Kuasa Hukum pemohon pengujian Undang-Undang Mata Uang, Putu Surya Pemana Putra melalui darin, pada Senin (5/5/2025) menyampaikan dalil-dalil perbaikan permohonan. Foto: Humas/Panji

Senin, 05 Mei 2025 | 17:15 WIB

Dibaca: 1237

Jaga Muruah Mata Uang Rupiah agar Tidak Dipandang Rendah

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 23/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Senin (5/5/2025).

Permohonan ini diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai sebutan pecahan nominal uang rupiah dalam angka dan huruf.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, Putu Surya Permana Putra selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan telah memperbaiki sesuai arahan panel. “Untuk kewenangan MK kami tambahkan peraturan perundang-undangan terkait dan perubahan terakhirnya sesuai dengan arahan majelis panel,” ujarnya.

Pada bagian legal standing, sambungnya, sesuai arahan majelis hakim, Pemohon menambahkan kerugian yang lebih spesifik seperti Pemohon mengalami kesalahan transaksi akibat angka berlebihan. Kemudian adanya kesulitan menemukan money changer akibat mata uang rupiah dengan nominal yang relatif besar sehingga tidak selaras dengan mata uang negara lain. Kemudian, turunnya harga diri dan muruah mata uang, Pemohon merasa direndahkan sebagai Warga Negara Indonesia. Selain itu, Pemohon juga menambahkan pada bagian petitum.

Sebelumnya, Putu Surya Permana Putra selaku kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon) menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara konstitusional oleh ketentuan tersebut. Surya menilai penggunaan angka nol yang berlebihan dalam nominal rupiah menimbulkan kerumitan dalam transaksi sehari-hari dan berisiko menyebabkan kesalahan dalam penghitungan.

“Sebagai seorang WNI tentunya menggunakan mata uang Rupiah sebagai mata yang sah yang diakui di negeri ini. Berbagai transaksi pun Pemohon lakukan dengan harus memperhatikan dengan seksama dan teliti jumlah angka-angka nol yang terdapat dalam Rupiah agar tidak menimbulkan kesalahan hitung,” jelas Surya.

 


Baca juga:

Angka Nol Rupiah Bikin Rabun Bertambah


 

Rabun Jauh Bertambah

Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 23/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) UUD 1945 ini diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Pemohon menguji Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai sebutan pecahan nominal uang rupiah dalam angka dan huruf.

Dalam persidangan perdana yang dilaksanakan di MK pada Selasa (22/4/2025), Pemohon melalui kuasa hukumnya, Putu Surya Permana Putra menyebut banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang Rupiah sebagai hal yang tidak efisien mengingat banyak negara-negara di luar negeri yang memangkas angka nol dalam mata uang dan sekaligus menandakan betapa stabilnya perekonomian dalam negara tersebut. Masalah lainnya yang Pemohon alami adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan karena kelelahan visual dan ketegangan otot mata (digital eye straint) sebagai akibat dari angka-angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan Pemohon.

Hal tersebut diketahui Pemohon ketika berkunjung ke Singapura dengan mata uang Dollar Singapura yang tidak memiliki angka nol yang banyak seperti mata uang Rupiah. Pemohon sangat mudah untuk menghitung dan bertransaksi dengan mata uang Dollar Singapura Tersebut. Berbeda halnya dengan mata uang Rupiah dengan denominasi yang besar kerap kali menyulitkan Pemohon dalam bertransaksi karena harus hati-hati melihat jumlah angka nol di belakang. Bahkan akibat denominasi besar tersebut, Pemohon pernah mengalami salah transaksi karena angka nol yang begitu banyak.

“Angka nol yang besar sering kali penghitungan tidak efisien baik dalam bertransaksi sehari-hari. Dikarenakan yang menjadi objek pengujian ini merupakan pasal yang cukup sentral mengatur tentang mata uang Rupiah sebagai nilai tukar yang sah diakui di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan Pemohon meminta kebijaksanaan Mahkamah untuk mempertimbangkan pasal-pasal lainnya dalam UU Mata Uang atau menggaungkan kembali soal RUU Redenominasi lewat putusan Mahkamah Konstitusi melalui perkara ini,” jelasnya.

Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Mata Uang bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ciri umum rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp1000 (Seribu Rupiah)

menjadi Rp1 (Satu Rupiah)”. Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU Mata Uang bertentangan UUD NRI Tahun 1945

dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ciri umum rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp1 (Satu Rupiah)”.

 

Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 23/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N Rosi.

Humas: Tiara Agustina.