

Senin, 19 Mei 2025 | 10:40
Dilihat : 1121JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 96 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), pada Senin (19/5/2025). Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan.
Permohonan Perkara Nomor 48/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Muhammad Syafiq Wafi (Pemohon I), M. Hilmi Miftahzen Reza (Pemohon II), Abdullah Widy Asshidiq (Pemohon III), Laksmi Dava Diandra Kirana (Pemohon IV), Faradita Raihani (Pemohon V), Rifki Yustisio (Pemohon VI). Para Pemohon hadir dalam sidang secara daring.
Di hadapan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Syafiq Wafi menyebutkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Di antaranya, menyempurnakan petitum permohonan.
“Petitum,… memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 96 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kata “dapat” karena memperkenankan DPR untuk tidak memberikan penjelasan mengenai hasil pembahasan terhadap seluruh jenis undang-undang dan tetap mewajibkan DPR untuk memberikan pembahasan masukan masyarakat untuk undang-undang yang dibentuk melalui jalur Prolegnas,” ucap Syafiq Wafi membacakan perbaikan petitum yang telah dilakukan para Pemohon.
Baca juga:
Mekanisme Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU Dinilai Ambigu
Pada Sidang Pendahulan di MK, Selasa (6/5/2025) lalu, para Pemohon menilai Pasal 96 Ayat (8) UU P3 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Menurut para Pemohon, frasa "dapat" dalam norma tersebut memiliki pengertian yang sangat opsional, sehingga tidak memiliki kepastian hukum dan keadilan terkait mekanisme dalam menjelaskan pada masyarakat menyoal hasil pembahasan masukan masyarakat terhadap suatu rancangan undang-undang (RUU). Ambiguitas rumusan pasal tersebut, menurut pandangan para Pemohon berakibat pada ketidakpastian hukum yang mengancam hak warga negara terutama mengenai mekanisme partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU.
Oleh karena itu, para Pemohon meminta frasa "dapat" diganti "wajib" agar terpenuhinya kepastian hukum dalam hal menyampaikan tanggapan yang diminta oleh masyarakat sebagaimana Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca selengkapnya Permohonan Perkara Nomor 48/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Nomo 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diruang sidang panel MK, pada Senin (19/5/2025). Foto: Humas/Panji

Senin, 19 Mei 2025 | 17:40 WIB
Dibaca: 1121
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 96 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), pada Senin (19/5/2025). Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan.
Permohonan Perkara Nomor 48/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Muhammad Syafiq Wafi (Pemohon I), M. Hilmi Miftahzen Reza (Pemohon II), Abdullah Widy Asshidiq (Pemohon III), Laksmi Dava Diandra Kirana (Pemohon IV), Faradita Raihani (Pemohon V), Rifki Yustisio (Pemohon VI). Para Pemohon hadir dalam sidang secara daring.
Di hadapan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Syafiq Wafi menyebutkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Di antaranya, menyempurnakan petitum permohonan.
“Petitum,… memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 96 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kata “dapat” karena memperkenankan DPR untuk tidak memberikan penjelasan mengenai hasil pembahasan terhadap seluruh jenis undang-undang dan tetap mewajibkan DPR untuk memberikan pembahasan masukan masyarakat untuk undang-undang yang dibentuk melalui jalur Prolegnas,” ucap Syafiq Wafi membacakan perbaikan petitum yang telah dilakukan para Pemohon.
Baca juga:
Mekanisme Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU Dinilai Ambigu
Pada Sidang Pendahulan di MK, Selasa (6/5/2025) lalu, para Pemohon menilai Pasal 96 Ayat (8) UU P3 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Menurut para Pemohon, frasa "dapat" dalam norma tersebut memiliki pengertian yang sangat opsional, sehingga tidak memiliki kepastian hukum dan keadilan terkait mekanisme dalam menjelaskan pada masyarakat menyoal hasil pembahasan masukan masyarakat terhadap suatu rancangan undang-undang (RUU). Ambiguitas rumusan pasal tersebut, menurut pandangan para Pemohon berakibat pada ketidakpastian hukum yang mengancam hak warga negara terutama mengenai mekanisme partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU.
Oleh karena itu, para Pemohon meminta frasa "dapat" diganti "wajib" agar terpenuhinya kepastian hukum dalam hal menyampaikan tanggapan yang diminta oleh masyarakat sebagaimana Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca selengkapnya Permohonan Perkara Nomor 48/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.