Kuasa Pemohon Tareq Muhammad Aziz Elven (Kiri) saat menngikuti sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Senin (26/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 26 Mei 2025 | 15:32 WIB

Dibaca: 1622

Permohonan PHPU Pilbup Banjarbaru Pasca-PSU yang Diajukan LPRI Tidak Dapat Dterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) yang diwakili oleh Syarifah dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut digelar pada Senin (26/5/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menilai LPRI tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Berdasarkan hasil PSU, selisih perolehan suara antara pasangan calon tunggal dan kolom kosong tercatat sebesar 4.628 suara atau 4,3 persen. Sementara itu, ambang batas untuk dapat mengajukan permohonan adalah 1,5 persen dari total suara sah atau maksimal 1.612 suara.

Selain tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil-dalil pokok yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. LPRI sebelumnya mendalilkan telah terjadi politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di seluruh wilayah PSU. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada pernyataan Ketua Tim Pendukung Pihak Terkait dan unggahan warga di media sosial.

Namun, menurut Mahkamah, informasi yang bersumber dari media sosial bersifat subjektif dan anonim sehingga tidak dapat dianggap sebagai bukti yang akurat dan meyakinkan. “Akun media sosial sebagaimana disebutkan oleh Pemohon merupakan media penyebaran informasi yang pada umumnya bersifat subjektif dan anonim, di mana kebenaran dari pernyataan yang diunggah pada akun tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai informasi yang akurat dan cukup meyakinkan Mahkamah mengenai kebenaran suatu peristiwa hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut Mahkamah, terhadap substansi dari pernyataan yang diunggah di laman media sosial sesungguhnya sulit dilakukan pemilahan yang objektif antara informasi faktual dan opini atau pendapat pribadi. Oleh karena itu, bukti semacam itu, tanpa didukung dengan bukti lain yang relevan tidak dapat meyakinkan Mahkamah mengenai kebenaran informasi adanya pembagian uang. Jikapun pernyataan dalam media sosial tersebut menunjukkan adanya politik uang dalam bentuk pembagian uang kepada pemilih, quod non, hal tersebut seharusnya dilaporkan dan diselesaikan melalui Gakkumdu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar dapat diverifikasi identitas dari pengguna akun serta informasi yang terkandung dalam pendapat atau komentarnya. Terlebih, tidak terdapat catatan keberatan atau kejadian khusus mengenai dugaan politik uang sebagaimana didalilkan Pemohon, karena saksi Pemohon dan saksi pemantau lainnya tidak menyatakan keberatan atau menuliskan catatan kejadian khusus terkait dengan pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.

Mahkamah juga menilai bukti-bukti lain yang diajukan Pemohon tidak mendukung dalil yang diajukan. Salah satunya adalah foto-foto dugaan intimidasi terhadap seorang pemilih bernama Iqbal. Bukti tersebut tidak mencantumkan substansi ancaman maupun kaitannya secara jelas dengan pelaksanaan PSU.

Dalil adanya intimidasi terhadap Ketua Yayasan Visi Nusantara, yang disebut sebagai tindakan kriminalisasi terhadap pemantau pemilu, juga tidak dibuktikan secara meyakinkan. Menurut Mahkamah, proses hukum terhadap pemantau tersebut tidak dapat dinilai sebagai bentuk intimidasi karena tidak terbukti mempengaruhi hasil perolehan suara.

Bukti Tak Meyakinkan
Lebih lanjut, Mahkamah menyebut meskipun proses pencabutan akreditasi terhadap Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah mengenai adanya intimidasi terhadap pemantau pemilihan. Mahkamah menilai pencabutan akreditasi yang dilakukan setelah pemantau pemilihan mengajukan permohonan ke Mahkamah haruslah dihindari. Hal ini karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kedudukan hukum Pemohon—dalam hal ini terdapat potensi pihak penyelenggara pemilihan umum (KPU yang menjadi Termohon dalam perkara PHPU) dapat menggunakan kewenangannya untuk menghentikan perkara di Mahkamah dengan cara mencabut akreditasi pemantau pemilihan sebagai Pemohon dalam pemilihan umum kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon.

“Meskipun undang-undang telah mengatur mengenai sanksi hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemantau pemilihan dan kewenangan KPU untuk mencabut akreditasi yang telah diterbitkannya, kepentingan pemantau pemilihan yang telah mengajukan permohonan ke Mahkamah haruslah dilindungi sehingga pencabutan akreditasi tersebut tidak serta merta dapat membatalkan kedudukan hukum Pemohon,” ujar Enny.

Enny juga menyebut, hal ini penting agar suatu pemilukada, meskipun hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon, tidak menjadi pemilihan yang tanpa kontestasi (uncontested election) dan tidak pula menjadi pemilihan yang hasilnya tidak dapat dipersengketakan (indisputable election). Selain itu, penting pula bagi Mahkamah menegaskan agar pihak penyelenggara yaitu KPU dapat bertindak lebih cermat dalam menerbitkan sertifikat akreditasi bagi pemantau pemilihan, termasuk ketika dalam melakukan verifikasi calon pemantau pemilihan dengan mengedepankan salah satunya asas netralitas pemantau pemilihan.

Kendati demikian, karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Pilkada, Mahkamah menyatakan LPRI tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, permohonan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Syarifah selaku Pemohon dalam hal ini Pemantau Pemilihan mengungkapkan bahwa dirinya mengalami intimidasi dan tekanan setelah mengajukan permohonan ke MK. Ia menyebut izin LPRI sebagai lembaga pemantau telah dicabut, bahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Syarifah juga menyebut adanya tekanan dari berbagai pihak agar mencabut gugatan, namun ia menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangan.  Pemohon juga menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama PSU berupa praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, serta intimidasi terhadap pemilih dan pemantau pemilu.


Baca juga:
Pilwalkot Banjarbaru Langgar Konstitusi, MK Perintahkan PSU Hadirkan Kolom Kosong
PHPU Banjarbaru Pasca PSU Dalilkan Adanya Intimidasi Pemantau Pemilu
KPU Provinsi Kalimantan Selatan Ungkap Alasan Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pemilu


Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025). MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pilwalkot Kota Banjarbaru sesungguhnya bukanlah pemilihan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Pemilihan (Kota Banjarbaru) yang dilaksanakan demikian merupakan bentuk pemilihan di mana kepala daerah tidak dipilih secara demokratis, sehingga nyata-nyata bertentangan dengan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa 'Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis'. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025