

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:44
Dilihat : 1273JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara Nomor 73/PUU-XXIII/2025 mengenai permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Selasa (20/5/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel MK ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Permohonan diajukan Eko Susilo, seorang pegawai negeri sipil (PNS). Sedianya, sidang perdana digelar untuk memeriksa permohonan Pemohon. Namun, Pemohon justru menyatakan mencabut permohonan yang telah diajukannya.
"Saya mencabut permohonan saya sebagaimana alasan yang tertulis dalam surat saya," ujar Eko Susilo di hadapan majelis hakim konstitusi.
Sebelum dicabut, dalam permohonannya Eko mempersoalkan penggunaan istilah "Departemen" dalam berbagai dokumen resmi negara. Ia menilai penggunaan istilah tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UUD 1945 setelah perubahan nomenklatur menjadi "Kementerian" sejak tahun 2002.
Menurut Pemohon, keberadaan dokumen-dokumen hukum yang masih menggunakan istilah "Departemen" berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ketidaksesuaian nomenklatur tersebut dinilai dapat memicu kesalahan administratif dan melemahkan koordinasi antarinstansi pemerintah.
Eko juga mengusulkan agar diberlakukan mekanisme regulasi pemaaf (vergeven voor de staat) terhadap dokumen-dokumen resmi yang masih menggunakan istilah "Departemen". Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, baik terhadap dokumen yang telah terbit antara tahun 2002 hingga 2010, maupun terhadap implementasi kebijakan yang bersifat substansial di masa depan.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan F.

Pemohon perkara nomor 73/PUU-XXIII/2025 saat mencabut permohonannya dihadapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:44 WIB
Dibaca: 1273
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara Nomor 73/PUU-XXIII/2025 mengenai permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Selasa (20/5/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel MK ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Permohonan diajukan Eko Susilo, seorang pegawai negeri sipil (PNS). Sedianya, sidang perdana digelar untuk memeriksa permohonan Pemohon. Namun, Pemohon justru menyatakan mencabut permohonan yang telah diajukannya.
"Saya mencabut permohonan saya sebagaimana alasan yang tertulis dalam surat saya," ujar Eko Susilo di hadapan majelis hakim konstitusi.
Sebelum dicabut, dalam permohonannya Eko mempersoalkan penggunaan istilah "Departemen" dalam berbagai dokumen resmi negara. Ia menilai penggunaan istilah tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UUD 1945 setelah perubahan nomenklatur menjadi "Kementerian" sejak tahun 2002.
Menurut Pemohon, keberadaan dokumen-dokumen hukum yang masih menggunakan istilah "Departemen" berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ketidaksesuaian nomenklatur tersebut dinilai dapat memicu kesalahan administratif dan melemahkan koordinasi antarinstansi pemerintah.
Eko juga mengusulkan agar diberlakukan mekanisme regulasi pemaaf (vergeven voor de staat) terhadap dokumen-dokumen resmi yang masih menggunakan istilah "Departemen". Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, baik terhadap dokumen yang telah terbit antara tahun 2002 hingga 2010, maupun terhadap implementasi kebijakan yang bersifat substansial di masa depan.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan F.