MK gelar sidang pengahuluan Pengujian UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Rabu, (30/04/2025), dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon yang berlangsung secara daring. Foto Humas/Ilham WM.

Rabu, 30 April 2025 | 16:00 WIB

Dibaca: 3799

Hak Recall Partai Politik dalam UU MD3 Dipertanyakan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Chindy Trivendi Junior (Pemohon I), Halim Rahmansah (Pemohon II), Insan Kamil (Pemohon III), Muhammad Arya Ansar (Pemohon IV), dan Wahyu Dwi Kanang (Pemohon V) mengajukan uji materiil Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terhadap UUD NRI 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 41/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arsul Sani bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel  Yusmic P. Foekh ini dilaksanakan pada Rabu (30/4/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyatakan, “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila... d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Chindy menyebutkan, para Pemohon memiliki hak pilih dalam memilih anggota DPR sebagaimana termuat dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945. Dalam sistem proporsional terbuka para Pemohon memilih langsung wakilnya di parlemen, dan bukan memilih partai politik sebagaimana dalam sistem proporsional tertutup. Suara yang diberikan para Pemohon dalam suatu proses pemilu harus mampu dipertanggungjawabkan oleh wakilnya selama lima tahun ke depan.

Namun keberadaan pasal tersebut, sambung Chindy, mengganggu sistem perwakilan yang telah tercipta melalui proses pemilihan umum, karena ada campur tangan dan intervensi partai politik dalam me-recall wakil yang telah para Pemohon pilih. Akibatnya, mengurangi independensi wakil di parlemen dalam menyalurkan suara rakyat dari setiap daerah pemilihan (dapil).

“Ini menyebabkan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan perlakuan yang sama di pemerintahan sebagaimana Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 tercederai. Sebab tidak keseluruhan aspirasi para Pemohon dapat sejalan dengan kehendak partai politik pengusul. Selain itu, suara yang telah para Pemohon salurkan melalui pemilihan umum menjadi gugur seketika tanpa makna ketika wakil yang para Pemohon pilih di-recall oleh partai politiknya,” terang Chindy yang menghadiri sidang secara daring.

Untuk itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Uraian Pertentangan Norma

Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan perlunya bagi para Pemohon untuk menguraikan alasan jika para Pemohon tidak ingin ada recall oleh partai (DPR) dan diserahkan pada rakyat, maka diharapkan uraian pertentangan normanya dengan UUD NRI 1945. “Maka petitumnya harus disempurnakan dan bagaimana pula mekanisme jika norma ini hilang. Jadi pikirkan jalan keluarnya agar tidak terjadi kevakuman hukum,” terang Hakim Konstitusi Daniel.

Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan para Pemohon perlu mencermati Putusan MK Nomor 38/PUU-VIII/2010 yang di dalamnya menjelaskan Pemohon dari partai politik sehingga diberikan legal standing, dan menjadikan cukup kuat posisinya. “Meski permohonan ini sudah bagus, diharapkan bangun argumentasi terkait kerugian konstitusional sebagai Pemohon. selain itu, pada permohonan ada perbandingan negara yang tidak ada hak recall, namun perlu diperhatikan peserta pemilunya siapa saja dan mekanisme apa saja yang ada dan tidak ada di sana yang mungkin saja berbeda dengan yang ada di negara kita,” jelas Hakim Konstitusi Arsul.

Usai memberikan penasihatan, Hakim Konstitusi Arsul mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 14 Mei 2025 ke Kepaniteraan MK. kemudian para Pemohon akan dijadwalkan untuk sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.


Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 41/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.