Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan pengujian ormil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (26/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:48 WIB

Dibaca: 534

Mahasiswa UMS Tak Miliki Kedudukan Hukum Ajukan Uji Formil UU TNI

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 83/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Pasalnya, para Pemohon yang terdiri dari lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) tidak dapat menguraikan dengan jelas kedudukan hukum masing-masing dalam mengajukan permohonan pengujian formil UU TNI tersebut.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan para Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas pertautan kerugian konstitusional dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025. Para Pemohon hanya menguraikan adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI secara tertutup dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan tranparansi yang diatur dalam perundang-undangan tetapi tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai kegiatan atau aktivitasnya yang berkenaan dengan masalah ketatanegaraan selama proses pembentukan UU TNI.

“Misalnya menunjukkan kegiatan nyata antara lain berupa seminar, diskusi, tulisan, pendapat para Pemohon kepada pembentuk undang-undang ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” jelas Saldi.

Keberatan para Pemohon tidak cukup membuktikan adanya pertautan kepentingan para Pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025. Di samping itu, Pemohon yang menyampaikan bukti berupa foto terkait keterlibatannya dalam demonstrasi menentang UU 3/2025 di Surakarta tidak cukup meyakinkan Mahkamah adanya relevansi antara bukti yang diajukan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum.


Baca juga:

UU TNI Dituding Kurangi Peluang Kerja Masyarakat Sipil  

Mahasiswa UMS Perbaiki Permohonan Uji Formil UU TNI


Para Pemohon perkara ini ialah Mohammad Arijal Aqil (Pemohon I), Nova Auliyanti Faiza (Pemohon II), Shanteda Dhiandra (Pemohon III), Bisma Halyla Syifa Pramuji (Pemohon IV), dan Berliana Anggita Putri (Pemohon V). Berliana yang sudah menjadi sarjana hukum mengaku mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan minimnya lapangan pekerjaan serta tinggi angka pencari kerja yang tidak diserap, menghasilkan tingginya angka pengangguran dan persaingan yang sulit. Terlebih apabila posisi jabatan yang sepantasnya diisi oleh sipil yang memiliki keahlian di bidang tersebut justru diisi militer yang kompetensinya bukan di bidang tersebut.

Di samping itu, para Pemohon menyebut UU TNI tidak memenuhi kategori sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam keadaan darurat atau mendesak sebagaimana ketentuan norma Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Tidak terdapat keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, ataupun urgensi nasional yang nyata dan tidak dapat ditunda sebagai dalih yang ingin dijadikan justifikasi untuk menuntut segera dibentuknya revisi terhadap UU TNI di luar mekanisme program legislasi nasional (prolegnas) yang lazim.

UU TNI juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai RUU carry over sebagaimana ketentuan UU P3. Berdasarkan dokumen dan fakta legislasi yang ada, RUU TNI pada periode DPR 2019-2024 tidak pernah sampai pada tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) karena Presiden tidak pernah mengirimkan surat presiden maupun DIM sebagai prasyarat konstitusional untuk memulai pembahasan bersama DPR. Menurut para Pemohon, rangkaian proses perencanaan pembentukan UU TNI mencerminkan pola perencanaan yang tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi pondasi dalam setiap proses legislasi.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 serta menyatakan UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025