Ali Nurdin (kanan) selaku Kuasa Hukum Termohon saat memberikan keterangan pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon Perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PUNCAK JAYA Tahun 2024, Pada Selasa (29/4) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 29 April 2025 | 16:04 WIB

Dibaca: 2777

PHPU Bupati Puncak Jaya: KPU Bantah Mus Kogoya Masih Berstatus ASN Aktif

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 (PHPU Bupati Puncak Jaya) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Senin (28/4/2025), di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari Termohon (KPU), Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, yang mempersoalkan hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon menilai terjadi pelanggaran signifikan yang memengaruhi hasil akhir pemilihan.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah status Mus Kogoya, calon Wakil Bupati dari pasangan nomor urut 1, yang diduga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif hingga Januari 2025. Menanggapi hal tersebut, Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU membantah dalil pemohon dan menegaskan bahwa Mus Kogoya telah mengundurkan diri secara sah sebelum ditetapkan sebagai calon.

“KPU telah menerima dokumen yang menyatakan Mus Kogoya telah mengundurkan diri sebagai ASN. Termasuk di antaranya Keputusan Bupati Puncak Jaya tertanggal 11 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS tanpa hak pensiun," ujar Ali di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.

Ali juga membantah tudingan pemohon mengenai rekapitulasi ulang di 22 distrik yang disebut tidak dilakukan sesuai dengan amar putusan MK. Ia menegaskan bahwa dalil tersebut tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum, karena pemohon dinilai keliru dalam memahami amar dan pertimbangan hukum MK. “Mahkamah tidak memerintahkan rekapitulasi ulang pada tingkat TPS, melainkan tingkat distrik,” jelasnya.

Sementara itu, pasangan Yuni Wonda-Mus Kogoya selaku Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Hadian Tuasamu, turut membantah tuduhan bahwa Mus Kogoya masih aktif sebagai ASN selama tahapan pilkada berlangsung. Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri Mus Kogoya telah diajukan pada 20 Agustus 2024. Selanjutnya, Bupati menerbitkan surat tanda terima dan surat pengantar ke BKN Regional IX Jayapura pada 26 Agustus 2024.
“BKN pun menyampaikan pertimbangan teknis yang menyatakan Mus Kogoya dapat diberhentikan dengan hormat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan pemberhentian oleh Bupati pada 11 September 2024,” jelasnya.

Hadian juga menyebut Pemohon salah dalam memaknai isi putusan MK Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dengan jelas hanya memerintahkan rekapitulasi ulang di 22 distrik, bukan penghitungan suara ulang di tingkat TPS.

Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Marinus Wonda menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi calon, termasuk memastikan dokumen pengunduran diri Mus Kogoya telah disampaikan. Ia menyebut bahwa dokumen tersebut telah dilampirkan dan diverifikasi pada 4 September 2024 di Jayapura.

Marinus juga menjelaskan bahwa proses rekapitulasi ulang yang dilakukan KPU RI berjalan dengan tertib dan lancar, dimulai pukul 11.00 WIB. Pembacaan formulir D.Hasil dilakukan secara acak, dengan kondisi dokumen yang masih tersegel. Keberatan hanya disampaikan oleh Pemohon terkait penghapusan suara di empat distrik, yang menurut mereka tidak seharusnya dikeluarkan dari penghitungan.


Baca juga:
Dalilkan Pelanggaran TSM, Hasil Pilbup Puncak Jaya Dipersoalkan
KPU Bantah Adanya Pengalihan Suara dalam Pilbup Puncak Jaya
Carut-Marut Pilbup Puncak Jaya dari Polemik Perampasan Logistik Hingga Penghalangan Proses Rekapitulasi
MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Pilbup Puncak Jaya Kecuali 4 Distrik
Menyoal Status ASN Mus Kogoya dan Kejanggalan Rekapitulasi Ulang Pilbup Puncak Jaya


Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Jumat (25/4/2025), Pemohon mengungkapkan berdasarkan data Rekapitulasi Ulang yang dilakukan oleh Termohon, Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 77.296 suara dan Pemohon memperoleh 65.787 Suara. Sehingga terdapat selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) adalah sebesar 11.509 suara.

Pemohon juga mendalilkan Mus Kogoya yang merupakan calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 1, tidak memenuhi syarat pencalonan karena masih tercatat sebagai ASN aktif hingga Januari 2025.

Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan diskualifikasi Mus Kogoya sebagai Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024; Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 375 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilhan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, sepanjang menyangkut Mus Kogoya sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor: 380 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024, sepanjang menyangkut Mus Kogoya sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina