Zico Leonard Djagardo selaku Pemohon mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rabu (14/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:56 WIB

Dibaca: 589

Permohonan Uji UU Mata Uang Tidak Jelas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 23/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang pengucapan putusan berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025).

Permohonan diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai sebutan pecahan nominal uang rupiah dalam angka dan huruf.

Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan Zico. “Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, sistematika permohonan tidak sesuai dengan UU MK dan PMK 2 Tahun 2021. Kemudian, petitum Pemohon juga tidak lazim dan kontradiktif sehingga menyebabkan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur).

“Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum masing-masing perkara di atas, MK berpendapat  permohonan para Pemohon dalam perkara-perkara tersebut di atas adalah tidak jelas, kabur atau obscuur. Oleh karena itu, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo namun oleh karena permohonan a quo tidak jelas atau kabur maka terhadap kedudukan hukum para Pemohon, pokok permohonan dan hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” terang Saldi.


Baca juga:

Angka Nol Rupiah Bikin Rabun Bertambah

Jaga Muruah Mata Uang Rupiah agar Tidak Dipandang Rendah


Rabun Jauh Bertambah

Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 23/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) UUD 1945 ini diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Pemohon menguji Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai sebutan pecahan nominal uang rupiah dalam angka dan huruf.

Dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di MK pada Selasa (22/4/2025), Pemohon melalui kuasa hukumnya, Putu Surya Permana Putra menyebut banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang Rupiah sebagai hal yang tidak efisien mengingat banyak negara-negara di luar negeri yang memangkas angka nol dalam mata uang dan sekaligus menandakan betapa stabilnya perekonomian dalam negara tersebut. Masalah lainnya yang Pemohon alami adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan karena kelelahan visual dan ketegangan otot mata (digital eye straint) sebagai akibat dari angka-angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan Pemohon.

Hal tersebut diketahui Pemohon ketika berkunjung ke Singapura dengan mata uang Dollar Singapura yang tidak memiliki angka nol yang banyak seperti mata uang Rupiah. Pemohon sangat mudah untuk menghitung dan bertransaksi dengan mata uang Dollar Singapura Tersebut. Berbeda halnya dengan mata uang Rupiah dengan denominasi yang besar kerap kali menyulitkan Pemohon dalam bertransaksi karena harus hati-hati melihat jumlah angka nol di belakang. Bahkan akibat denominasi besar tersebut, Pemohon pernah mengalami salah transaksi karena angka nol yang begitu banyak.

“Angka nol yang besar sering kali penghitungan tidak efisien baik dalam bertransaksi sehari-hari. Dikarenakan yang menjadi objek pengujian ini merupakan pasal yang cukup sentral mengatur tentang mata uang Rupiah sebagai nilai tukar yang sah diakui di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan Pemohon meminta kebijaksanaan Mahkamah untuk mempertimbangkan pasal-pasal lainnya dalam UU Mata Uang atau menggaungkan kembali soal RUU Redenominasi lewat putusan Mahkamah Konstitusi melalui perkara ini,” jelasnya.

Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Mata Uang bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp1000 (Seribu Rupiah)

menjadi Rp1 (Satu Rupiah)”. Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU Mata Uang bertentangan UUD NRI Tahun 1945

dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ciri umum rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp1 (Satu Rupiah)”.

 

Baca selengkapnya: Putusan Nomor 23/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N Rosi.

Humas: Tiara Agustina.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 23/PUU-XXIII/2025