

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:25
Dilihat : 1679JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Rabu (4/6/2025). Sidang kelima untuk Perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi Pemohon.
Karnadi KS selaku Pihak Terkait dalam sidang menyatakan bahwa setiap perwakilan setiap negara memiliki besaran angka dasar penghasilan yang berbeda-beda. Terhadap istilah "Tunjangan Kediaman" sebagaimana termuat dalam SE 1950, dalam pemberlakuannya tidak terdapat komponen Tunjangan Kediaman saat para Pihak Terkait ditempatkan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.
“Setidak-tidaknya sejak diundangkannya PP 200/1961 dan UU 18/1961, tidak terdapat komponen "Tunjangan Kediaman". Permasalahan utama, terjadinya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan serta perlakuan diskriminasi hukum yang dialami seluruh PNS di Kementerian Luar Negeri akibat pemaknaan Pasal 40 UU 1/2004 yang dijadikan dasar/alasan Menteri Luar Negeri untuk tidak melaksanakan kewajibannya membayarkan seluruh Gaji Dalam Negeri kepada Para PNS Kementerian Luar Negeri sejak Pemberangkatan 1961 sampai dengan pemberangkatan per 31 Desember 2012,” sampai Karnadi.
Tak Ada Gaji dan TSR
Pada kesempatan yang sama, Didi Wahyudi dan Zulfatmi memberikan keterangan Saksi selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Luar Negeri yang mengalami hal serupa dengan yang dialami Pemohon. Disebutkan Didi Wahyudi yang telah bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Luar Negeri sejak 1 Maret 1983 hingga 31 September 2017 menceritakan tidak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan anak istri selama ditugaskan pada beberapa kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, seperti di KBRI Warsawa hingga KJRI Jeddah.
“Barulah pada masa penugasan 2014–2017 di KBRI Damaskus, dirinya mendapatkan gaji sebagaimana ketentuan baru. Sejak 1986 saya tidak mendapatkan gaji, saya waktu itu ditugaskan di KBRI Warsawa, Polandia. Tidak menerima gaji pokok sebagai PNS dan tunjangan istri dan anak,” sampai Didi.
Hal serupa juga dialami oleh Zulfatmi yang telah bekerja sebagai PNS di Kementerian Luar Negeri sejak Maret 1981 hingga Juli 2016. “Selama bertugas di Kementerian/Departemen Luar Negeri saya dapat posting di KBRI Seoul pada 2006–2009 dan Ho Chi Minh dari 2011 hingga 2014. Kami tidak mendapatkan gaji dalam negeri selama bertugas. Dan dari kedua penugasan ini, di Korea saya tidak dapat TSR (tunjangan sewa rumah), tetapi di Ho Chi Minh dapat TSR,” terang Zulfatmi.
Baca juga:
Pensiunan Kemlu Tuntut Pembayaran Gaji Pokok
Bertambah Pensiunan Kemlu Jadi Pemohon Soal Pembayaran Gaji Pokok
PNS Perwakilan RI di Luar Negeri Tidak Digaji, Kenapa?
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh sejumlah pensiunan pegawai yang pernah ditugaskan ke beberapa negara di luar negeri. Mereka adalah Kusdiana, Hari Budiarto, Khaerul Anwar Bratawijaya, Hari Tjahyono, dan Sarwono. Para Pemohon merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu).
Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Selasa (04/03/2025), para Pemohon mengajukan uji ketentuan pembayaran gaji pokok dalam negeri lewat waktu yang termuat pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara. Menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
Disebutkan bahwa penghentian pemberian gaji pokok (gaji dalam negeri) kepada pegawai negeri pada instansi pemerintah yakni Kementerian Luar Negeri diawali dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 015690 tanggal 16 Oktober 1950. Aturan ini yang kemudian menjadi landasan bagi tidak dibayarkannya gaji pokok (gaji dalam negeri) para Pegawai Kementerian Luar Negeri. Pertimbangan penghentian tersebut berkaitan dengan terbatasnya persediaan devizen dan kebijakan tersebut diberlakukan sembari menunggu keputusan yang definitif.
Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai: “diberlakukan terhadap gaji pokok dalam negeri pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.”
Baca selengkapnya Permohonan Perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan.

Karnadi KS selaku Pihak Terkait menyaampaikan keterangannya pada sidanng lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Rabu (04/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.



