Muhammad Syafiq Wafi (Pemohon I), M. Hilmi Miftahzen Reza (Pemohon II), Abdullah Widy Asshidiq (Pemohon III), Laksmi Dava Diandra Kirana (Pemohon IV), Faradita Raihani (Pemohon V), Rifki Yustisio (Pemohon VI) mengajukan uji Pasal 96 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ke Mahkamah Konstitusi, diruang sidang panel MK, pada Selasa (6/5/2025) secara daring. foto: Humas/Panji

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:26 WIB

Dibaca: 1741

Mekanisme Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU Dinilai Ambigu

JAKARTA, HUMAS MKRI - Muhammad Syafiq Wafi (Pemohon I), M. Hilmi Miftahzen Reza (Pemohon II), Abdullah Widy Asshidiq (Pemohon III), Laksmi Dava Diandra Kirana (Pemohon IV), Faradita Raihani (Pemohon V), Rifki Yustisio (Pemohon VI) mengajukan uji Pasal 96 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 48/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Selasa (6/5/2025) dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pasal 96 Ayat (8) UU P3 menyatakan, “Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Para Pemohon menilai ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Muhammad Syafiq Wafi dalam persidangan menjelaskan frasa "dapat" dalam norma tersebut memiliki pengertian yang sangat opsional, sehingga tidak memiliki kepastian hukum dan keadilan terkait mekanisme dalam menjelaskan pada masyarakat menyoal hasil pembahasan masukan masyarakat terhadap suatu rancangan undang-undang. Ambiguitas rumusan pasal tersebut, menurut pandangan para Pemohon berakibat pada ketidakpastian hukum yang mengancam hak warga negara terutama mengenai mekanisme partisipasi masyarakat dalam pembahasan rancangan undang-undang.

 

Oleh karena itu, para Pemohon meminta frasa "dapat" diganti "wajib" agar terpenuhinya kepastian hukum dalam hal menyampaikan tanggapan yang diminta oleh masyarakat sebagaimana Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Atas dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 96 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pembentuk Peraturan Perundang-undangan Wajib menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

 

Kerugian Faktual dan Potensial

Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Ridwan mennyoroti kegiatan para Pemohon yang berkaitan dengan pemberian masukan masyarakat dalam pembahasan undang-undang sebagaimana dalil yang diutarakan pada permohonan. “Ini misalnya pernah mengikuti FGD atau laman Simas PUU, tidak hanya secara pasif. Dengan uraian yang ada ini, belum terlihat kerugian faktual dan potensialnya, sehingga pasal yang diujikan ini belum tampak kerugian yang menimbulkan kerugian yang dimaksudkan,” terang Hakim Konstitusi Ridwan.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi memberikan catatan terkait norma yang diujikan pernah dimohonkan oleh pihak lain ke MK, sehingga perlu bagi para Pemohon untuk memastikan keterpenuhan dari Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021. “Jelaskan ke Mahkamah pasal ini pernah diuji, tetapi para Pemohon ini memiliki pembeda dengan yang sebelumnya. Sebab jika tidak terpenuhi, maka tidak dapat mengajukan lagi permohonan ini. Lihat permohonan sebelumnya yang sudah pernah dimohonkan, bahwa ada kewajiban menjelaskan keterpenuhan pasal-pasal terkait tersebut agar permohonan tidak terkategori ne bis in idem,” jelas Wakil Ketua MK Saldi kepada para Pemohon yang menghadiri persidangan secara daring.

Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyatakan para Pemohon diberikan waktu selambat-lambatnya hingga Selasa, 20 Mei 2025 untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK untuk kemudian dijadwalkan sidang selanjutnya.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.