Para kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia menyampaikan pencabutan permohonan, pada Selasa (6/5/2025) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:28 WIB

Dibaca: 1390

Pemohon Cabut Uji Soal Izin Jaksa Agung dalam Penindakan Jaksa

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perdana pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), Selasa (6/5/2025). Sidang beragendakan perbaikan permohonan ini digelar di Ruang Sidang MK.

Permohonan Perkara Nomor 26/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua warga negara Indonesia, yakni Stepanus Febyan Babaro, seorang karyawan swasta, dan Henemia Hotmauli Purba, seorang mahasiswa. Keduanya menguji Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan khususnya pada frasa “atas izin Jaksa Agung”. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan menyebutkan bahwa proses pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap seorang jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin dari Jaksa Agung.

Dalam persidangan, kuasa hukum para Pemohon, mengatakan pihaknya telah mencabut permohonan. Ia menyebut pihaknya telah mendiskusikan untuk mencabut permohonan.


Baca juga:

Izin Jaksa Agung dan Potensi Konflik Kepentingan Penindakan terhadap Jaksa


Sebelumnya, dalam persidangan di MK, Rabu (23/4/2025), Leonardo Olefins Hamonangan, menyatakan bahwa ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia pun merujuk pada Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur teknis pemberian izin tersebut.

“Ketika proses penindakan terhadap jaksa bergantung pada izin dari Jaksa Agung, sangat mungkin terjadi konflik kepentingan. Apalagi jika jaksa yang diperiksa memiliki kedekatan dengan pimpinan,” ujar Leonardo dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sebagai bukti, Pemohon melampirkan kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang jaksa berinisial Aj di Kejati Kalimantan Barat pada 2018. Kasus ini dinilai mencerminkan adanya hambatan dalam penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum sendiri, mengingat hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.

Leonardo juga menyoroti ketimpangan antar-lembaga penegak hukum akibat aturan ini. “Kepolisian atau KPK tidak memiliki mekanisme serupa dan bisa diperiksa secara langsung. Sementara pemeriksaan terhadap jaksa harus melewati izin Jaksa Agung. Akibatnya, proses penanganan kasus yang melibatkan jaksa bisa terhambat dan menimbulkan gesekan antar-lembaga,” ungkapnya.

Tak hanya itu, mekanisme izin dari Jaksa Agung berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pribadi. “Tidak ada batas waktu yang pasti dalam proses pemberian izin, sehingga bisa menjadi celah bagi oknum jaksa untuk menghindar dari proses hukum,” tambah Leonardo.

Atas dasar itu, para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “atas izin Jaksa Agung” dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 26/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.