

Senin, 07 Juli 2025 | 09:52
Dilihat : 1338JAKARTA, HUMAS MKRI – Marthen Boiliu yang berprofesi sebagai advokat sekaligus Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia kembali hadir ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengikuti sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada Senin (7/7/2025). Dalam permohonan Perkara Nomor 98/PUU-XXIII/2025 ini, Pemohon mendalilkan Pasal 57 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Dalam sidang Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya. Beberapa perbaikan, yakni menambahkan landasan pengujian menjadi Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; mempertegas pasal yang dimohonkan pengujian berupa Pasal yang diuji 57 ayat (1) UU MK; memperkuat legal standing dan kerugian konstitusional Pemohon; serta memperbaiki alasan permohonan secara total agar mendukung petitum permohonan.
“Memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Marthen membacakan petitum permohonannya.
Baca juga: Menyoal Pemaknaan MK sebagai “Negative Legislator” dan Bukan “Positive Legislator”
Sebelumnya, dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Selasa (24/6/2025), Pemohon menyebutkan bahwa pada perkara terdahulu, Mahkamah menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU MK yang bertindak seolah sebagai positive legislator seperti yang terjadi di dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 lalu. Menurut Pemohon, Putusan MK semestinya dicukupkan dalam batas pemaknaan sebagai negative legislator, sehingga tidak terlampau diri dalam merumuskan pemaknaan norma.
Sebab, jika MK bertindak seperti positive legislator, maka hal demikian menurut Pemohon, sebagai bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut karena MK yang memeriksa, mengadili, dan memutus, tetapi MK juga yang merumuskan norma baru sebagai pengganti dari norma pasal, ayat dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Mahkamah Konstitusi kembali gelar sidang pendahuluan Pengujian UU Mahkamah Konstitusi, Senin, (07/07/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/Ilham WM.




Senin, 07 Juli 2025 | 16:52 WIB
Dibaca: 1338
JAKARTA, HUMAS MKRI – Marthen Boiliu yang berprofesi sebagai advokat sekaligus Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia kembali hadir ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengikuti sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada Senin (7/7/2025). Dalam permohonan Perkara Nomor 98/PUU-XXIII/2025 ini, Pemohon mendalilkan Pasal 57 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Dalam sidang Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya. Beberapa perbaikan, yakni menambahkan landasan pengujian menjadi Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; mempertegas pasal yang dimohonkan pengujian berupa Pasal yang diuji 57 ayat (1) UU MK; memperkuat legal standing dan kerugian konstitusional Pemohon; serta memperbaiki alasan permohonan secara total agar mendukung petitum permohonan.
“Memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Marthen membacakan petitum permohonannya.
Baca juga: Menyoal Pemaknaan MK sebagai “Negative Legislator” dan Bukan “Positive Legislator”
Sebelumnya, dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Selasa (24/6/2025), Pemohon menyebutkan bahwa pada perkara terdahulu, Mahkamah menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU MK yang bertindak seolah sebagai positive legislator seperti yang terjadi di dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 lalu. Menurut Pemohon, Putusan MK semestinya dicukupkan dalam batas pemaknaan sebagai negative legislator, sehingga tidak terlampau diri dalam merumuskan pemaknaan norma.
Sebab, jika MK bertindak seperti positive legislator, maka hal demikian menurut Pemohon, sebagai bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut karena MK yang memeriksa, mengadili, dan memutus, tetapi MK juga yang merumuskan norma baru sebagai pengganti dari norma pasal, ayat dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina