

Selasa, 27 Mei 2025 | 03:51
Dilihat : 872JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Para Pemohon menilai proses legislasi UU TNI dilakukan secara eksklusif tanpa melibatkan publik sehingga apabila UU TNI ini berlaku dan prajurit militer diperbolehkan bekerja di ranah sipil, maka peluang lapangan kerja bagi para Pemohon makin berkurang dan makin sulit didapatkan.
“Para Pemohon yang saat ini masih menjadi mahasiswa takut akan ke depannya apabila undang-undang ini sudah berlaku maka peluang lapangan kerja bagi Para Pemohon semakin berkurang padahal pada faktanya sebelum adanya undang-undang ini, lapangan pekerjaan bagi sipil pun sudah sangat sedikit. Apabila Militer diperbolehkan bekerja di ranah sipil, maka lapangan pekerjaan bagi Para Pemohon akan menjadi sangat sulit untuk didapatkan,” ujar salah satu Pemohon Nova Auliyanti Faiza dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (27/5/2025).
Selain Nova, para Pemohon lainnya adalah Mohammad Arijal Aqil, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri. Berliana yang sudah menjadi sarjana hukum mengaku mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan minimnya lapangan pekerjaan serta tinggi angka pencari kerja yang tidak diserap, menghasilkan tingginya angka pengangguran dan persaingan yang sulit. Terlebih apabila posisi jabatan yang sepantasnya diisi oleh sipil yang memiliki keahlian di bidang tersebut justru diisi militer yang kompetensinya bukan di bidang tersebut.
Di samping itu, para Pemohon menyebut UU TNI tidak memenuhi kategori sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam keadaan darurat atau mendesak sebagaimana ketentuan norma Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Tidak terdapat keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, ataupun urgensi nasional yang nyata dan tidak dapat ditunda sebagai dalih yang ingin dijadikan justifikasi untuk menuntut segera dibentuknya revisi terhadap UU TNI di luar mekanisme program legislasi nasional (prolegnas) yang lazim.
UU TNI juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai RUU carry over sebagaimana ketentuan UU P3. Berdasarkan dokumen dan fakta legislasi yang ada, RUU TNI pada periode DPR 2019-2024 tidak pernah sampai pada tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) karena Presiden tidak pernah mengirimkan surat presiden maupun DIM sebagai prasyarat konstitusional untuk memulai pembahasan bersama DPR. Menurut para Pemohon, rangkaian proses perencanaan pembentukan UU TNI mencerminkan pola perencanaan yang tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi pondasi dalam setiap proses legislasi.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 serta menyatakan UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam kesempatan penasihatan para hakim, Arsul mengatakan, para Pemohon harus memiliki pertautan langsung secara substansial dengan norma atau undang-undang yang diuji maupun prosesuil atau proses pembentukan undang-undang.
“Itu Anda harus tunjukan bahwa Anda sebagai warga negara yang secara substansial, material, itu berpotensi mengalami kerugian konstitusional itu Anda sudah berusaha, juga untuk berperan serta mewujudkan peran serta masyarakat sebagai warga negara di dalam proses pembentukan undang-undang. Misalnya, disebutkan Anda susah ini mencari naskah akademik dan undang-undangnya, Anda kemudian kirim email enggak ke DPR, kalau kirim itu dijelaskan,” jelas Arsul.
Sementara, Saldi menuturkan jika para Pemohon mendalilkan sulitnya mencari pekerjaan ketika masih mahasiswa maka itu termasuk kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial. Sementara untuk menguraikan argumentasi kerugian yang potensial syaratnya harus dipastikan akan terjadi.
“Karena itu, Anda harus jelaskan apa kondisi yang memastikan ini akan terjadi dan itu akan merugikan Saudara, Pemohon,” kata Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Selasa, 10 Juni 2025.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025

Mahkamah Konstitusi gelar sidang dua perkara Pengujian UU TNI dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon, Selasa, (27/05/2025), yang berlangsung secara luring dan daring. Foto Humas/Ilham WM.





