Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusann pengujian Formiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (05/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:05 WIB

Dibaca: 1894

Penguji UU TNI Gagal Buktikan Kerugian Konstitusional

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Putusan Nomor 66/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan pada Kamis (5/6/2025) dalam Sidang Pleno di MK, Jakarta.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menilai para Pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas adanya legal standing atau hubungan kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat pembentukan UU TNI. Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon hanya berisi dugaan adanya proses pembentukan yang tertutup dan tidak transparan serta tidak dilibatkannya para Pemohon dalam partisipasi publik.

"Para Pemohon seharusnya dapat lebih aktif menyikapi proses pembentukan UU a quo, baik dalam bentuk mengikuti diskusi, membuat kajian atau tulisan, maupun menyuarakan penolakan secara publik. Keberatan semata tidak cukup membuktikan adanya pertautan kepentingan konstitusional yang dilanggar," tegas Saldi.

MK juga menilai bukti yang diajukan para Pemohon, seperti tangkapan layar dari media daring, laman Kementerian Sekretariat Negara, dan DPR, tidak relevan untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional. Oleh karena itu, Mahkamah menyimpulkan tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pembentukan UU TNI dengan dugaan kerugian yang dialami para Pemohon.



Baca juga:

Keabsahan Legislasi UU TNI Dipertanyakan

Koreksi Uji Keabsahan Legislasi UU TNI



Sebagai tambahan informasi, Permohonan pengujian formil UU TNI ini diajukan oleh Masa’il Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin. Para Pemohon menganggap proses penyusunan UU TNI tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Mereka menyebut tidak adanya pelibatan akademisi, masyarakat sipil, maupun komunitas hukum dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut. Muh Amin Rais Natsir, salah satu Pemohon, menyampaikan bahwa setelah RUU disetujui Presiden pada 26 Maret 2025, terjadi perubahan substansi pasal-pasal tanpa mekanisme legislasi yang sah, sehingga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.



Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi

Humas: Tiara Agustina.



Baca selengkapnya:

Putusan Nomor 66/PUU-XXIII/2025



 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025