Sidang pendahuluan Pengujian UU Peradilan Tata Usaha Negara dan UU Peradilan Umum untuk memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu, (04/06/2025). Foto Humas/Ilham WM.

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:44 WIB

Dibaca: 1458

Advokat yang Minta Penambahan Kewenangan PTUN Ubah Objek Uji Materiil

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), pada Rabu (4/6/2025) di Ruang Sidang MK. Ia menilai ketentuan dalam UU tersebut telah merugikan dirinya secara nyata karena tidak memberikan kepastian hukum—khususnya dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Dalam sidang perbaikan Perkara Nomor 77/PUU-XXIII/2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra ini, Bahrul mengatakan telah memperbaiki bagian yang diujikan. Semula Pemohon menguji pasal menjadi frasa dalam Pasal 47 dan Pasal 77 UU PTUN.

“Hal itu tadinya menguji pasal kemudian diubah menjadi norma frasa ‘Pengadilan yang bertugas dan berwenang’ dalam Pasal 47 dan frasa ‘Eksepsi’ dalam Pasal 77 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan seterusnya. Ketiga frasa pengadilan negeri bertugas dan berwenang pada 47 UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Seterusnya terhadap UUD 1945,” ujarnya.

Selanjutnya, pada berkas yang telah disampaikan kepada MK, obyek pengujian diubah dari menguji pasal menjadi menguji frasa. Kemudian, Pemohon juga sedikit mengubah dan menyusaikan uraian tentang kewenangan MK dari menguji pasal menjadi menguji frasa.

Dalam petitum perbaikan, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frase: “Pengadilan bertugas dan berwenang” pada Pasal 47 UU PTUN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengadilan Tata Usaha Negara  mengemban wewenang absolut  mengadili perkara sertipikat hak atas tanah yang merupakan  keputusan tata usaha negara sebagai bukti  pendaftaran hak atas tanah  pertama kali”.


Baca juga: Menambah Kewenangan PTUN Adili Sertifikat Hak Atas Tanah


Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis (22/5/2025), Bahrul Ilmi Yakup yang berprofesi sebagai advokat mengajukan permohonan uji materi Pasal 47 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1986 juncto UU Nomor 9 Tahun 2004 juncto UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan dalam UU PTUN tersebut telah merugikan dirinya secara nyata karena tidak memberikan kepastian hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Pemohon menjelaskan bahwa kerugian tersebut bermula saat ia diminta memberikan pendapat hukum oleh PT Wahana Bara Sentosa pada Juli 2022 terkait sengketa kepemilikan tanah. Setelah memeriksa dokumen dan menelaah peraturan serta yurisprudensi, ia menyimpulkan bahwa perkara tersebut termasuk dalam kewenangan absolut PTUN. Gugatan pun diajukan dan dikabulkan oleh PTUN di tingkat pertama dan banding. Namun, dalam pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan permohonan tidak dapat diterima dengan alasan perkara bukan ranah PTUN, melainkan peradilan umum. Putusan serupa juga dijatuhkan saat perkara diajukan kembali melalui upaya peninjauan kembali (PK). Fakta ini menunjukkan bahwa Pasal 47 dan Pasal 50 UU PTUN tidak memberikan kejelasan mengenai kewenangan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa sertifikat hak atas tanah. Pemohon menilai kedua pasal tersebut sama-sama mengatur soal kewenangan, namun tidak terharmonisasi. Hal ini menimbulkan kebingungan dalam praktik peradilan, terutama terkait sengketa kewenangan absolut antara peradilan umum dan PTUN dalam perkara yang serupa.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan