

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:11
Dilihat : 1268JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara Nomor 14/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang MK.
“Menyatakan permohonan Pemohon Perkara 14/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, Pemohon membuat rumusan terhadap pemaknaan norma pasal yang dimohonkan tanpa basis argumentasi hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam pengujian perkara pengujian Undang-Undang di MK.
“Oleh karena itu petitum tersebut merupakan rumusan petitum permohonan yang tidak jelas. Terlebih petitum dirumuskan secara kumulatif sehingga keseluruhan petitum menjadi tidak jelas,”ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum MK,” ujar Saldi.
Baca juga:
Aturan Pengesahan Menjadi WNI Diuji
Pemohon Perbaiki Uraian Kerugian Konstitusional dalam Uji UU Kewarganegaraan
Sebelumnya, Subhan yang berprofesi sebagai advokat, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 2 UU Kewarganegaraan ke MK. Dalam permohonan tersebut, ia menilai bahwa ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Subhan juga mengutip Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Menurutnya, hak tersebut hanya berlaku bagi warga negara Indonesia, baik yang berasal dari bangsa Indonesia asli maupun yang telah disahkan melalui mekanisme undang-undang sebagai warga negara. Namun, menurut pengamatan Pemohon, di lapangan terdapat praktik yang tidak sejalan dengan ketentuan tersebut, di mana individu yang tidak memiliki pengesahan sebagai warga negara tetap menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam petitumnya, Subhan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang” dalam Pasal 2 UU Kewarganegaraan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali telah dibuktikan dengan pengesahan resmi sebagai warga negara Indonesia. Ia juga meminta agar Mahkamah menegaskan bahwa individu dari bangsa lain yang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam jabatan pemerintahan wajib memiliki bukti pengesahan kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Rabu (14/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:11 WIB
Dibaca: 1268
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara Nomor 14/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang MK.
“Menyatakan permohonan Pemohon Perkara 14/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, Pemohon membuat rumusan terhadap pemaknaan norma pasal yang dimohonkan tanpa basis argumentasi hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam pengujian perkara pengujian Undang-Undang di MK.
“Oleh karena itu petitum tersebut merupakan rumusan petitum permohonan yang tidak jelas. Terlebih petitum dirumuskan secara kumulatif sehingga keseluruhan petitum menjadi tidak jelas,”ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum MK,” ujar Saldi.
Baca juga:
Aturan Pengesahan Menjadi WNI Diuji
Pemohon Perbaiki Uraian Kerugian Konstitusional dalam Uji UU Kewarganegaraan
Sebelumnya, Subhan yang berprofesi sebagai advokat, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 2 UU Kewarganegaraan ke MK. Dalam permohonan tersebut, ia menilai bahwa ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Subhan juga mengutip Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Menurutnya, hak tersebut hanya berlaku bagi warga negara Indonesia, baik yang berasal dari bangsa Indonesia asli maupun yang telah disahkan melalui mekanisme undang-undang sebagai warga negara. Namun, menurut pengamatan Pemohon, di lapangan terdapat praktik yang tidak sejalan dengan ketentuan tersebut, di mana individu yang tidak memiliki pengesahan sebagai warga negara tetap menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam petitumnya, Subhan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang” dalam Pasal 2 UU Kewarganegaraan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali telah dibuktikan dengan pengesahan resmi sebagai warga negara Indonesia. Ia juga meminta agar Mahkamah menegaskan bahwa individu dari bangsa lain yang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam jabatan pemerintahan wajib memiliki bukti pengesahan kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 14/PUU-XXIII/2025