Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 63/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kamis (26/6/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:05 WIB

Dibaca: 1058

Bukan Masalah Konstitusionalitas Norma, MK Tolak Uji Ketentuan Eksekusi Putusan Perkara Perdata

JAKARTA, HUMAS MKRI – Keberadaan norma Pasal 206 ayat (1) RBg dan Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009 telah memberikan aturan yang jelas berkenaan dengan pelaksanaan eksekusi perkara perdata. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, norma tersebut telah memberikan perlindungan bagi semua pihak, baik pihak yang berperkara maupun pihak di luar yang berperkara yang merasa dirugikan dengan adanya penetapan sita eksekusi perkara perdata.

Pertimbangan Mahkamah tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani terhadap pengujian Pasal 162 dan Pasal 206 ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg)) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, dan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 63/PUU-XXIII/2025 atas permohonan dari Frendys Eka Luki Putra ini digelar di MK pada Kamis (26/6/2025).

“Oleh karena itu, memaknai norma Pasal 206 ayat (1) RBg dan Pasal 54 ayat (2) UU 48/2009 sebagaimana permohonan Pemohon, justru akan mempersempit ruang bagi ketua pengadilan negeri untuk menggunakan kewenangan diskresionalnya dan pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan dan melindungi haknya selama proses eksekusi berlangsung karena dalam permohonannya,” sebut Hakim Konstitusi Arsul membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

 

Membatasi Pihak yang Dirugikan

Sebaliknya, Pemohon justru membatasi pihak yang dirugikan hanya terkait dengan pihak lain yang bukan pihak dalam perkara perdata yang dieksekusi. Padahal, sambung Hakim Konstitusi Arsul, menurut Mahkamah tidak menutup kemungkinan para pihak yang berperkara, termasuk pihak lain yang berkepentingan dapat pula dirugikan dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata tersebut. Selain itu, setelah Mahkamah membaca secara utuh norma Pasal yang diajukan dengan pemaknaan yang dimohonkan oleh Pemohon, norma dimaksud justru menjadi tidak berkesesuaian, karenanya menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.

Di samping itu, jika dicermati persoalan yang dihadapi Pemohon merupakan kasus konkret berkenaan dengan implementasi norma, bukan berkenaan dengan konstitusionalitas norma. Andai benar hal yang dipersoalkan Pemohon, pihaknya dapat mengajukan upaya hukum yang tersedia. Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum. “Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membecakan Amar Putusan Pemohon.

 

Baca juga:

Mencari Keadilan dalam Proses Eksekusi Perkara Perdata

Pemohon Sempurnakan Objek Pengujian Ketentuan Proses Eksekusi Perkara Perdata

 

Pada Sidang Pendahuluan di MK, Kamis (19/5/2025) lalu, Iwan Kurniawan selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan dalam kasus konkret pihaknya telah kehilangan hak milik atas sebidang tanah seluas 632 meter persegi, yang sejatinya dibeli dari pihak lain dalam Akta PPAT Riza Emir Cyrillus Caloh, SH No.57/BON/RC/2003 tanggal 25 Februari 2003. Kerugian hak konstitusional Pemohon berawal dari telah terjadi tindakan eksekusi dan eksekusi lelang yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak atas nama Agung Wibowo yang telah sengaja merekayasa eksekusi lelang putusan pengadilan dengan cara memasukkan SHM No.13765 hak milik Pemohon ke dalam Penetapan Perintah Eksekusi Lelang Nomor 74/PDT.G/2003/PN.PTK jo No.29/PDT/2004/PT.PTK jo No.2650K/PDT/2004 bertanggal 25 April 2012.

Padahal Pemohon sama sekali tidak terlibat dalam perkara perdata yang dieksekusi tersebut. Bahkan bidang tanah kosong hak milik Pemohon tersebut tidak pernah diletakkan sita eksekusi. Akibatnya, Agung Wibowo selaku Eksekutor diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ia pun dijatuhi sanksi menjadi hakim non-palu selama dua tahun. Keberlakuan norma tersebut menurut Pemohon memberi peluang terjadinya proses peradilan yang asal-asalan, memberi peluang kepada ketua pengadilan negeri selaku eksekutor untuk melaksanakan eksekusi secara sewenang-wenang, dan menciptakan proses peradilan yang bertele-tele serta tidak memberikan keadilan.

Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 206 ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg)) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil yang berbunyi, "Pelaksanaan hukum (eksekusi) perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam tingkat pertama dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua menurut cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Eksekusi yang dilaksanakan secara sewenang-wenang, melawan hukum, dan/atau merugikan pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara perdata yang dieksekusi adalah tidak sah”.


Baca selengkapnya:

Putusan Nomor 63/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Humas: Fauzan F.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 63/PUU-XXIII/2025