Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 96/PUU-XXIII/2025 saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kamis (19/6/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:29 WIB

Dibaca: 1275

Meminta UU JPH Hanya Berlaku untuk Umat Muslim

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sidang dengan perkara Nomor 96/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung pada Kamis (19/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Permohonan ini diajukan oleh Fransiska Jeane yang berprofesi sebagai advokat. Ia mempersoalkan ketentuan dalam UU JPH yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam persidangan, Jeane menyatakan bahwa UU JPH secara menyeluruh tunduk pada syariat Islam, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.”

Menurut Pemohon, pemberlakuan ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan bukan merupakan negara agama. "Negara Indonesia adalah negara beragama, bukan negara agama. Oleh karena itu, hukum di Indonesia seharusnya berdasar pada prinsip-prinsip umum yang berlaku untuk semua warga negara, bukan pada ajaran agama tertentu," ujar Jeane.

Lebih lanjut, Pemohon menyoroti Pasal 4 UU JPH yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk bersertifikat halal. Ia menilai ketentuan ini merupakan bentuk pemaksaan ajaran Islam kepada umat agama lain, sehingga melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas netralitas negara dalam urusan agama.

“Dengan berlakunya UU JPH ini yang berdasarkan syariat Islam yang diberlakukannya secara umum dan menyeluruh sebagaimana tertulis pada Pasal 4 UU JPH tentang produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di daerah Indonesia wajib bersertifikat halal adalah tindakan makar terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945. “UU ini juga melanggar dari cita-cita dari para founding father kita,” jelas Jeane.

Pemohon dalam permohonannya juga mengemukakan adanya kerugian konstitusional yang nyata dan aktual, di antaranya pelarangan festival kuliner non-halal di Mall Solo Paragon pada Juli 2024, serta penggerebekan kedai non-halal di Lubuklinggau. Ia menilai kejadian-kejadian tersebut sebagai dampak langsung dari pemberlakuan UU JPH.

Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa UU JPH sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku. Atau paling tidak, menyatakan bahwa frasa “wajib” dalam Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) UU JPH adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, hak konstitusional Pemohon sebagai umat Kristen tidak lagi dilanggar oleh keberlakuan hukum yang memaksakan standar keagamaan tertentu kepada seluruh warga negara.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan sejumlah catatan dan meminta Pemohon untuk memperjelas permohonannya. “Mohon diperbaiki, karena yang diuji bukan keseluruhan UU JPH, tetapi frasa ‘wajib’ dalam Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2). Jadi jangan sampai dalam petitum seolah-olah menguji seluruh undang-undang,” tegas Enny.

Selain itu, Enny juga meminta agar bagian identitas Pemohon diperjelas. “Siapa Pemohon I, Pemohon II, dan seterusnya, mohon dituliskan secara jelas agar tidak menimbulkan kerancuan,” tambahnya.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Agenda berikutnya adalah Sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan