Pemohon yang berprofesi sebagai advokat Bahrul Ilmi Yakub menyampaikan pokok-pokok permohonannya pada sidang pengujian Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) dan Undang-Undang Peradilan Umum, di ruang sidang Panel MK, pada Kamis (22/5/2025). Foto: Humas/Panji

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:29 WIB

Dibaca: 3555

Menambah Kewenangan PTUN Adili Sertifikat Hak Atas Tanah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Bahrul Ilmi Yakup yang berprofesi sebagai advokat mengajukan permohonan uji materi Pasal 47 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1986 juncto UU Nomor 9 Tahun 2004 juncto UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan dalam UU PTUN tersebut telah merugikan dirinya secara nyata karena tidak memberikan kepastian hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Hal itu disampaikan Bahrul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis (22/5/2025). Perkara Nomor 77/PUU-XXIII/2025 itu juga diajukan bersama advokat Iwan Kurniawan.

"Kami dirugikan oleh berlakunya norma yang diuji, Yang Mulia, karena ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan tidak mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman," ujar Bahrul di hadapan majelis hakim.

Pasal 47 UU PTUN menyatakan “Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”. Sementara Pasal 77 UU PTUN menyatakan, “(1) Eksepsi tentang kewenangan absolut pengadil-an dapat diajukan setiap waktu selama pemerik-saan, dan meski-pun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pangadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan. (2) Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa. (3) Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya dapat diputus bersama dengan pokok sengketa”. Sementara Pasal 50 UU PTUN menyatakan, “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama”.

Bahrul menjelaskan bahwa kerugian tersebut bermula saat ia diminta memberikan pendapat hukum oleh PT Wahana Bara Sentosa pada Juli 2022 terkait sengketa kepemilikan tanah. Setelah memeriksa dokumen dan menelaah peraturan serta yurisprudensi, ia menyimpulkan bahwa perkara tersebut termasuk dalam kewenangan absolut PTUN. Gugatan pun diajukan dan dikabulkan oleh PTUN di tingkat pertama dan banding. Namun, dalam pemeriksaan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan permohonan tidak dapat diterima dengan alasan perkara bukan ranah PTUN, melainkan peradilan umum. Putusan serupa juga dijatuhkan saat perkara diajukan kembali melalui upaya peninjauan kembali (PK).

"Fakta ini menunjukkan bahwa Pasal 47 dan Pasal 50 UU PTUN tidak memberikan kejelasan mengenai kewenangan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa sertifikat hak atas tanah," ungkapnya.

Menurutnya, kedua pasal tersebut sama-sama mengatur soal kewenangan, namun tidak terharmonisasi. Hal ini menimbulkan kebingungan dalam praktik peradilan, terutama terkait sengketa kewenangan absolut antara peradilan umum dan PTUN dalam perkara yang serupa.

“Ini menjadi persoalan klasik dalam sengketa pertanahan. Kadang satu putusan menyatakan kewenangan PTUN, sementara yang lain menyebut kewenangan peradilan umum,” tegas Bahrul.

Oleh karena itu, Pemohon berharap MK dapat memberikan kepastian hukum melalui putusan terhadap permohonan ini, demi mencegah terjadinya sengketa kewenangan yang berulang dan merugikan pencari keadilan. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77 yang berbunyi, “pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengkata tata usaha negara” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ‘pengadilan tata usaha negara mengemban wewenang absolut mengadili sertifikat hak atas tanah produk pendaftaran hak pertama kali.

“Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum  yang berbunyi, ‘Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ‘pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sertifikat hak atas tanah produk pendaftaran hak tanah pertama kali,” tandas Bahrul.

Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta agar Pemohon memperjelas posisi hukum (legal standing) dan kewenangan MK dalam perkara ini. “Perlu ditegaskan, apakah ini murni perkara perdata atau masuk kewenangan TUN. Juga apakah kerugian itu dialami klien atau Pemohon sebagai advokat yang mengalami kebuntuan hukum karena norma tidak dapat diterjemahkan dengan jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panel Saldi Isra menyarankan agar Pemohon memperbaiki soal kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum (legal standing). Selain itu, Pemohon diminta untuk menjelaskan implikasi jika permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah terhadap posisi Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan untuk melakukan kasasi.

“Tapi Bapak harus jelaskan ke kami, ini apa implikasinya kalau ini dikabulkan terhadap posisi Mahkamah Agung sebagai judex juris? Apakah kesalahan penerapan norma, bukan kewenangan Mahkamah Agung? Sementara Bapak minta itu dilarang. Misalnya, ‘Oh, kalau eksepsi ini sampai di sini saja’. Nah, itu. Itu harus Bapak pikirkan. Ini kami mengajak saja ini, sengaja dilakukan kayak seperti dialog. Karena apa Namanya, kita merasa, Wah, ini kalau kita koreksi kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris dengan ini, apa risikonya untuk peradilan kita yang memang hierarki itu di bawah Mahkamah Agung?” sebut Saldi

Untuk itu, Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Revisi permohonan harus disampaikan paling lambat pada Rabu, 4 Juni 2025. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan