Sukmo Yuwono mewakili dari Kementerian Luar Negeri memberikan keterangan dalam sidang pengujian UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diruang sidang pleno MK, pada Senin (23/6/2025). Foto: Humas/Panji

Senin, 23 Juni 2025 | 16:18 WIB

Dibaca: 5160

Kemlu Jelaskan Pola Penghitungan Tunjangan Penghidupan PNS di Luar Negeri

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mekanisme penghitungan tunjangan penghidupan luar negeri untuk setiap staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang di tempatkan di luar negeri memuat beberapa komponen, yakni adanya angka dasar tunjangan luar negeri (ADTLN) yang disusun berdasarkan kesepakatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemlu. Kemudian ada pula komponen angka pokok tunjangan luar negeri (APTLN) yang diatur dalam suatu Peraturan Presiden, yang mengatur tingkat pangkat PNS yang akan menjadi faktor pengkali terhadap APTLN.

Demikian keterangan yang disampaikan Sukmo Yuwono dari Kemlu terhadap dalil para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) yang mengajukan uji materiil Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sidang permohonan Perkara 184/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Senin (23/6/2025) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebagai contoh diilustrasikan pola penghitungan bagi PNS yang ditempatkan di Singapura dengan pangkat konselor yang akan mendapatkan angka pokok 78. Angka inilah yang akan menjadi faktor pengkali terhadap APTLN-nya.

“Jadi 78% x 9.500, jadi dia memperoleh tunjangan pokok sebesar 7.410. Kemudian jika yang bersangkutan membawa istri/suami, maka 15% dari tunjangan pokok tersebut 15% x 7.410 = 1.112. Selanjutnya tunjangan anak bagi maksimal 2 anak dengan masing-masingnya mendapatkan 10%. Jadi, 20% x 7.410 = 1.482. Dengan demikian, yang bersangkutan akan mendapatkan take-home pay tunjangan pokok luar negeri ditambah tunjangan istri dan anak, maka setiap bulannya akan menerima sebesar 10.004 USD,” jelas Sukmo Yuwono.

 

Kemudian Sukmo Yuwono juga menjelaskan terkait tunjangan sewa rumah diberikan kepada home staff dengan besaran 25 % - 40 % dari take home pay. Untuk kota-kota termahal, seperti New York, Hongkong akan diberikan 40%, sementara untuk kota dengan medium price akan diberikan sebesar 25%, seperti Ho Chi Minh. Adapun bagi home staff yang menempati compound, maka tidak diberikan tunjangan sewa rumah, tetapi diberikan kewajiban untuk membayar 10% dari take home pay-nya untuk maintenance rumah atau membayar utilities.



Baca juga:

Pensiunan Kemlu Tuntut Pembayaran Gaji Pokok

Bertambah Pensiunan Kemlu Jadi Pemohon Soal Pembayaran Gaji Pokok

PNS Perwakilan RI di Luar Negeri Tidak Digaji, Kenapa?

Pengakuan Pensiunan PNS Kemlu Tak Terima Gaji Pokok Selama Bertugas di Luar Negeri



Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh sejumlah pensiunan pegawai yang pernah ditugaskan ke beberapa negara di luar negeri. Mereka adalah Kusdiana, Hari Budiarto, Khaerul Anwar Bratawijaya, Hari Tjahyono, dan Sarwono. Para Pemohon merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu).

Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Selasa (04/03/2025), para Pemohon mengajukan uji ketentuan pembayaran gaji pokok dalam negeri lewat waktu yang termuat pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara. Menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.

Disebutkan bahwa penghentian pemberian gaji pokok (gaji dalam negeri) kepada pegawai negeri pada instansi pemerintah yakni Kementerian Luar Negeri diawali dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 015690 tanggal 16 Oktober 1950. Aturan ini yang kemudian menjadi landasan bagi tidak dibayarkannya gaji pokok (gaji dalam negeri) para Pegawai Kementerian Luar Negeri. Pertimbangan penghentian tersebut berkaitan dengan terbatasnya persediaan devizen dan kebijakan tersebut diberlakukan sembari menunggu keputusan yang definitif.

Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai: “diberlakukan terhadap gaji pokok dalam negeri pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.”



Baca selengkapnya Permohonan Perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan.