

Selasa, 24 Juni 2025 | 09:24
Dilihat : 5283JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi pada Selasa (24/6/2025). Marthen Boiliu yang berprofesi sebagai advokat sekaligus Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia sebagai Pemohon Perkara Nomor 98/PUU-XXIII/2025 mendalilkan bahwa Pasal 57 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 57 ayat (1) UU MK menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Pada perkara terdahulu, Mahkamah menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU MK yang bertindak seolah sebagai positive legislator seperti yang terjadi di dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 lalu. Menurut Pemohon, Putusan MK semestinya dicukupkan dalam batas pemaknaan sebagai negative legislator, sehingga tidak terlampau diri dalam merumuskan pemaknaan norma.
Sebab, jika MK bertindak seperti positive legislator, maka hal demikian menurut Pemohon, sebagai bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut karena MK yang memeriksa, mengadili, dan memutus, tetapi MK juga yang merumuskan norma baru sebagai pengganti dari norma pasal, ayat dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
“Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mutatis mutandis berbunyi, ‘Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat rumusan norma baru sebagai pengganti norma pasal, ayat dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menyebutkan, sehingga materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian Undang-Undang selengkapnya berbunyi…’,” ucap Marthen membacakan petitum permohonannya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Selain itu Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi memuat Perintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia sebagai pembentuk/pembuat undang-undang supaya mengadakan perubahan undang-undang dengan membuat materi norma baru sebagai pengganti norma dari norma pasal, ayat dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Objek Pengujian
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta agar Pemohon membuat permohonan menjadi lebih sederhana dengan mempedomani permohonan yang pernah ada di MK. “Norma yang hendak diuji mohon diteliti dengan saksama, masih belum konsisten, antara posita dan petitum, sehingga tidak terlohat pasti pasal yang mana sebenarnya yang akan diuji,” terang Ridwan.
Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani melihat objek pengujian permohonan yang masih belum jelas. “Namun sat dibaca uraian kewenangan yang disusun Pemohon, mencantumkan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU MK. Ini harus tegas, apakah satu pasal dua ayat atau satu pasal satu ayat saja. Lihat lagi kedudukan hukum permohonan juga dicantumkan akan berlakunya Pasal 56 ayat (3) UU 24/2003. Ada inkonsistensi terkait dengan objek uji. Jadi, dicek lagi,” koreksi Arsul.
Kemudian Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam nasihat menyebutkan agar Pemohon mencermati alasan-alasan permohonan yang harus menunjukkan norma yang diujikan bertentangan dengan UUD NRI 1945. “Di mana pertentangannya, lalu apa hubungannya dengan pertentangan itu. Oleh karena itu, pelajari putusan yang ada yang cara penyusunan permohonannya sederhana dan mudah dipahami serta menunjukkan pertentangannya dengan UUD 1945,” jelas Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi menyebutkan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempernakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 12.00 WIB. Selanjutnya MK akan mengagendakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Mahkamah Konstitusi gelar sidang pendahuluan Pengujian UU Mahkamah Konstitusi, Selasa, (24/06/2025), dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Foto Humas/Ilham WM.





Selasa, 24 Juni 2025 | 16:24 WIB
Dibaca: 5283
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi pada Selasa (24/6/2025). Marthen Boiliu yang berprofesi sebagai advokat sekaligus Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia sebagai Pemohon Perkara Nomor 98/PUU-XXIII/2025 mendalilkan bahwa Pasal 57 ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 57 ayat (1) UU MK menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Pada perkara terdahulu, Mahkamah menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU MK yang bertindak seolah sebagai positive legislator seperti yang terjadi di dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 lalu. Menurut Pemohon, Putusan MK semestinya dicukupkan dalam batas pemaknaan sebagai negative legislator, sehingga tidak terlampau diri dalam merumuskan pemaknaan norma.
Sebab, jika MK bertindak seperti positive legislator, maka hal demikian menurut Pemohon, sebagai bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut karena MK yang memeriksa, mengadili, dan memutus, tetapi MK juga yang merumuskan norma baru sebagai pengganti dari norma pasal, ayat dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
“Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mutatis mutandis berbunyi, ‘Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat rumusan norma baru sebagai pengganti norma pasal, ayat dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menyebutkan, sehingga materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian Undang-Undang selengkapnya berbunyi…’,” ucap Marthen membacakan petitum permohonannya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Selain itu Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi memuat Perintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia sebagai pembentuk/pembuat undang-undang supaya mengadakan perubahan undang-undang dengan membuat materi norma baru sebagai pengganti norma dari norma pasal, ayat dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Objek Pengujian
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta agar Pemohon membuat permohonan menjadi lebih sederhana dengan mempedomani permohonan yang pernah ada di MK. “Norma yang hendak diuji mohon diteliti dengan saksama, masih belum konsisten, antara posita dan petitum, sehingga tidak terlohat pasti pasal yang mana sebenarnya yang akan diuji,” terang Ridwan.
Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani melihat objek pengujian permohonan yang masih belum jelas. “Namun sat dibaca uraian kewenangan yang disusun Pemohon, mencantumkan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU MK. Ini harus tegas, apakah satu pasal dua ayat atau satu pasal satu ayat saja. Lihat lagi kedudukan hukum permohonan juga dicantumkan akan berlakunya Pasal 56 ayat (3) UU 24/2003. Ada inkonsistensi terkait dengan objek uji. Jadi, dicek lagi,” koreksi Arsul.
Kemudian Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam nasihat menyebutkan agar Pemohon mencermati alasan-alasan permohonan yang harus menunjukkan norma yang diujikan bertentangan dengan UUD NRI 1945. “Di mana pertentangannya, lalu apa hubungannya dengan pertentangan itu. Oleh karena itu, pelajari putusan yang ada yang cara penyusunan permohonannya sederhana dan mudah dipahami serta menunjukkan pertentangannya dengan UUD 1945,” jelas Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi menyebutkan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempernakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 12.00 WIB. Selanjutnya MK akan mengagendakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina