Kuasa Hukum Pemohon saat sidang pengucapan putusan perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (14/5/2025). Foto Humas/Bay

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:16 WIB

Dibaca: 2328

Calon Bupati Kepulauan Talaud Welly Titah Terbukti Miliki Ijazah SMA

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalil syarat pencalonan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 03, Welly Titah “tidak memiliki ijazah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat” dan menggunakan fotokopi ijazah dengan tidak memiliki dokumen aslinya, adalah tidak beralasan menurut hukum. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo. Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 ini digelar pada Rabu (14/5/2025).

Namun demikian, Mahkamah menegaskan legalisasi adalah tindakan hukum pengesahan, termasuk dalam hal ini pencocokan fotokopi ijazah dengan aslinya yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada SMA Negeri 1 Beo. Maka verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud (Termohon) sekalipun tidak dipersyaratkan sebagai syarat bagi calon kepala daerah untuk menunjukkan ijazah asli (cukup fotokopi), sehingga fotokopi yang telah dilegalisir diyakini sama dengan ijazah asli/surat keterangan aslinya.

“Berkenaan dengan hal tersebut melalui putusan a quo Mahkamah menegaskan terhadap syarat ijazah bagi calon kepala daerah, ke depan seharusnya tetap harus diverifikasi faktual sebagai bentuk kehati-hatian dengan menyandingkan ijazah asli atau surat keterangan asli dari lembaga yang berwenang jika tidak dapat menunjukkan ijazah asli dimaksud, misalnya ijazah asli hilang atau terbakar atau belum diketahui keberadaannya,” terang Hakim Konstitusi Daniel membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Proses Legalisir dan Verifikasi

Lebih jelas Hakim Konstitusi Daniel mengatakan berkenaan dengan pengesahan atau legalisir ijazah/STTB milik calon bupati Pasangan Calon Nomor Urut 3 Welly Titah yang dilakukan tanpa melihat aslinya, telah ternyata saksi Termohon atas nama Alten P. Banera menyatakan, calon peserta pemilihan lainnya yang juga berasal dari sekolah tersebut dilakukan dengan cara yang sama, yakni tidak menyertakan dan menyandingkan dengan asli ijazah ketika meminta legalisir. Klarifikasi telah dilakukan Termohon kepada pihak sekolah dengan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhadap ijazah/STTB bakal calon yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Beo. Proses legalisir ijazah/STTB dilakukan untuk mengetahui Welly Titah, Moktar Arunde Parapaga, Anisya Gretsya Bambungan, dan Irwan Hasan kebenaran akan keempat bakal calon peserta pemilihan kepala daerah tersebut telah mengikuti ujian akhir dan mendapatkan ijazah dari sekolah. akan tetapi, Termohon tidak melakukan menyandingkan dengan ijazah aslinya dan hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan PKPU 8/2024.

Mahkamah pada sidang pembuktian telah melakukan pencocokan nomor seri ijazah/STTB yang dibacakan oleh saksi Termohon adalah sama dan bersesuaian dengan alat bukti Pemohon serta alat bukti Pihak Terkait. Selain itu, Mahkamah juga mencocokkan nomor seri asli ijazah milik saksi Pemohon bernama Abner Umbeang dan saksi Pihak Terkait bernama Theresia Katiho – yang keduanya merupakan alumni SMA Swasta Lirung dan memeroleh ijazah/STTB tahun 1984 dari SMA Negeri Beo, termasuk beberapa nama siswa lainnya, yaitu Sartji Rinonaung Maariwuth, Jeri Elisme Laliuga Larumpaa, Lilia Jurilia Larumpaa, dan Nontje Nita Bambulu.

Terhadap nomor seri yang tertera pada asli ijazah yang diserahkan kepada Mahkamah di dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa nomor seri yang dibacakan dalam buku Arsip Ijazah Tahun 1984 adalah sama dan bersesuaian. Kemudian setelah mencermati secara saksama bentuk dan format buku Arsip Ijazah Tahun 1984 yang dibawa oleh saksi Termohon, Hakim Konstitusi Daniel mengatakan, Mahkamah menemukan fakta bahwa dokumen tersebut utuh dan tidak ada ijazah/STTB yang disisipkan/diselipkan. Dengan demikian, terdapat fakta yang didukung bukti-bukti yang memadai, Welly Titah telah menyelesaikan pendidikan di SMA Swasta Lirung dengan ijazah/STTB yang diterbitkan pada 1984 oleh SMA Negeri Beo (saat ini dengan nama SMA Negeri 1 Beo).

