

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:43
Dilihat : 1377JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Perkara Nomor 12/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Salah satu pertimbangan Mahkamah karena petitum permohonan Pemohon tidak jelas.
“Menyatakan permohonan Pemohon Perkara Nomor 12/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, Pemohon dalam posita permohonannya tidak menyusun dalil a quo dan membangun argumentasi hukumnya dengan mendasarkan pada pengaturan UU ASN. Akan tetapi, dalam bagian petitum Pemohon memohon pembatalan UU ASN secara keseluruhan tanpa menyebutkan bagian materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU ASN mana yang dimohonkan pembatalan. Pemohon juga tidak menguraikan pertentangan semua norma dalam UU ASN dengan UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga:
Pemohon: Tak Adil Batas Usia CPNS Lulusan S1 Disamakan SMA
Pemohon Uji Batas Usia CPNS Tak Hadiri Sidang
Sebagai informasi, Erwin Febriansyah (Pemohon) tidak mengajukan perbaikan permohonan maupun menghadiri sidang perbaikan permohonan yang sedianya digelar pada 21 April 2025 lalu. Sementara dalam permohonan yang disampaikan pada sidang pendahuluan 10 Maret 2025, Pemohon tidak menyebutkan pasal tertentu dalam UU ASN yang dimohonkan untuk diuji yang dianggapnya bertentangan dengan sejumlah pasal UUD NRI 1945.
Pemohon justru mempersoalkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menpan-RB Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Papua Tahun 2024. Menurut Pemohon, perbedaan batas usia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) antara lulusan S-1 dan SMA/SMK serta Orang Asli Papua (OAP) dan Orang Bukan Asli Papua menimbulkan ketidakadilan. Perbedaan batas usia CPNS OAP mencapai 48 tahun tidak adil bagi Orang Bukan Asli Papua. Selain itu, batas usia CPNS lulusan S1 yang disamakan dengan CPNS lulusan SMA/SMK adalah 35 tahun pun dinilai Pemohon tidak adil.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU ASN, Keputusan Menpan-RB Nomor 320 Tahun 2024, serta Keputusan Menpan-RB Nomor 350 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta bertentangan dengan Pasal 29I UUD 1945.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Tiara Agustina.

Ketua MK Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Rabu (14/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:43 WIB
Dibaca: 1377
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Perkara Nomor 12/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Salah satu pertimbangan Mahkamah karena petitum permohonan Pemohon tidak jelas.
“Menyatakan permohonan Pemohon Perkara Nomor 12/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, Pemohon dalam posita permohonannya tidak menyusun dalil a quo dan membangun argumentasi hukumnya dengan mendasarkan pada pengaturan UU ASN. Akan tetapi, dalam bagian petitum Pemohon memohon pembatalan UU ASN secara keseluruhan tanpa menyebutkan bagian materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU ASN mana yang dimohonkan pembatalan. Pemohon juga tidak menguraikan pertentangan semua norma dalam UU ASN dengan UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga:
Pemohon: Tak Adil Batas Usia CPNS Lulusan S1 Disamakan SMA
Pemohon Uji Batas Usia CPNS Tak Hadiri Sidang
Sebagai informasi, Erwin Febriansyah (Pemohon) tidak mengajukan perbaikan permohonan maupun menghadiri sidang perbaikan permohonan yang sedianya digelar pada 21 April 2025 lalu. Sementara dalam permohonan yang disampaikan pada sidang pendahuluan 10 Maret 2025, Pemohon tidak menyebutkan pasal tertentu dalam UU ASN yang dimohonkan untuk diuji yang dianggapnya bertentangan dengan sejumlah pasal UUD NRI 1945.
Pemohon justru mempersoalkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menpan-RB Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Papua Tahun 2024. Menurut Pemohon, perbedaan batas usia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) antara lulusan S-1 dan SMA/SMK serta Orang Asli Papua (OAP) dan Orang Bukan Asli Papua menimbulkan ketidakadilan. Perbedaan batas usia CPNS OAP mencapai 48 tahun tidak adil bagi Orang Bukan Asli Papua. Selain itu, batas usia CPNS lulusan S1 yang disamakan dengan CPNS lulusan SMA/SMK adalah 35 tahun pun dinilai Pemohon tidak adil.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU ASN, Keputusan Menpan-RB Nomor 320 Tahun 2024, serta Keputusan Menpan-RB Nomor 350 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta bertentangan dengan Pasal 29I UUD 1945.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Humas: Tiara Agustina.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 12/PUU-XXIII/2025