Mahkamah Konstitusi gelar sidang Pengujian UU Aparatur Sipil Negara, Senin, (21/04/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/Ilham WM

Senin, 21 April 2025 | 12:19 WIB

Dibaca: 1030

Pemohon Uji Batas Usia CPNS Tak Hadiri Sidang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Perkara Nomor 12/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak menghadiri sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Senin (21/4/2025). Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku Ketua Majelis Panel Hakim untuk sidang perkara ini juga mengatakan, Pemohon tidak menyampaikan berkas perbaikan permohonan.

“Pemohon juga tidak memperbaiki permohonan,” ujar Saldi didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dengan demikian, Saldi mengatakan, permohonan warga dari Lahat, Erwin Febriansyah yang diperiksa MK ialah permohonan awal tanpa adanya perbaikan. Selanjutnya, panel hakim akan melaporkan perkara ini kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).


Baca juga:

Pemohon: Tak Adil Batas Usia CPNS Lulusan S1 Disamakan SMA


Dalam permohonan yang disampaikan pada sidang pendahuluan Senin (10/3/2025) lalu, Erwin tidak menyebutkan pasal tertentu dalam UU ASN yang dimohonkan untuk diuji yang dianggap bertentangan dengan sejumlah pasal UUD NRI 1945. Erwin justru mempersoalkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menpan-RB Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Papua Tahun 2024.

Menurut Erwin, perbedaan batas usia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) antara lulusan S-1 dan SMA/SMK serta Orang Asli Papua (OAP) dan Orang Bukan Asli Papua menimbulkan ketidakadilan.

“Pendidikan S1 memakan waktu dengan normal 3,5 sampai 4 tahun. Dengan waktu pendidikan yang lama batas usia CPNS S1 Umum semestinya dinaikkan menjadi 37 atau 38 tahun,” ujar Erwin.

Menurut dia, batas usia CPNS lulusan S1 yang disamakan dengan CPNS lulusan SMA/SMK yaitu 35 tahun tidak adil. Selain itu, perbedaan batas usia CPNS OAP mencapai 48 tahun juga tidak adil bagi Orang Bukan Asli Papua. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan UU ASN, Keputusan Menpan-RB Nomor 320 Tahun 2024, serta Keputusan Menpan-RB Nomor 350 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta bertentangan dengan Pasal 29I UUD 1945.


Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 12/PUU-XXIII/2025


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi

Humas: Tiara Agustina.