 

Dugaan Politik Uang Tak Cukup Bukti

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel menerangkan terkait dalil dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh calon bupati Pasangan Calon Nomor Urut 3 di Desa Bulude dan Desa Bulude Selatan dengan cara memberikan sumbangan melalui keluarganya kepada Gereja Masehi Injili di Talaud (GERMITA) Jemaat Nazari Bulude sebesar Rp250.000.000. Setelah Mahkamah mendengar dan membaca seluruh bukti yang diajukan para pihak, menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara pemberian sumbangan tersebut dengan perolehan suara Pihak Terkait karena Pemohon tidak menghadirkan saksi mengenai dugaan pelanggaran politik uang pada persidangan tanggal 8 Mei 2025. Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dalil tersebut, terlebih secara faktual Pemohon meraih suara yang lebih unggul pada TPS di Desa Bulude dan Desa Bulude Selatan.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud juga telah melakukan penanganan terhadap laporan Pemohon yang dinyatakan tidak terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Di samping itu, menurut Mahkamah institusi gereja (rumah ibadah) tidak memiliki hak pilih dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah, serta tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan pemilih memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.

 

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon berkenaan dengan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh calon bupati Pasangan Calon Nomor Urut 3 di Desa Bulude dan Desa Bulude Selatan dengan cara memberikan sumbangan melalui keluarganya kepada GERMITA Jemaat Nazari Bulude sebesar Rp.250.000.000 adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam Eksepsi, Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.  

 


Baca juga:

PHPU Kepulauan Talaud: Dugaan Ijazah Tak Asli Hingga Politik Uang Bagi Jemaat Gereja

Bawaslu Kepulauan Talaud Telah Mengklarifikasi Ijazah Welly Titah

Polemik Ijazah SMA Calon Bupati Kepulauan Talaud


 

Pada Sidang Pendahuluan di MK pada Jumat (25/4/2025) lalu, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo (Pemohon) mendalilkan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 03, Welly Titah diduga tidak memiliki ijazah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) huruf d angkat 1 UU 10/2016 jo. Pasal 14 ayat (2) huruf c jo. Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024).

Menurut Pemohon, calon bupati yang bersangkutan bersekolah hanya Kelas 3 pada 1984 di SMA Swasta Lirung dan Kelas 1 dan Kelas 2 pada 1982–1983 di SMA Eben Haezer Manado. Namun ijazah terakhir yang bersangkutan dengan tahun terbit 1984 diterbitkan oleh SMAN 1 Beo. Pada klarifikasi yang dilakukan Tim Pemohon didapati sejak 1982, SMA Swasta Lirung telah menjadi SMAN Lirung. Oleh karenanya menurut Pemohon, klaim dari Calon Bupati yang menyatakan bersekolah Kelas 3 pada 1984 di SMA Swasta Lirung adalah tidak benar. 

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 3 di Desa Bulude dan Bulude Selatan. Pasalnya yang bersangkutan memberikan sumbangan melalui keluarganya kepada Gereja Masehi Injili di Talaud (GERMITA) bagi Jemaat Nazari Bulude sebesar Rp250 juta. Handri mengatakan bahwa politik tidak biasa tersebut dapat dipastikan mempunyai tujuan untuk memengaruhi pemilih.

Atas dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Hari Jumat, Tanggal 11 April 2025; menyatakan Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 3 (Tiga) atas nama Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan dari Kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Tahun 2024; dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 (Dua) atas nama Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, peraih suara terbanyak kedua sebagai Pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.

 


Baca juga:

Grup Whatsapp ASN dalam PHPU Kepulauan Talaud

Saling Tuding Pelibatan ASN dalam Sengketa Pilbup Kepulauan Talaud

Polemik Pelanggaran TSM Pilkada Kepulauan Talaud

Politik Uang Terbukti, MK Perintahkan PSU Pilbup Kepulauan Talaud di Kecamatan Essang


 


Baca selengkapnya: Putusan Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025


 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025