

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:25
Dilihat : 1362JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), pada Kamis (22/5/2025). Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama anggota panel Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa tiga perkara sekaligus yakni Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025, dan Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025..
Ketiga perkara tersebut diajukan oleh para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang mempersoalkan keabsahan proses pembentukan UU TNI. Para pemohon menilai pembentukan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan prosedur legislasi yang berlaku dan minim melibatkan partisipasi publik.
Perbaikan Permohonan
Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan perbaikan permohonan, perwakilan Pemohon Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 menyampaikan bahwa permohonan telah disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). “Kami juga mencabut bagian permohonan terkait penggantian ganti rugi, yang telah dihapus dalam versi perbaikan,” ujar Respati Hadinata selaku kuasa hukum para Pemohon.
Ia juga menambahkan bahwa proses pembentukan UU TNI telah mengabaikan prinsip meaningful participation karena dilangsungkan secara tertutup dalam forum konsinyering. “Selain itu, PPID DPR RI juga tidak memproses permohonan informasi yang kami ajukan,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025, para Pemohon memperbaiki redaksional mengenai status kewarganegaraan para pemohon serta mempertegas kedudukan hukum mereka berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Para pemohon dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya UU ini,” jelas Bagus Putra Handika Pradana.
Sedangkan para Pemohon Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang diwakili Masail Ishmad Mawaqif, menambahkan sepuluh poin baru mengenai kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon serta memperkuat argumentasi hukum dengan menyertakan sejumlah putusan MK sebagai dasar permohonan provisi.
Baca juga:
Keabsahan Legislasi UU TNI Dipertanyakan
Dugaan Pelanggaran Prosedur Legislasi
Pada sidang pendahuluan sebelumnya, empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam yang menjadi Pemohon Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 menganggap pembentukan UU TNI melanggar ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 15 Tahun 2019, dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Respati Hadinata selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan bahwa pembentukan undang-undang tidak dapat hanya diuji berdasarkan UUD 1945 yang sifatnya normatif dan prinsipil. Sebab jika tolok ukurnya hanya UUD 1945, maka pengujian formil hampir tidak mungkin dilakukan karena tidak memuat ketentuan prosedural secara rinci.
Respati juga menyebut bahwa dimasukkannya RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 serta pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025 tidak sesuai tata tertib DPR, antara lain Pasal 290 ayat (2) dan Pasal 291 ayat (1). Menurutnya, tidak ada keadaan darurat yang membenarkan percepatan pembahasan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009.
Abai Partisipasi Publik
Pemohon Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025, empat mahasiswa dari berbagai universitas, menganggap proses penyusunan UU TNI tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Mereka menyebut tidak adanya pelibatan akademisi, masyarakat sipil, maupun komunitas hukum dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut. Muh Amin Rais Natsir, salah satu Pemohon, menyampaikan bahwa setelah RUU disetujui Presiden pada 26 Maret 2025, terjadi perubahan substansi pasal-pasal tanpa mekanisme legislasi yang sah, sehingga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Senada dengan itu, empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai Pemohon Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025 menyoroti ketidaksesuaian naskah akademik dengan metode penyusunan yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mereka juga mengkritisi kurangnya transparansi dalam proses pembentukan UU TNI.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Tiara Agustina.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025

Pemohon Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025, secara daring menyampaikan dalil-dalil perbaikan permohonan. Foto: Humas/Panji



Kamis, 22 Mei 2025 | 16:25 WIB
Dibaca: 1362
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), pada Kamis (22/5/2025). Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama anggota panel Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa tiga perkara sekaligus yakni Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025, dan Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025..
Ketiga perkara tersebut diajukan oleh para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang mempersoalkan keabsahan proses pembentukan UU TNI. Para pemohon menilai pembentukan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan prosedur legislasi yang berlaku dan minim melibatkan partisipasi publik.
Perbaikan Permohonan
Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan perbaikan permohonan, perwakilan Pemohon Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 menyampaikan bahwa permohonan telah disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). “Kami juga mencabut bagian permohonan terkait penggantian ganti rugi, yang telah dihapus dalam versi perbaikan,” ujar Respati Hadinata selaku kuasa hukum para Pemohon.
Ia juga menambahkan bahwa proses pembentukan UU TNI telah mengabaikan prinsip meaningful participation karena dilangsungkan secara tertutup dalam forum konsinyering. “Selain itu, PPID DPR RI juga tidak memproses permohonan informasi yang kami ajukan,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025, para Pemohon memperbaiki redaksional mengenai status kewarganegaraan para pemohon serta mempertegas kedudukan hukum mereka berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Para pemohon dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya UU ini,” jelas Bagus Putra Handika Pradana.
Sedangkan para Pemohon Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang diwakili Masail Ishmad Mawaqif, menambahkan sepuluh poin baru mengenai kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon serta memperkuat argumentasi hukum dengan menyertakan sejumlah putusan MK sebagai dasar permohonan provisi.
Baca juga:
Keabsahan Legislasi UU TNI Dipertanyakan
Dugaan Pelanggaran Prosedur Legislasi
Pada sidang pendahuluan sebelumnya, empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam yang menjadi Pemohon Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 menganggap pembentukan UU TNI melanggar ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 15 Tahun 2019, dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Respati Hadinata selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan bahwa pembentukan undang-undang tidak dapat hanya diuji berdasarkan UUD 1945 yang sifatnya normatif dan prinsipil. Sebab jika tolok ukurnya hanya UUD 1945, maka pengujian formil hampir tidak mungkin dilakukan karena tidak memuat ketentuan prosedural secara rinci.
Respati juga menyebut bahwa dimasukkannya RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 serta pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025 tidak sesuai tata tertib DPR, antara lain Pasal 290 ayat (2) dan Pasal 291 ayat (1). Menurutnya, tidak ada keadaan darurat yang membenarkan percepatan pembahasan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009.
Abai Partisipasi Publik
Pemohon Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025, empat mahasiswa dari berbagai universitas, menganggap proses penyusunan UU TNI tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Mereka menyebut tidak adanya pelibatan akademisi, masyarakat sipil, maupun komunitas hukum dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut. Muh Amin Rais Natsir, salah satu Pemohon, menyampaikan bahwa setelah RUU disetujui Presiden pada 26 Maret 2025, terjadi perubahan substansi pasal-pasal tanpa mekanisme legislasi yang sah, sehingga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Senada dengan itu, empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai Pemohon Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025 menyoroti ketidaksesuaian naskah akademik dengan metode penyusunan yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mereka juga mengkritisi kurangnya transparansi dalam proses pembentukan UU TNI.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Tiara Agustina.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025
Permohonan Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025