Sidang Pengujian UU Kehakiman dan UU Kejaksaan kembali digelar MK, Rabu, (21/05/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon yang berlangsung secara daring. Foto Humas/Ilham WM.

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:04 WIB

Dibaca: 1440

Tiga Mahasiswa Perbaiki Permohonan Uji Kewenangan Jaksa Pengacara Negara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 53/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (21/5/2025) di Ruang Sidang MK. Sidang kedua perkara ini digelar dengan agenda perbaikan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang, yakni UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan serta UU Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU Kejaksaan(UU Kejaksaan).

Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa hukum, yaitu Alfonsus Salomo Rafel Sihombing, Mikhael Pandya Dewanata, dan Milha Niami Maulida. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal yang dinilai membuka peluang penafsiran berlebihan atas kewenangan Jaksa Pengacara Negara—khususnya dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini menjadi kelanjutan dari sidang pendahuluan sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut, Alfonsus menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana diarahkan oleh majelis hakim.

“Perbaikan kami lakukan pada bagian perihal permohonan, yang kini mencantumkan secara lengkap uji materi terhadap Pasal 60 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan, dan Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021,” ujar Alfonsus di hadapan Panel Hakim Ketua MK Suhartoyo. Ia juga menjelaskan bahwa perubahan mencakup pengurangan jumlah batu uji dari enam menjadi tiga pasal serta penyesuaian petitum dengan posita.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, para Pemohon menyoroti Pasal 60 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang memungkinkan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Mereka menilai ketentuan tersebut tidak memberikan batasan tegas, sehingga berpotensi mengaburkan batas antara proses peradilan dan non-peradilan. Pemohon menjelaskan ketentuan mengenai kewenangan jaksa dalam Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan dan Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 hanya dibatasi oleh keberadaan surat kuasa khusus. Menurutnya, hal ini berbeda dengan Pasal 30 ayat (1) yang secara eksplisit mengatur tugas jaksa di bidang pidana. Ia juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 yang dinilai memperluas peran Jaksa Pengacara Negara, termasuk dalam pendampingan hukum di luar pengadilan. Menurut Pemohon, ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Perpres tersebut membuka peluang jaksa untuk berperan di kedua sisi perkara, baik sebagai kuasa hukum penggugat maupun tergugat.

Pemohon menilai dengan tidak adanya batasan tugas dan wewenang tersebut, maka kewenangan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dapat ditafsirkan secara luas dan absolut baik oleh pemerintah maupun kejaksaan itu sendiri. Hal tersebut terbukti dalam pengaturan mengenai tugas dan kewenangan jaksa pengacara negara dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum. Untuk itu, Pemohon meminta pembatalan pasal-pasal yang diuji tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina