Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (05/06) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:37 WIB

Dibaca: 1240

Pemohon Tak Miliki Kedudukan Hukum Uji UU TNI

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Sidang pengucapan Putusan Nomor 58/PUU-XXIII/202 ini dilaksanakan di MK pada Kamis (5/6/2025).

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa para Pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas hubungan kerugian konstitusional yang mereka alami dengan dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan UU TNI.

Menurut Mahkamah, para Pemohon hanya menyampaikan bahwa mereka sebagai mahasiswa mengalami kesulitan dalam mengakses informasi pembentukan UU tersebut. Namun, hal itu tidak disertai dengan bukti atau uraian mengenai kegiatan konkret sebagai aktivis, seperti penyampaian pendapat kepada pembentuk undang-undang, keterlibatan dalam diskusi atau seminar, maupun publikasi tulisan terkait UU TNI.

“Walaupun para Pemohon menyatakan dirinya sebagai aktivis, mereka tidak menunjukkan bukti adanya aktivitas yang menunjukkan keterlibatan nyata dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” ujar Saldi.

Mahkamah menegaskan bahwa kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan uji formil mensyaratkan adanya partisipasi nyata dalam proses pembentukan undang-undang, serta kerugian konstitusional yang relevan dan dapat dibuktikan. Dalam perkara ini, Mahkamah tidak menemukan keterpautan kepentingan antara para Pemohon dengan proses legislasi yang diuji, maupun hubungan sebab akibat (kausal verband) antara dugaan kerugian konstitusional dan pembentukan UU TNI.

“Atas dasar itu, permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum,” pungkas Saldi.



Baca juga:

Keabsahan Legislasi UU TNI Dipertanyakan

Koreksi Uji Keabsahan Legislasi UU TNI



Dugaan Pelanggaran Prosedur Legislasi

Pada sidang pendahuluan sebelumnya, empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam yang menjadi Pemohon Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 menganggap pembentukan UU TNI melanggar ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 15 Tahun 2019, dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Respati Hadinata selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan bahwa pembentukan undang-undang tidak dapat hanya diuji berdasarkan UUD 1945 yang sifatnya normatif dan prinsipil. Sebab jika tolok ukurnya hanya UUD 1945, maka pengujian formil hampir tidak mungkin dilakukan karena tidak memuat ketentuan prosedural secara rinci.

Respati juga menyebut bahwa dimasukkannya RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 serta pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025 tidak sesuai tata tertib DPR, antara lain Pasal 290 ayat (2) dan Pasal 291 ayat (1). Menurutnya, tidak ada keadaan darurat yang membenarkan percepatan pembahasan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009.



Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi

Humas: Tiara Agustina.



Baca selengkapnya:

Putusan Nomor 58/PUU-XXIII/202



 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025