Rabu, 14 Mei 2025 | 13:40 WIB

Dibaca: 1124

Mengedepankan Keterbukaan Publik dalam Recall Parpol

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terhadap UUD NRI 1945 pada Rabu (14/5/2025). Para Pemohon, Chindy Trivendi Junior (Pemohon I), Halim Rahmansah (Pemohon II), Insan Kamil (Pemohon III), Muhammad Arya Ansar (Pemohon IV), dan Wahyu Dwi Kanang (Pemohon V) kembali hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Perkara Nomor 41/PUU-XXIII/2025 ini digelar oleh panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arsul Sani bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel  Yusmic P. Foekh, di Ruang Sidang Panel, Gedung 1 MK.

Wahyu Dwi Kanang dalam persidangan menyebutkan telah memperbaiki permohonan, di antaranya hal-hal teknis dalam penulisan; penghapusan status mahasiswa aktif pada Pemohon III; penambahan eksistensi keberadaan MK dalam kewenangan MK; penambahan UU P3 serta PMK 2/2021; dan perubahan terkait kajian perbandingan antarnegara yakni Australia dan Amerika Serikat; penambahan alat bukti berupa artikel tentang hak recall Partai Aceh pada Anggota Dewan 2024–2029.

“Penambahan dan perubahan petitum alternatif, yaitu menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) UUD NRI 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; atau menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘diusulkan oleh partai politik pengusungnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas keterbukaan publik melalui persidangan mahkamah internal partai yang terbuka untuk umum serta mendengarkan keterangan pemilih yang berasal dari tokoh masyarakat dari daerah pilih anggota DPR yang bersangkutan’,” ucap Wahyu membacakan petitum permohonan para Pemohon.


Baca juga:

Hak Recall Partai Politik dalam UU MD3 Dipertanyakan


Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu (30/4/2025) Chindy Trivendi Junior (Pemohon I), Halim Rahmansah (Pemohon II), Insan Kamil (Pemohon III), Muhammad Arya Ansar (Pemohon IV), dan Wahyu Dwi Kanang (Pemohon V) mengajukan uji materiil Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyatakan, “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila... d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Chindy Trivendi Junior menyebutkan keberadaan pasal tersebut mengganggu sistem perwakilan yang telah tercipta melalui proses pemilihan umum, karena ada campur tangan dan intervensi partai politik (parpol) dalam me-recall wakil yang telah para Pemohon pilih. Akibatnya, mengurangi independensi wakil di parlemen dalam menyalurkan suara rakyat dari setiap daerah pemilihan (dapil).

“Sebab tidak keseluruhan aspirasi para Pemohon dapat sejalan dengan kehendak partai politik pengusul. Selain itu, suara yang telah para Pemohon salurkan melalui pemilihan umum menjadi gugur seketika tanpa makna ketika wakil yang para Pemohon pilih di-recall oleh partai politiknya,” terang Chindy yang menghadiri sidang secara daring.

Untuk itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 UU MD3 beertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Atau menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘diusulkan oleh partai politik pengusungnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas keterbukaan publik melalui persidangan mahkamah internal partai yang terbuka untuk umum serta mendengarkan keterangan pemilih yang berasal dari tokoh masyarakat dari daerah pilih anggota DPR yang bersangkutan


Baca selengkapnya: Perkara Nomor 41/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.