Ketua MK Suhartoyo saat Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 73/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kamis (5/6/2025). Foto Humas/Bay

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:02 WIB

Dibaca: 926

MK Tetapkan Penarikan Kembali Permohonan UU Kementerian Negara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Ketetapan Nomor 73/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang pengucapan ketetapan digelar di MK pada Kamis  (5/6/2025).

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan/putusan.

Penarikan kembali permohonan sebelumnya sudah disampaikan Pemohon melalui surat yang ditujukan kepada Mahkamah. Permohonan penarikan kembali kemudian dikonfirmasi Mahkamah kepada Pemohon melalui persidangan.

“Dalam persidangan yang pada pokoknya para Pemohon perkara tersebut membenarkan perihal permohonan pencabutan atau penarikan dimaksud,” kata Suhartoyo. Pemohon pun tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.



Baca juga:

PNS Cabut Permohonan Uji UU Kementerian Negara



Sebagai tambahan informasi, MK menggelar sidang perdana pemeriksaan perkara Nomor 73/PUU-XXIII/2025 mengenai permohonan pengujian UU Kementerian Negara pada Selasa (20/5/2025). Permohonan ini diajukan Eko Susilo, seorang pegawai negeri sipil (PNS). Namun dalam persidangan, Pemohon justru menyatakan mencabut permohonan yang telah diajukannya.

"Saya mencabut permohonan saya sebagaimana alasan yang tertulis dalam surat saya," ujar Eko Susilo di hadapan majelis hakim konstitusi.

Sebelum dicabut, dalam permohonannya Eko mempersoalkan penggunaan istilah "Departemen" dalam berbagai dokumen resmi negara. Ia menilai penggunaan istilah tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UUD 1945 setelah perubahan nomenklatur menjadi "Kementerian" sejak tahun 2002.

Menurut Pemohon, keberadaan dokumen-dokumen hukum yang masih menggunakan istilah "Departemen" berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ketidaksesuaian nomenklatur tersebut dinilai dapat memicu kesalahan administratif dan melemahkan koordinasi antarinstansi pemerintah.

Eko juga mengusulkan agar diberlakukan mekanisme regulasi pemaaf (vergeven voor de staat) terhadap dokumen-dokumen resmi yang masih menggunakan istilah "Departemen". Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, baik terhadap dokumen yang telah terbit antara tahun 2002 hingga 2010, maupun terhadap implementasi kebijakan yang bersifat substansial di masa depan.



Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Humas: Fauzan F.



 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 73/PUU-XXIII/2025