomor 2 Tahun 2021. Putusan-putusan MK yang telah mengabulkan permohonan, bisa dijadikan rujukan untuk menyusun permohonan yang baik,” jelas Enny menasihati.
Hakim Enny juga menyoroti penyebutan pasal yang diuji tidak konsisten. “Ini perihalnya adalah permohonan pengujian, pasalnya harus jelas. Kebetulan pasal yang digunakan oleh Pak Hartono ini tidak konsisten,” tambahnya.
Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Perbaikan permohonan tersebut paling lambat harus diterima MK pada Senin 7 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.