Rabu, 04 Juni 2025 | 15:25 WIB
Dibaca: 1679
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Rabu (4/6/2025). Sidang kelima untuk Perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi Pemohon.
Karnadi KS selaku Pihak Terkait dalam sidang menyatakan bahwa setiap perwakilan setiap negara memiliki besaran angka dasar penghasilan yang berbeda-beda. Terhadap istilah "Tunjangan Kediaman" sebagaimana termuat dalam SE 1950, dalam pemberlakuannya tidak terdapat komponen Tunjangan Kediaman saat para Pihak Terkait ditempatkan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.
“Setidak-tidaknya sejak diundangkannya PP 200/1961 dan UU 18/1961, tidak terdapat komponen "Tunjangan Kediaman". Permasalahan utama, terjadinya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan serta perlakuan diskriminasi hukum yang dialami seluruh PNS di Kementerian Luar Negeri akibat pemaknaan Pasal 40 UU 1/2004 yang dijadikan dasar/alasan Menteri Luar Negeri untuk tidak melaksanakan kewajibannya membayarkan seluruh Gaji Dalam Negeri kepada Para PNS Kementerian Luar Negeri sejak Pemberangkatan 1961 sampai dengan pemberangkatan per 31 Desember 2012,” sampai Karnadi.
Tak Ada Gaji dan TSR
Pada kesempatan yang sama, Didi Wahyudi dan Zulfatmi memberikan keterangan Saksi selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Luar Negeri yang mengalami hal serupa dengan yang dialami Pemohon. Disebutkan Didi Wahyudi yang telah bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Luar Negeri sejak 1 Maret 1983 hingga 31 September 2017 menceritakan tidak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan anak istri selama ditugaskan pada beberapa kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, seperti di KBRI Warsawa hingga KJRI Jeddah.
“Barulah pada masa penugasan 2014–2017 di KBRI Damaskus, dirinya mendapatkan gaji sebagaimana ketentuan baru. Sejak 1986 saya tidak mendapatkan gaji, saya waktu itu ditugaskan di KBRI Warsawa, Polandia. Tidak menerima gaji pokok sebagai PNS dan tunjangan istri dan anak,” sampai Didi.
Hal serupa juga dialami oleh Zulfatmi yang telah bekerja sebagai PNS di Kementerian Luar Negeri sejak Maret 1981 hingga Juli 2016. “Selama bertugas di Kementerian/Departemen Luar Negeri saya dapat posting di KBRI Seoul pada 2006–2009 dan Ho Chi Minh dari 2011 hingga 2014. Kami tidak mendapatkan gaji dalam negeri selama bertugas. Dan dari kedua penugasan ini, di Korea saya tidak dapat TSR (tunjangan sewa rumah), tetapi di Ho Chi Minh dapat TSR,” terang Zulfatmi.
Baca juga:
Pensiunan Kemlu Tuntut Pembayaran Gaji Pokok
Bertambah Pensiunan Kemlu Jadi Pemohon Soal Pembayaran Gaji Pokok
PNS Perwakilan RI di Luar Negeri Tidak Digaji, Kenapa?
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh sejumlah pensiunan pegawai yang pernah ditugaskan ke beberapa negara di luar negeri. Mereka adalah Kusdiana, Hari Budiarto, Khaerul Anwar Bratawijaya, Hari Tjahyono, dan Sarwono. Para Pemohon merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu).
Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Selasa (04/03/2025), para Pemohon mengajukan uji ketentuan pembayaran gaji pokok dalam negeri lewat waktu yang termuat pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara. Menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
Disebutkan bahwa penghentian pemberian gaji pokok (gaji dalam negeri) kepada pegawai negeri pada instansi pemerintah yakni Kementerian Luar Negeri diawali dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 015690 tanggal 16 Oktober 1950. Aturan ini yang kemudian menjadi landasan bagi tidak dibayarkannya gaji pokok (gaji dalam negeri) para Pegawai Kementerian Luar Negeri. Pertimbangan penghentian tersebut berkaitan dengan terbatasnya persediaan devizen dan kebijakan tersebut diberlakukan sembari menunggu keputusan yang definitif.
Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai: “diberlakukan terhadap gaji pokok dalam negeri pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.”
Baca selengkapnya Permohonan Perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan.