Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat menunjukkan bukti ke pihak Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu dalam sidang perkara nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, Selasa (20/5/2025). Foto Humas/Bay

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:48 WIB

Dibaca: 828

KPU Provinsi Kalimantan Selatan Ungkap Alasan Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pemilu

JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Termohon) mengakui mencabut status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pemilihan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru tertanggal 30 April 2025. Dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru menilai Syarifah mewakili LPRI (Pemohon) terbukti melakukan pelanggaran dan dianggap tidak netral sebagai pemantau pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Raden Liani Afrianty selaku kuasa hukum Termohon dalam memberikan Jawaban Termohon untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang kedua ini digelar pada Selasa (20/5/2025)dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

“Sebelum mencabut status dan hak Pemohon sebagai lembaga Pemantau Pemilihan, Termohon telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan Jo. Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” papar Liani di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut.

Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka dengan dicabutnya status dan hak Pemohon sebagai Pemantau Pemilihan, Pemohon tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konsitusi.

“Oleh karenanya terdapat alasan yang cukup menurut hukum bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Termohon juga mengungkapkan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara maupun tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten, tidak ada keberatan dari para pihak—termasuk Pemohon yang pada pokoknya berkeberatan terhadap proses distribusi formulir MODEL C. PEMBERITAHUAN-KWK kepada Pemilih.

“Selain itu, Termohon juga tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru dan jajarannya yang pada pokoknya menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan Termohon dalam proses pendistribusian formulir MODEL C. PEMBERITAHUAN-KWK,” papar Liani.

Dalil Pemohon Bersifat Hipotetis

Dalam kesempatan yang sama, pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono yang diwakili oleh Azhar Ridhanie selaku kuasa hukum Pihak Terkait, secara tegas menolak seluruh dalil Pemohon—termasuk permintaan agar Mahkamah mendiskualifikasi kliennya. Ia menyebut tuduhan jual beli suara dan praktik politik uang sebagai asumsi yang tidak berdasar.

“Dalil-dalil Pemohon lebih merupakan konstruksi pemikiran teoritis yang bersifat hipotesis dan probabilistik, bukan berdasarkan fakta empiris yang dapat diuji,” kata Azhar.

Ia juga membantah tudingan bahwa Pihak Terkait berada dalam lingkaran otokrasi atau oligarki. Menurutnya, seluruh tahapan PSU telah dijalankan sesuai aturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pencegahan Sudah Dilakukan

Sementara itu, perwakilan Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan mengimbau netralitas seluruh elemen pemerintahan daerah, TNI, Polri, serta perangkat kecamatan dan kelurahan selama pelaksanaan PSU.

Terkait penanganan pelanggaran, Ikhsan menyampaikan bahwa Bawaslu menerima dua laporan yang kemudian diregister untuk diproses. “Kami telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, dua terlapor, dan seorang saksi, serta meninjau langsung lokasi kejadian dugaan pelanggaran,” ujarnya. Namun, menjelang batas akhir waktu penanganan, pelapor mencabut kedua laporan tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Syarifah selaku Pemohon dalam hal ini Pemantau Pemilihan mengungkapkan bahwa dirinya mengalami intimidasi dan tekanan setelah mengajukan permohonan ke MK. Ia menyebut izin LPRI sebagai lembaga pemantau telah dicabut, bahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Syarifah juga menyebut adanya tekanan dari berbagai pihak agar mencabut gugatan, namun ia menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangan.  Pemohon juga menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama PSU berupa praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, serta intimidasi terhadap pemilih dan pemantau pemilu.


Baca juga:
Pilwalkot Banjarbaru Langgar Konstitusi, MK Perintahkan PSU Hadirkan Kolom Kosong
PHPU Banjarbaru Pasca PSU Dalilkan Adanya Intimidasi Pemantau Pemilu


Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025). MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan Pilwalkot Kota Banjarbaru sesungguhnya bukanlah pemilihan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Pemilihan (Kota Banjarbaru) yang dilaksanakan demikian merupakan bentuk pemilihan di mana kepala daerah tidak dipilih secara demokratis, sehingga nyata-nyata bertentangan dengan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa 'Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis'. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina