

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:45
Dilihat : 4547JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya (PHPU Bupati Puncak Jaya) digelar di Ruang Sidang Panel 3 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, pada Kamis (30/1/2025). Sidang ini memfokuskan pada beberapa dalil yang diajukan oleh Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya (Pemohon) terkait pelaksanaan pemilihan di sejumlah distrik, di antaranya Distrik Mulia, Pagaleme, Ilamburawi, dan Dokome.
Sebelumnya Pemohon mendalilkan adanya penambahan suara yang tidak sah, yakni sebanyak 8.506 suara untuk Pemohon dan 23.539 suara untuk Pihak Terkait. Dalam jawabannya, Termohon melalui kuasanya, Fadli Abd Rahman menegaskan bahwa tidak ada penambahan suara tersebut. Selain itu, Termohon mengungkapkan adanya peristiwa pengambilan logistik pilkada di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya pada 26 November 2024 yang dilakukan oleh pihak tidak berwenang, yang disaksikan oleh Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya serta aparat keamanan.
Selain itu, Pemohon juga menyebutkan adanya perampasan logistik pilkada yang terjadi pada 26 dan 27 November 2024 di beberapa distrik, yang menyebabkan penundaan pleno rekapitulasi suara. Termohon menjelaskan bahwa perampasan tersebut disebabkan oleh ancaman kekerasan dari kelompok tertentu dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk tidak melakukan rekapitulasi di Distrik Mulia dan Distrik Lumo.
Fadli mengatakan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Termohon telah melakukan pleno untuk tidak melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Distrik Lumo dan Distrik Mulia sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya. Rekomendasi Bawaslu untuk Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage tidak sempat dilakukan pleno untuk tidak melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh Termohon karena pleno kedua Distrik tersebut telah diambil alih oleh KPU Provinsi Papua Tengah.
“Pada tanggal 30 November 2024 Bawaslu Kabupaten Pucak Jaya mengeluarkan Rekomendasi untuk mendiskualifikasi perolehan suara masing-masing pasangan calon di Distrik Mulia, Distrik lumo, Distrik Gurage dan Distrik Tingginambut. Hal tersebut sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Puncak Jaya,” ungkapnya.
Fadli juga menerangkan dari tanggal 30 November hingga 2 Desember dilakukan di distrik Mulia namun dengan alasan keamanan yang mana keadaan tidak kondusif di Mulia, KPU Kabupaten Puncak Jaya hanya merekap empat distrik.
“Karena keamanan tersebut, Termohon juga sudah menyampaikan mengajukan surat berkaitan dengan persoalan tersebut. Oleh sebab itu, petunjuk dari provinsi kemudian dipindahkan ke Ibukota Provinsi Papua Tengah di Nabire,” terang Fadli.
KPU Kabupaten Puncak Jaya disaat pleno Rekapitulasi memutuskan untuk tidak melakukan rekapitulasi terhadap distrik tersebut sebagaimana rekomendasi Bawaslu. Namun, ketika terjadi pengambil-alihan KPU Provinsi Papua Tengah kembali melakukan rekap atas perolehan suara untuk distrik yang dimaksud.
Tuduhan Pemohon Terhadap Pihak Terkait
Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Zulham Effendi, menanggapi tuduhan Pemohon yang mengklaim adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024. Dalam penjelasannya, Zulham menegaskan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang menyatakan bahwa Pihak Terkait melakukan tindakan money politics, seperti menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 9/2020.
Zulham malah mengungkapkan bahwa justru Pemohon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Pemohon diduga melakukan pembagian uang sebesar 50 juta rupiah dan bahan makanan untuk seluruh distrik di Kabupaten Puncak Jaya. “Justru sebaliknya, Pemohonlah yang telah jelas melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 9/2020 tersebut yakni pembagian uang sejumlah 50 juta rupiah dan bahan makanan untuk seluruh distrik di Kabupaten Puncak Jaya sebagaimana dibuktikan dalam tangkapan layar akun media sosial Tim Sukses Pemohon dengan nama akun "Wonda Kogoya Jilid II" yang digunakan secara aktif sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sampai pada saat ini,”tegasnya.
Lebih lanjut, Zulham menjelaskan bahwa Pemohon tidak dapat menjelaskan secara jelas mengenai pengurangan atau penambahan suara yang terjadi, baik pada Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Nomor Urut 2. Selain itu, tuduhan Pemohon terkait pengambilan paksa logistik pemilihan di beberapa distrik juga dibantah dengan bukti kuat, seperti foto, video, dan Model C Hasil-KWK-BUPATI yang menunjukkan tidak adanya pengambilan paksa.
Pihak Terkait juga membantah tuduhan bahwa logistik pemilihan di Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage berada di rumah Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2. Mendi Wonerengga. Zulham menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terakhir, terkait permintaan Pemohon untuk menghentikan rekapitulasi perhitungan suara di beberapa distrik, Pihak Terkait menegaskan bahwa hal tersebut tidak berdasar, mengingat tidak ada perampasan logistik yang terjadi. Oleh karena itu, Pihak Terkait meminta agar dalil tersebut dikesampingkan.
Rekomendasi Bawaslu Puncak Jaya
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Marinus Wonda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan enam rekomendasi terkait proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah tersebut. Empat di antaranya berkaitan dengan pengambilan kotak suara di Distrik Mulia, Distrik Gurage, Distrik Tingginambut, dan Distrik Lumo.
“Pengambilan kotak suara di Distrik Mulia dan Distrik Lumo dilakukan di Kabupaten Puncak Jaya dengan kehadiran pihak Bawaslu, KPU, dan aparat keamanan. Namun, situasi saat itu dinilai penuh tekanan dan tidak kondusif,”ungkapnya dihadapan Hakim Konstitusi.
Di Distrik Gurage, sambungnya, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik Gurage yang tercantum dalam laporan hasil pengawasan tanggal 27 November 2024, terjadi perampasan logistik Pilkada oleh massa pasangan calon nomor urut 2. Perampasan tersebut disertai dengan intimidasi dan ancaman terhadap petugas.
Sementara itu, di Distrik Lumo, hasil pengawasan Panwaslu mengungkapkan bahwa pemungutan suara yang seharusnya dilaksanakan di GOR Pruleme, sebagaimana telah disepakati oleh masyarakat dan kepala distrik, justru tidak terlaksana. Sebaliknya, kotak suara dikeluarkan dari kantor KPU di bawah tekanan massa yang membawa senjata tajam, senjata api, dan panah, yang diduga merupakan pendukung pasangan calon nomor urut 2.
Lebih lanjut ia menerangkan, di Distrik Pageleme, laporan hasil pengawasan mencatat adanya perampasan D-Hasil oleh Ketua Panwas Distrik Pageleme, yang kemudian membawa dokumen tersebut ke sekretariat pasangan calon nomor urut 2. Rekapitulasi suara tingkat distrik Pageleme akhirnya dilakukan berdasarkan C-Hasil yang telah dihimpun oleh masyarakat. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya kemudian meneruskan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya. Rekomendasi tersebut menyarankan agar suara di Distrik Tingginambut didiskualifikasi. Selain itu, KPU Kabupaten Puncak Jaya juga diminta untuk melakukan rekapitulasi ulang untuk Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Gurage, dan Distrik Tingginambut.
Selanjutnya, pada 30 November 2024, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya meneruskan rekomendasi lain yang merekomendasikan diskualifikasi suara di Distrik Gurage. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Puncak Jaya kembali melaksanakan rekapitulasi suara di empat distrik tersebut.
Baca juga: Dalilkan Pelanggaran TSM, Hasil Pilbup Puncak Jaya Dipersoalkan
Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya (PHPU Bupati Puncak Jaya) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (15/1/2025) tersebut, Hardian Tuasamu selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah dugaan pengondisian logistik pemilu oleh pasangan calon nomor urut 2 di empat distrik, yakni Distrik Mulia, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage, dan Distrik Lumo.
Sehingga, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 bertanggal 18 Desember 2024 Pukul 06.32 WIT, sepanjang perolehan suara di Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage, Distrik Pagaleme, Distrik Dokome, Distrik Kalome dan Distrik Ilamburawi.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Fadly ABD Rachman (ketiga kiri) selaku kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Puncak Jaya, pada Kamis (30/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu


Kamis, 30 Januari 2025 | 16:45 WIB
Dibaca: 4547
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya (PHPU Bupati Puncak Jaya) digelar di Ruang Sidang Panel 3 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, pada Kamis (30/1/2025). Sidang ini memfokuskan pada beberapa dalil yang diajukan oleh Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya (Pemohon) terkait pelaksanaan pemilihan di sejumlah distrik, di antaranya Distrik Mulia, Pagaleme, Ilamburawi, dan Dokome.
Sebelumnya Pemohon mendalilkan adanya penambahan suara yang tidak sah, yakni sebanyak 8.506 suara untuk Pemohon dan 23.539 suara untuk Pihak Terkait. Dalam jawabannya, Termohon melalui kuasanya, Fadli Abd Rahman menegaskan bahwa tidak ada penambahan suara tersebut. Selain itu, Termohon mengungkapkan adanya peristiwa pengambilan logistik pilkada di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya pada 26 November 2024 yang dilakukan oleh pihak tidak berwenang, yang disaksikan oleh Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya serta aparat keamanan.
Selain itu, Pemohon juga menyebutkan adanya perampasan logistik pilkada yang terjadi pada 26 dan 27 November 2024 di beberapa distrik, yang menyebabkan penundaan pleno rekapitulasi suara. Termohon menjelaskan bahwa perampasan tersebut disebabkan oleh ancaman kekerasan dari kelompok tertentu dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk tidak melakukan rekapitulasi di Distrik Mulia dan Distrik Lumo.
Fadli mengatakan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Termohon telah melakukan pleno untuk tidak melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Distrik Lumo dan Distrik Mulia sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya. Rekomendasi Bawaslu untuk Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage tidak sempat dilakukan pleno untuk tidak melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh Termohon karena pleno kedua Distrik tersebut telah diambil alih oleh KPU Provinsi Papua Tengah.
“Pada tanggal 30 November 2024 Bawaslu Kabupaten Pucak Jaya mengeluarkan Rekomendasi untuk mendiskualifikasi perolehan suara masing-masing pasangan calon di Distrik Mulia, Distrik lumo, Distrik Gurage dan Distrik Tingginambut. Hal tersebut sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Puncak Jaya,” ungkapnya.
Fadli juga menerangkan dari tanggal 30 November hingga 2 Desember dilakukan di distrik Mulia namun dengan alasan keamanan yang mana keadaan tidak kondusif di Mulia, KPU Kabupaten Puncak Jaya hanya merekap empat distrik.
“Karena keamanan tersebut, Termohon juga sudah menyampaikan mengajukan surat berkaitan dengan persoalan tersebut. Oleh sebab itu, petunjuk dari provinsi kemudian dipindahkan ke Ibukota Provinsi Papua Tengah di Nabire,” terang Fadli.
KPU Kabupaten Puncak Jaya disaat pleno Rekapitulasi memutuskan untuk tidak melakukan rekapitulasi terhadap distrik tersebut sebagaimana rekomendasi Bawaslu. Namun, ketika terjadi pengambil-alihan KPU Provinsi Papua Tengah kembali melakukan rekap atas perolehan suara untuk distrik yang dimaksud.
Tuduhan Pemohon Terhadap Pihak Terkait
Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Zulham Effendi, menanggapi tuduhan Pemohon yang mengklaim adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024. Dalam penjelasannya, Zulham menegaskan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang menyatakan bahwa Pihak Terkait melakukan tindakan money politics, seperti menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 9/2020.
