

Selasa, 29 April 2025 | 11:49
Dilihat : 1283JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketika tahapan klarifikasi telah ditemukan fotokopi ijazah legalisir pada tahun 2024 yang digunakan sebagai syarat pencalonan dan diakui oleh lembaga atau satuan pendidikan yakni SMA 1 Beo. Sekolah yang dimaksud menyelenggarakan Ujian Nasional sekaligus mengeluarkan ijazah atas nama Welly Titah. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi fakta guru dan siswa seangkatan tahun kelulusan 1984, bahwa Welly Titah (Pihak Terkait) merupakan siswa yang bersekolah dan mengikuti ujian EBTA dan EBTANAS di SMA Swasta Lirung yang diselenggarakan oleh SMA Negeri Beo.
Demikian disampaikan Sidra Sofyan selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Lanjutan Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024, pada Selasa (29/4/2025).
Bawaslu mendapati bahwa ijazah asli Pihak Terkait sudah terbakar, sehingga legalisir ijazah berangka tahun 1984 merupakan arsip dari SMA Negeri 1 Beo yang dijadikan bukti otentik ijazahnya. Oleh karena itu, berdasarkan fakta klarifikasi tersebut, Bawaslu bersepakat perkara ini dihentikan.
“Pada seluruh pasangan calon, kami tidak melakukan verifikasi ijazah asli hanya ke sekolah atau lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut,” pengakuan Sidra kepada Hakim Sidang Panel 1 terhadap klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo (Pemohon) yang mempersoalkan ijazah Welly Titah.
Baca juga:
PHPU Kepulauan Talaud: Dugaan Ijazah Tak Asli Hingga Politik Uang Bagi Jemaat Gereja
Bagaimana Menguji Validitas Keaslian Ijazah?
Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mengenai langkah yang dilakukan untuk memastikan validitas ijazah seperti yang dialami oleh Welly Titah.
“Persyaratan cukup menyerahkan fotokopi, bagaimana menguji validitas daripada fotokopi ijazah ini ketika ijazah asli tidak dapat ditunjukkan. Ternyata yang dilegalisir pun seharusnya sudah tidak bisa karena sudah terbakar, kalau pun ada seharusnya ada surat keterangan bahwa ijazah itu terbakar bukan kemudian ijazah terbakar dilegalisir karena legalisir itu mencocokkan fotokopi sesuai dengan asli, sedangkan aslinya sudah tidak ada. ini sudah kehilangan relevansinya karena melegalisir itu adalah mengesahkan fotokopi ini sesuai dengan aslinya. Sekarang aslinya sudah tidak ada, tetapi tahu-tahu disahkan. Lebih baik diberikan surat keterangan kebakaran saja, dan data itu bisa dicocokkan dengan buku induknya. Ini bagi KPU bisa menjadi ruang-ruang perbaikan karena perkara dalam Pilkada Serentak banyak persoalan ijazah yang kemudian mengemuka,” jelas Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Grup Whatsapp ASN dalam PHPU Kepulauan Talaud
Saling Tuding Pelibatan ASN dalam Sengketa Pilbup Kepulauan Talaud
Polemik Pelanggaran TSM Pilkada Kepulauan Talaud
Politik Uang Terbukti, MK Perintahkan PSU Pilbup Kepulauan Talaud di Kecamatan Essang
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Glendy Dalope saat memberikan keterangan Bawaslu Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. Foto Humas/Fauzan


Selasa, 29 April 2025 | 18:49 WIB
Dibaca: 1283
JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketika tahapan klarifikasi telah ditemukan fotokopi ijazah legalisir pada tahun 2024 yang digunakan sebagai syarat pencalonan dan diakui oleh lembaga atau satuan pendidikan yakni SMA 1 Beo. Sekolah yang dimaksud menyelenggarakan Ujian Nasional sekaligus mengeluarkan ijazah atas nama Welly Titah. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi fakta guru dan siswa seangkatan tahun kelulusan 1984, bahwa Welly Titah (Pihak Terkait) merupakan siswa yang bersekolah dan mengikuti ujian EBTA dan EBTANAS di SMA Swasta Lirung yang diselenggarakan oleh SMA Negeri Beo.
Demikian disampaikan Sidra Sofyan selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Lanjutan Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024, pada Selasa (29/4/2025).
Bawaslu mendapati bahwa ijazah asli Pihak Terkait sudah terbakar, sehingga legalisir ijazah berangka tahun 1984 merupakan arsip dari SMA Negeri 1 Beo yang dijadikan bukti otentik ijazahnya. Oleh karena itu, berdasarkan fakta klarifikasi tersebut, Bawaslu bersepakat perkara ini dihentikan.
“Pada seluruh pasangan calon, kami tidak melakukan verifikasi ijazah asli hanya ke sekolah atau lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut,” pengakuan Sidra kepada Hakim Sidang Panel 1 terhadap klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo (Pemohon) yang mempersoalkan ijazah Welly Titah.
Baca juga:
PHPU Kepulauan Talaud: Dugaan Ijazah Tak Asli Hingga Politik Uang Bagi Jemaat Gereja
Bagaimana Menguji Validitas Keaslian Ijazah?
Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mengenai langkah yang dilakukan untuk memastikan validitas ijazah seperti yang dialami oleh Welly Titah.
“Persyaratan cukup menyerahkan fotokopi, bagaimana menguji validitas daripada fotokopi ijazah ini ketika ijazah asli tidak dapat ditunjukkan. Ternyata yang dilegalisir pun seharusnya sudah tidak bisa karena sudah terbakar, kalau pun ada seharusnya ada surat keterangan bahwa ijazah itu terbakar bukan kemudian ijazah terbakar dilegalisir karena legalisir itu mencocokkan fotokopi sesuai dengan asli, sedangkan aslinya sudah tidak ada. ini sudah kehilangan relevansinya karena melegalisir itu adalah mengesahkan fotokopi ini sesuai dengan aslinya. Sekarang aslinya sudah tidak ada, tetapi tahu-tahu disahkan. Lebih baik diberikan surat keterangan kebakaran saja, dan data itu bisa dicocokkan dengan buku induknya. Ini bagi KPU bisa menjadi ruang-ruang perbaikan karena perkara dalam Pilkada Serentak banyak persoalan ijazah yang kemudian mengemuka,” jelas Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
Grup Whatsapp ASN dalam PHPU Kepulauan Talaud
Saling Tuding Pelibatan ASN dalam Sengketa Pilbup Kepulauan Talaud
Polemik Pelanggaran TSM Pilkada Kepulauan Talaud
Politik Uang Terbukti, MK Perintahkan PSU Pilbup Kepulauan Talaud di Kecamatan Essang
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.