

Senin, 21 April 2025 | 04:39
Dilihat : 882JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 14/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI), pada Senin (21/4/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK ini beragendakan perbaikan permohonan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Haji Mohammad Subhan selaku Pemohon menyampaikan sejumlah perbaikan atas permohonannya. Subhan mengungkapkan bahwa perbaikan dilakukan sesuai arahan majelis hakim, termasuk dalam hal redaksi permohonan.
“Arahan Majelis Hakim, Pemohon mengubah tentang perihal yang berbunyi permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 2 terhadap UUD 1945 Pasal 26 ayat (1),” ujar Subhan di hadapan Majelis
Selain itu, Subhan juga melakukan penyesuaian pada bagian legal standing atau kedudukan hukumnya sebagai Pemohon, di antaranya dengan menghilangkan informasi nomor KTP dan menambahkan uraian yang lebih jelas mengenai kerugian hak konstitusional yang ia alami akibat keberlakuan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Baca juga: Aturan Pengesahan Menjadi WNI Diuji
Sebelumnya, Subhan yang berprofesi sebagai advokat, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 2 UU Kewarganegaraan ke MK. Dalam permohonan tersebut, ia menilai bahwa ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Subhan juga mengutip Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Menurutnya, hak tersebut hanya berlaku bagi warga negara Indonesia, baik yang berasal dari bangsa Indonesia asli maupun yang telah disahkan melalui mekanisme undang-undang sebagai warga negara. Namun, menurut pengamatan Pemohon, di lapangan terdapat praktik yang tidak sejalan dengan ketentuan tersebut, di mana individu yang tidak memiliki pengesahan sebagai warga negara tetap menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam petitumnya, Subhan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang” dalam Pasal 2 UU Kewarganegaraan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali telah dibuktikan dengan pengesahan resmi sebagai warga negara Indonesia. Ia juga meminta agar Mahkamah menegaskan bahwa individu dari bangsa lain yang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam jabatan pemerintahan wajib memiliki bukti pengesahan kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Haji Mohammad Subhan selaku Pemohon menyampaikan sejumlah perbaikan atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI), pada Senin (21/4/2025) diruang sidang Panel MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 21 April 2025 | 11:39 WIB
Dibaca: 882
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 14/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI), pada Senin (21/4/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK ini beragendakan perbaikan permohonan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Haji Mohammad Subhan selaku Pemohon menyampaikan sejumlah perbaikan atas permohonannya. Subhan mengungkapkan bahwa perbaikan dilakukan sesuai arahan majelis hakim, termasuk dalam hal redaksi permohonan.
“Arahan Majelis Hakim, Pemohon mengubah tentang perihal yang berbunyi permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 2 terhadap UUD 1945 Pasal 26 ayat (1),” ujar Subhan di hadapan Majelis
Selain itu, Subhan juga melakukan penyesuaian pada bagian legal standing atau kedudukan hukumnya sebagai Pemohon, di antaranya dengan menghilangkan informasi nomor KTP dan menambahkan uraian yang lebih jelas mengenai kerugian hak konstitusional yang ia alami akibat keberlakuan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Baca juga: Aturan Pengesahan Menjadi WNI Diuji
Sebelumnya, Subhan yang berprofesi sebagai advokat, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 2 UU Kewarganegaraan ke MK. Dalam permohonan tersebut, ia menilai bahwa ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Subhan juga mengutip Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Menurutnya, hak tersebut hanya berlaku bagi warga negara Indonesia, baik yang berasal dari bangsa Indonesia asli maupun yang telah disahkan melalui mekanisme undang-undang sebagai warga negara. Namun, menurut pengamatan Pemohon, di lapangan terdapat praktik yang tidak sejalan dengan ketentuan tersebut, di mana individu yang tidak memiliki pengesahan sebagai warga negara tetap menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam petitumnya, Subhan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang” dalam Pasal 2 UU Kewarganegaraan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali telah dibuktikan dengan pengesahan resmi sebagai warga negara Indonesia. Ia juga meminta agar Mahkamah menegaskan bahwa individu dari bangsa lain yang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam jabatan pemerintahan wajib memiliki bukti pengesahan kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan