

Rabu, 02 Juli 2025 | 08:20
Dilihat : 989JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sidang dengan perkara Nomor 96/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung pada Rabu (2/7/2025) di Ruang Sidang MK dengan agenda perbaikan permohonan.
Permohonan ini diajukan oleh Fransiska Jeane yang berprofesi sebagai advokat dan Hans Adrian Lukman. Ia mempersoalkan ketentuan dalam UU JPH yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam persidangan, Jeane menyatakan para Pemohon harus menguraikan secara detail pemahaman tentang halal dan haram iman Kristen yang diyakini oleh Pemohon. Pemahaman tentang haram dan halal iman Kristen yang bersumber dari Alkitab.
“UU JPH menurut kesimpulan para Pemohon adalah UU yang berdasarkan syariat islam sebagaimana ditegaskan antara lain dalam Pasal 1 ayat (2) UU JPH menyebutkan produk halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam,” ujarnya.
Menurut para Pemohon menilai bahwa keberadaan UU JPH esensinya adalah menyalahi, melanggar cita-cita para pendiri negara RI. Pendapat para Pemohon ini didasarkan dengan peristiwa sejarah terbentuknya kesepakatan para pendiri negara RI melalui Piagam Jakarta yang akhirnya menjadi Pembukaan UUD.
“Pada saat penyusunan UU yang kedua BPUPKI itu Piagam Jakarta dijadikan mukadimah. Selanjutnya, pada pengesahan UUD 1945 butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan syariat bagi pemeluknya diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Para Pemohon juga menjelaskan frasa yang telah diubah dalam Piagam Jakarta yang berbunyi dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya telah secara nyata dilanggar oleh keberlakuan UU JPH yang diberlakukan secara tidak terbatas kepada umat agama lain yang tidak tunduk pada syariat islam dengan menjadikan sebagai UU.
Baca juga: Meminta UU JPH Hanya Berlaku untuk Umat Muslim
Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon menyatakan UU JPH secara menyeluruh tunduk pada syariat Islam, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam”. Pemohon merasa mengalami kerugian konstitusional yang secara spesifik (khusus) dan aktual, yakni Pemohon dalam Iman Kristen memiliki pengertian tentang Halal/Haram yang berbeda dengan yang diatur dalam syariat Islam, namun karena UU JPH yang secara implisit tunduk dan diatur sesuai syariat Islam in casu kewajiban melaksanakan Pasal 4 dan/atau Pasal 26 ayat 2 nya berlaku secara nasional juga diberlakukan kepada semua umat agama lain, sehingga Para Pemohon apabila dalam melaksanakan kewajiban Pasal 4 dan/atau Pasal 26 ayat 2 UU JPH secara langsung dipaksa untuk tunduk dan patuh pada syariat Islam, yang tidak sesuai dengan ajaran iman Kristen yang dianut Para Pemohon. Dan dengan keberlakuan UU JPH kewajiban dalam Pasal 4 dan Pasal 26 ayat 2 telah nyata adanya kerugian bersifat potensial.
Pemohon mencontohkan dalam praktek sudah terjadi, misalkan peristiwa larangan Festival kuliner non-halal di Mall Solo Paragon, Solo, Jawa Tengah, dibulan Juli tahun 2024, yang sempat terhenti akibat protes dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), penggerebekan Kedai non halal di Lubuk Lingau, dan penutupan toko daging babi di Pasar Kemis Tangerang, yang mempersyaratkan produk nonhalal jika tidak dipisahkan, maka semua makanan di lokasi tersebut dapat terkontaminasi dan dianggap haram.
Untuk itu, dalam petitumnya, Mahkamah menyatakan kata "wajib" dalam Pasal 4 dan pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau batal.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Pemohon dan Kuasanya saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 96/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Rabu (2/7/2025). Humas/Bay

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:20 WIB
Dibaca: 989
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sidang dengan perkara Nomor 96/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung pada Rabu (2/7/2025) di Ruang Sidang MK dengan agenda perbaikan permohonan.
Permohonan ini diajukan oleh Fransiska Jeane yang berprofesi sebagai advokat dan Hans Adrian Lukman. Ia mempersoalkan ketentuan dalam UU JPH yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam persidangan, Jeane menyatakan para Pemohon harus menguraikan secara detail pemahaman tentang halal dan haram iman Kristen yang diyakini oleh Pemohon. Pemahaman tentang haram dan halal iman Kristen yang bersumber dari Alkitab.
“UU JPH menurut kesimpulan para Pemohon adalah UU yang berdasarkan syariat islam sebagaimana ditegaskan antara lain dalam Pasal 1 ayat (2) UU JPH menyebutkan produk halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam,” ujarnya.
Menurut para Pemohon menilai bahwa keberadaan UU JPH esensinya adalah menyalahi, melanggar cita-cita para pendiri negara RI. Pendapat para Pemohon ini didasarkan dengan peristiwa sejarah terbentuknya kesepakatan para pendiri negara RI melalui Piagam Jakarta yang akhirnya menjadi Pembukaan UUD.
“Pada saat penyusunan UU yang kedua BPUPKI itu Piagam Jakarta dijadikan mukadimah. Selanjutnya, pada pengesahan UUD 1945 butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan syariat bagi pemeluknya diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Para Pemohon juga menjelaskan frasa yang telah diubah dalam Piagam Jakarta yang berbunyi dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya telah secara nyata dilanggar oleh keberlakuan UU JPH yang diberlakukan secara tidak terbatas kepada umat agama lain yang tidak tunduk pada syariat islam dengan menjadikan sebagai UU.
Baca juga: Meminta UU JPH Hanya Berlaku untuk Umat Muslim
Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon menyatakan UU JPH secara menyeluruh tunduk pada syariat Islam, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam”. Pemohon merasa mengalami kerugian konstitusional yang secara spesifik (khusus) dan aktual, yakni Pemohon dalam Iman Kristen memiliki pengertian tentang Halal/Haram yang berbeda dengan yang diatur dalam syariat Islam, namun karena UU JPH yang secara implisit tunduk dan diatur sesuai syariat Islam in casu kewajiban melaksanakan Pasal 4 dan/atau Pasal 26 ayat 2 nya berlaku secara nasional juga diberlakukan kepada semua umat agama lain, sehingga Para Pemohon apabila dalam melaksanakan kewajiban Pasal 4 dan/atau Pasal 26 ayat 2 UU JPH secara langsung dipaksa untuk tunduk dan patuh pada syariat Islam, yang tidak sesuai dengan ajaran iman Kristen yang dianut Para Pemohon. Dan dengan keberlakuan UU JPH kewajiban dalam Pasal 4 dan Pasal 26 ayat 2 telah nyata adanya kerugian bersifat potensial.
Pemohon mencontohkan dalam praktek sudah terjadi, misalkan peristiwa larangan Festival kuliner non-halal di Mall Solo Paragon, Solo, Jawa Tengah, dibulan Juli tahun 2024, yang sempat terhenti akibat protes dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), penggerebekan Kedai non halal di Lubuk Lingau, dan penutupan toko daging babi di Pasar Kemis Tangerang, yang mempersyaratkan produk nonhalal jika tidak dipisahkan, maka semua makanan di lokasi tersebut dapat terkontaminasi dan dianggap haram.
Untuk itu, dalam petitumnya, Mahkamah menyatakan kata "wajib" dalam Pasal 4 dan pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau batal.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan