

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:12
Dilihat : 493JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan penarikan kembali permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Permohonan diajukan oleh dua warga negara Indonesia, yakni Stepanus Febyan Babaro, seorang karyawan swasta, dan Henemia Hotmauli Purba, seorang mahasiswa. Keduanya menguji Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan khususnya pada frasa “atas izin Jaksa Agung”, pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pembacaan Ketetapan Perkara Nomor 26/PUU-XXIII/2025 Ketua MK Suhartoyo mengatakan Penarikan kembali permohonan sebelumnya sudah disampaikan Pemohon melalui surat yang ditujukan kepada Mahkamah. Permohonan penarikan kembali kemudian dikonfirmasi Mahkamah kepada Pemohon melalui persidangan.
“Dalam persidangan yang pada pokoknya para Pemohon perkara-perkara tersebut membenarkan perihal surat atau permohonan penarikan atau pencabutan dimaksud,” kata Suhartoyo seraya menegaskan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.
Baca juga:
Izin Jaksa Agung dan Potensi Konflik Kepentingan Penindakan terhadap Jaksa
Pemohon Cabut Uji Soal Izin Jaksa Agung dalam Penindakan Jaksa
Sebelumnya, para Pemohon menguji Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan khususnya pada frasa “atas izin Jaksa Agung”. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan menyebutkan bahwa proses pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap seorang jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin dari Jaksa Agung.
Dalam persidangan, kuasa hukum para Pemohon, Leonardo Olefins Hamonangan, menyatakan bahwa ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia pun merujuk pada Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur teknis pemberian izin tersebut.
“Ketika proses penindakan terhadap jaksa bergantung pada izin dari Jaksa Agung, sangat mungkin terjadi konflik kepentingan. Apalagi jika jaksa yang diperiksa memiliki kedekatan dengan pimpinan,” ujar Leonardo dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebagai bukti, Pemohon melampirkan kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang jaksa berinisial Aj di Kejati Kalimantan Barat pada 2018. Kasus ini dinilai mencerminkan adanya hambatan dalam penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum sendiri, mengingat hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
Leonardo juga menyoroti ketimpangan antar-lembaga penegak hukum akibat aturan ini. “Kepolisian atau KPK tidak memiliki mekanisme serupa dan bisa diperiksa secara langsung. Sementara pemeriksaan terhadap jaksa harus melewati izin Jaksa Agung. Akibatnya, proses penanganan kasus yang melibatkan jaksa bisa terhambat dan menimbulkan gesekan antar-lembaga,” ungkapnya.
Tak hanya itu, mekanisme izin dari Jaksa Agung berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pribadi. “Tidak ada batas waktu yang pasti dalam proses pemberian izin, sehingga bisa menjadi celah bagi oknum jaksa untuk menghindar dari proses hukum,” tambah Leonardo.
Atas dasar itu, para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “atas izin Jaksa Agung” dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 26/PUU-XXIII/2025 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu (14/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:12 WIB
Dibaca: 493
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan penarikan kembali permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Permohonan diajukan oleh dua warga negara Indonesia, yakni Stepanus Febyan Babaro, seorang karyawan swasta, dan Henemia Hotmauli Purba, seorang mahasiswa. Keduanya menguji Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan khususnya pada frasa “atas izin Jaksa Agung”, pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pembacaan Ketetapan Perkara Nomor 26/PUU-XXIII/2025 Ketua MK Suhartoyo mengatakan Penarikan kembali permohonan sebelumnya sudah disampaikan Pemohon melalui surat yang ditujukan kepada Mahkamah. Permohonan penarikan kembali kemudian dikonfirmasi Mahkamah kepada Pemohon melalui persidangan.
“Dalam persidangan yang pada pokoknya para Pemohon perkara-perkara tersebut membenarkan perihal surat atau permohonan penarikan atau pencabutan dimaksud,” kata Suhartoyo seraya menegaskan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.
Baca juga:
Izin Jaksa Agung dan Potensi Konflik Kepentingan Penindakan terhadap Jaksa
Pemohon Cabut Uji Soal Izin Jaksa Agung dalam Penindakan Jaksa
Sebelumnya, para Pemohon menguji Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan khususnya pada frasa “atas izin Jaksa Agung”. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan menyebutkan bahwa proses pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap seorang jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin dari Jaksa Agung.
Dalam persidangan, kuasa hukum para Pemohon, Leonardo Olefins Hamonangan, menyatakan bahwa ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia pun merujuk pada Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur teknis pemberian izin tersebut.
“Ketika proses penindakan terhadap jaksa bergantung pada izin dari Jaksa Agung, sangat mungkin terjadi konflik kepentingan. Apalagi jika jaksa yang diperiksa memiliki kedekatan dengan pimpinan,” ujar Leonardo dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebagai bukti, Pemohon melampirkan kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang jaksa berinisial Aj di Kejati Kalimantan Barat pada 2018. Kasus ini dinilai mencerminkan adanya hambatan dalam penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum sendiri, mengingat hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
Leonardo juga menyoroti ketimpangan antar-lembaga penegak hukum akibat aturan ini. “Kepolisian atau KPK tidak memiliki mekanisme serupa dan bisa diperiksa secara langsung. Sementara pemeriksaan terhadap jaksa harus melewati izin Jaksa Agung. Akibatnya, proses penanganan kasus yang melibatkan jaksa bisa terhambat dan menimbulkan gesekan antar-lembaga,” ungkapnya.
Tak hanya itu, mekanisme izin dari Jaksa Agung berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pribadi. “Tidak ada batas waktu yang pasti dalam proses pemberian izin, sehingga bisa menjadi celah bagi oknum jaksa untuk menghindar dari proses hukum,” tambah Leonardo.
Atas dasar itu, para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “atas izin Jaksa Agung” dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 26/PUU-XXIII/2025