Selasa, 27 Mei 2025 | 10:51 WIB
Dibaca: 872
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Para Pemohon menilai proses legislasi UU TNI dilakukan secara eksklusif tanpa melibatkan publik sehingga apabila UU TNI ini berlaku dan prajurit militer diperbolehkan bekerja di ranah sipil, maka peluang lapangan kerja bagi para Pemohon makin berkurang dan makin sulit didapatkan.
“Para Pemohon yang saat ini masih menjadi mahasiswa takut akan ke depannya apabila undang-undang ini sudah berlaku maka peluang lapangan kerja bagi Para Pemohon semakin berkurang padahal pada faktanya sebelum adanya undang-undang ini, lapangan pekerjaan bagi sipil pun sudah sangat sedikit. Apabila Militer diperbolehkan bekerja di ranah sipil, maka lapangan pekerjaan bagi Para Pemohon akan menjadi sangat sulit untuk didapatkan,” ujar salah satu Pemohon Nova Auliyanti Faiza dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (27/5/2025).
Selain Nova, para Pemohon lainnya adalah Mohammad Arijal Aqil, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri. Berliana yang sudah menjadi sarjana hukum mengaku mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan minimnya lapangan pekerjaan serta tinggi angka pencari kerja yang tidak diserap, menghasilkan tingginya angka pengangguran dan persaingan yang sulit. Terlebih apabila posisi jabatan yang sepantasnya diisi oleh sipil yang memiliki keahlian di bidang tersebut justru diisi militer yang kompetensinya bukan di bidang tersebut.
Di samping itu, para Pemohon menyebut UU TNI tidak memenuhi kategori sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam keadaan darurat atau mendesak sebagaimana ketentuan norma Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Tidak terdapat keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, ataupun urgensi nasional yang nyata dan tidak dapat ditunda sebagai dalih yang ingin dijadikan justifikasi untuk menuntut segera dibentuknya revisi terhadap UU TNI di luar mekanisme program legislasi nasional (prolegnas) yang lazim.
UU TNI juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai RUU carry over sebagaimana ketentuan UU P3. Berdasarkan dokumen dan fakta legislasi yang ada, RUU TNI pada periode DPR 2019-2024 tidak pernah sampai pada tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) karena Presiden tidak pernah mengirimkan surat presiden maupun DIM sebagai prasyarat konstitusional untuk memulai pembahasan bersama DPR. Menurut para Pemohon, rangkaian proses perencanaan pembentukan UU TNI mencerminkan pola perencanaan yang tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi pondasi dalam setiap proses legislasi.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 serta menyatakan UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam kesempatan penasihatan para hakim, Arsul mengatakan, para Pemohon harus memiliki pertautan langsung secara substansial dengan norma atau undang-undang yang diuji maupun prosesuil atau proses pembentukan undang-undang.
“Itu Anda harus tunjukan bahwa Anda sebagai warga negara yang secara substansial, material, itu berpotensi mengalami kerugian konstitusional itu Anda sudah berusaha, juga untuk berperan serta mewujudkan peran serta masyarakat sebagai warga negara di dalam proses pembentukan undang-undang. Misalnya, disebutkan Anda susah ini mencari naskah akademik dan undang-undangnya, Anda kemudian kirim email enggak ke DPR, kalau kirim itu dijelaskan,” jelas Arsul.
Sementara, Saldi menuturkan jika para Pemohon mendalilkan sulitnya mencari pekerjaan ketika masih mahasiswa maka itu termasuk kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial. Sementara untuk menguraikan argumentasi kerugian yang potensial syaratnya harus dipastikan akan terjadi.
“Karena itu, Anda harus jelaskan apa kondisi yang memastikan ini akan terjadi dan itu akan merugikan Saudara, Pemohon,” kata Saldi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Selasa, 10 Juni 2025.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025