Suasana sidang Pengujian UU Kehakiman dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Rabu, (28/05/2025). Foto Humas/Ilham WM.

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:17 WIB

Dibaca: 2103

Pemohon Sempurnakan Objek Pengujian Ketentuan Proses Eksekusi Perkara Perdata

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 162 dan Pasal 206 ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg)) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, dan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

Sidang kedua untuk Perkara Nomor 63/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Frendys Eka Luki Putra ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Dalam persidangan, Bahrul Ilmi selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan telah memperbaiki surat kuasa. Selain itu, Pemohon juga menyempurnakan objek pengujian dari pasal menjadi frasa. Kemudian Pemohon juga melakukan penyesuaian dengan petitum permohonan.

“Menyatakan frasa “pelaksanaan hukum atau eksekusi perkara” Pasal 206 ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg)) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pelaksanaan hukum atau eksekusi yang dilaksanakan secara sewenang-wenang, melawan hukum, dan/atau merugikan hak milik pihak lain yang bukan pihak dalam perkara perdata yang dieksekusi adalah tidak sah,” ucap Bahrul pada sidang yang dilaksanakan di MK pada Rabu (28/05/2025).



Baca juga:

Mencari Keadilan dalam Proses Eksekusi Perkara Perdata



Pada Sidang Pendahuluan di MK, Kamis (19/5/2025) lalu, Iwan Kurniawan selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan dalam kasus konkret pihaknya telah kehilangan hak milik atas sebidang tanah seluas 632 meter persegi, yang sejatinya dibeli dari pihak lain dalam Akta PPAT Riza Emir Cyrillus Caloh, SH No.57/BON/RC/2003 tanggal 25 Februari 2003. Kerugian hak konstitusional Pemohon berawal dari telah terjadi tindakan eksekusi dan eksekusi lelang yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak atas nama Agung Wibowo yang telah sengaja merekayasa eksekusi lelang putusan pengadilan dengan cara memasukkan SHM No.13765 hak milik Pemohon ke dalam Penetapan Perintah Eksekusi Lelang Nomor 74/PDT.G/2003/PN.PTK jo No.29/PDT/2004/PT.PTK jo No.2650K/PDT/2004 bertanggal 25 April 2012.

Padahal Pemohon sama sekali tidak terlibat dalam perkara perdata yang dieksekusi tersebut. Bahkan bidang tanah kosong hak milik Pemohon tersebut tidak pernah diletakkan sita eksekusi. Akibatnya, Agung Wibowo selaku Eksekutor diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ia pun dijatuhi sanksi menjadi hakim non-palu selama dua tahun. Keberlakuan norma tersebut menurut Pemohon memberi peluang terjadinya proses peradilan yang asal-asalan, memberi peluang kepada ketua pengadilan negeri selaku eksekutor untuk melaksanakan eksekusi secara sewenang-wenang, dan menciptakan proses peradilan yang bertele-tele serta tidak memberikan keadilan.

Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 206 ayat (1) Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg)) yang diundangkan dan divalidasi dengan Undang-Undang Darurat No.1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil yang berbunyi, "Pelaksanaan hukum (eksekusi) perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam tingkat pertama dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua menurut cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Eksekusi yang dilaksanakan secara sewenang-wenang, melawan hukum, dan/atau merugikan pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara perdata yang dieksekusi adalah tidak sah”.



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Humas: Fauzan F.