Ketua MK Suhartoyo saat Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 53/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kamis (26/6/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:36 WIB

Dibaca: 2231

MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Kewenangan Jaksa Pengacara Negara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus uji materiil sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang, yakni UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta UU No. 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU Kejaksaan. Putusan Nomor 53/PUU-XXIII/2025 tersebut menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya. Putusan ini diucapkan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/6/2025).

Perkara tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa hukum, yakni Alfonsus Salomo Rafel Sihombing (Pemohon I), Mikhael Pandya Dewanata (Pemohon II), dan Milha Niami Maulida (Pemohon III). Para Pemohon mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan.

Pertimbangan hukum MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan bahwa menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan norma yang termuat dalam Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 sepanjang frasa "atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli", norma dalam Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 jo. Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa "maupun di luar pengadilan", dan norma dalam Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa "maupun kepentingan umum", tidak bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, jaminan kepastian hukum yang adil dalam rangka melindungi hak asasi manusia, dan prinsip persamaan di depan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Mahkamah menegaskan bahwa arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan. Oleh karena itu, masih terdapat alternatif atau pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni dengan cara lain, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian  ahli, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009.

Berkenaan dengan diperlukannya hukum acara arbitrase dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana yang juga didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah terhadap hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip bahwa berkaitan dengan sengketa yang diselesaikan melalui badan arbitrase adalah merupakan bagian dari sengketa hak yang bersifat privat (keperdataan) yang sepenuhnya menjadi pilihan pribadi para pihak yang berperkara yang merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, sebagaimana sistem hukum yang berlaku, Indonesia menerapkan sistem hukum yang selalu memberikan perlindungan dan menghormati hak-hak individu, maka dalam konteks ini negara memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan terhadap hak-hak individu tersebut, termasuk dalam hal ini pilihan hukumnya untuk menyelesaikan sengketa privat (keperdataan) yang dimiliki. Di samping itu, berkenaan dengan sengketa privat juga dikenal adanya beberapa asas antara lain asas konsensual, asas kebebasan berkontrak, dan asas pacta sun servanda. Oleh karena itu, pilihan hukum untuk menyelesaikan sengketa yang bersifat privat sejalan dengan asas-asas dimaksud. 

Sementara itu, permasalahan hukum acara dalam penyelesaian sengketa melalui badan arbritase sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sesungguhnya telah terjawab dengan secara faktual telah ternyata dalam UU 30/1999 telah menyediakan hukum acara (hukum formil) dalam menyelesaikan perkara arbitrase. Terlebih, secara faktual dalam praktik tidak terdapat persoalan yang krusial berkenaan dengan hukum acara (hukum formil) tersebut. Di samping itu, berkenaan dengan tata cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase, arbiter juga dapat berpedoman pada klausula-klausula yang terdapat dalam isi perjanjian para pihak. Oleh karena itu, terkait dengan hukum acara a quo tidak serta-merta dapat disamakan antara penyelesaian sengketa di pengadilan dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, meskipun tidak terdapat hukum acara secara terintegrasi, berkenaan dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan selayaknya hukum acara dalam pengadilan, namun negara tetap memberikan pengakuan hukum terhadap penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa non litigasi. Oleh karena itu, dalil Pemohon berkenaan dengan Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 sepanjang frasa "atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa non litigasi. Oleh karena itu, dalil Pemohon berkenaan dengan Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 sepanjang frasa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli", adalah tidak beralasan menurut hukum.

Kewenangan JPN
Lebih lanjut Daniel menerangkan, berkenaan dengan isu konstitusionalitas ketentuan sebagaimana termuat dalam Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 jo Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa "maupun di luar pengadilan", yang menurut Pemohon perlu mendapatkan pembatasan secara konstitusional, karena ketentuan a quo berpotensi ditafsirkan secara luas dan absolut oleh pemerintah maupun oleh kejaksaan sendiri, yang mengakibatkan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi absolut. 

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal a quo, maka meskipun jaksa merupakan bagian dari eksekutif (pemerintahan) yang menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, namun dalam melaksanakan fungsinya yang berkenaan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman, guna menegakkan hukum dan keadilan, jaksa memiliki kemandirian dalam melaksanakan kewenangan penuntutan, yakni dalam rangka memberikan jaminan penuh atas hak-hak warga negara atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dalam proses peradilan pidana. Sementara itu berkenaan dengan dalil Pemohon agar JPN, khususnya berkaitan dengan JPN menjadi kuasa hukum pemerintah atau negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara dibatasi kewenangannya, karena berpotensi memiliki kewenangan yang absolut. 

Dalam konteks JPN untuk mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan juga harus dipahami sebagaimana yang dimaksudkan dalam norma Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021, sebagai subjek hukum yang mewakili kepentingan negara atau pemerintah berkenaan dengan hak keperdataan negara atau pemerintah dan produk administrasi negara sebagai lembaga tata usaha negara serta hal-hal yang berkenaan dengan ketatanegaraan yang secara universal diartikan sebagai kepentingan negara, pemerintah dan ketatanegaraan lainnya sepanjang hal tersebut untuk melindungi kepentingan umum. 

Menurut Mahkamah, JPN hanya dapat menjadi kuasa hukum mewakili kepentingan terbatas pada negara atau pemerintah untuk kepentingan umum, sedangkan advokat dapat menjadi kuasa hukum untuk mewakili kepentingan dari siapapun, baik negara, pemerintah dan masyarakat luas, baik untuk kepentingan litigasi maupun non litigasi. Terlebih, pembatasan kewenangan JPN untuk mewakili kepentingan negara atau pemerintah sebagai pengacara negara sesungguhnya didasarkan pada alasan kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melakukan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (1) UU 11/2021, sehingga kejaksaan wajib untuk turut serta dalam upaya untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan negara sebagai bentuk perwujudan akan jaminan dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, terbatasnya kewenangan jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan TUN dan ketatanegaraan, merupakan amanat undang-undang yang termuat dalam ketentuan norma Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 dan Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2021.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa "maupun kepentingan umum adalah tidak beralasan menurut hukum. 


Baca juga:
Mahasiswa Minta Kewenangan Jaksa Agung Sebagai Pengacara Negara Dibatasi
Tiga Mahasiswa Perbaiki Permohonan Uji Kewenangan Jaksa Pengacara Negara


Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, para Pemohon menyoroti Pasal 60 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang memungkinkan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Mereka menilai ketentuan tersebut tidak memberikan batasan tegas, sehingga berpotensi mengaburkan batas antara proses peradilan dan non-peradilan. Pemohon menjelaskan ketentuan mengenai kewenangan jaksa dalam Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan dan Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 hanya dibatasi oleh keberadaan surat kuasa khusus. Menurutnya, hal ini berbeda dengan Pasal 30 ayat (1) yang secara eksplisit mengatur tugas jaksa di bidang pidana. Ia juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 yang dinilai memperluas peran Jaksa Pengacara Negara, termasuk dalam pendampingan hukum di luar pengadilan. Menurut Pemohon, ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Perpres tersebut membuka peluang jaksa untuk berperan di kedua sisi perkara, baik sebagai kuasa hukum penggugat maupun tergugat.

Pemohon menilai dengan tidak adanya batasan tugas dan wewenang tersebut, maka kewenangan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dapat ditafsirkan secara luas dan absolut baik oleh pemerintah maupun kejaksaan itu sendiri. Hal tersebut terbukti dalam pengaturan mengenai tugas dan kewenangan jaksa pengacara negara dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum. Untuk itu, Pemohon meminta pembatalan pasal-pasal yang diuji tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 53/PUU-XXIII/2025