Zulham malah mengungkapkan bahwa justru Pemohon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Pemohon diduga melakukan pembagian uang sebesar 50 juta rupiah dan bahan makanan untuk seluruh distrik di Kabupaten Puncak Jaya. “Justru sebaliknya, Pemohonlah yang telah jelas melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 9/2020 tersebut yakni pembagian uang sejumlah 50 juta rupiah dan bahan makanan untuk seluruh distrik di Kabupaten Puncak Jaya sebagaimana dibuktikan dalam tangkapan layar akun media sosial Tim Sukses Pemohon dengan nama akun "Wonda Kogoya Jilid II" yang digunakan secara aktif sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sampai pada saat ini,”tegasnya.
Lebih lanjut, Zulham menjelaskan bahwa Pemohon tidak dapat menjelaskan secara jelas mengenai pengurangan atau penambahan suara yang terjadi, baik pada Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Nomor Urut 2. Selain itu, tuduhan Pemohon terkait pengambilan paksa logistik pemilihan di beberapa distrik juga dibantah dengan bukti kuat, seperti foto, video, dan Model C Hasil-KWK-BUPATI yang menunjukkan tidak adanya pengambilan paksa.
Pihak Terkait juga membantah tuduhan bahwa logistik pemilihan di Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage berada di rumah Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2. Mendi Wonerengga. Zulham menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terakhir, terkait permintaan Pemohon untuk menghentikan rekapitulasi perhitungan suara di beberapa distrik, Pihak Terkait menegaskan bahwa hal tersebut tidak berdasar, mengingat tidak ada perampasan logistik yang terjadi. Oleh karena itu, Pihak Terkait meminta agar dalil tersebut dikesampingkan.
Rekomendasi Bawaslu Puncak Jaya
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Marinus Wonda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan enam rekomendasi terkait proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah tersebut. Empat di antaranya berkaitan dengan pengambilan kotak suara di Distrik Mulia, Distrik Gurage, Distrik Tingginambut, dan Distrik Lumo.
“Pengambilan kotak suara di Distrik Mulia dan Distrik Lumo dilakukan di Kabupaten Puncak Jaya dengan kehadiran pihak Bawaslu, KPU, dan aparat keamanan. Namun, situasi saat itu dinilai penuh tekanan dan tidak kondusif,”ungkapnya dihadapan Hakim Konstitusi.
Di Distrik Gurage, sambungnya, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik Gurage yang tercantum dalam laporan hasil pengawasan tanggal 27 November 2024, terjadi perampasan logistik Pilkada oleh massa pasangan calon nomor urut 2. Perampasan tersebut disertai dengan intimidasi dan ancaman terhadap petugas.
Sementara itu, di Distrik Lumo, hasil pengawasan Panwaslu mengungkapkan bahwa pemungutan suara yang seharusnya dilaksanakan di GOR Pruleme, sebagaimana telah disepakati oleh masyarakat dan kepala distrik, justru tidak terlaksana. Sebaliknya, kotak suara dikeluarkan dari kantor KPU di bawah tekanan massa yang membawa senjata tajam, senjata api, dan panah, yang diduga merupakan pendukung pasangan calon nomor urut 2.
Lebih lanjut ia menerangkan, di Distrik Pageleme, laporan hasil pengawasan mencatat adanya perampasan D-Hasil oleh Ketua Panwas Distrik Pageleme, yang kemudian membawa dokumen tersebut ke sekretariat pasangan calon nomor urut 2. Rekapitulasi suara tingkat distrik Pageleme akhirnya dilakukan berdasarkan C-Hasil yang telah dihimpun oleh masyarakat. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya kemudian meneruskan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya. Rekomendasi tersebut menyarankan agar suara di Distrik Tingginambut didiskualifikasi. Selain itu, KPU Kabupaten Puncak Jaya juga diminta untuk melakukan rekapitulasi ulang untuk Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Gurage, dan Distrik Tingginambut.
Selanjutnya, pada 30 November 2024, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya meneruskan rekomendasi lain yang merekomendasikan diskualifikasi suara di Distrik Gurage. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Puncak Jaya kembali melaksanakan rekapitulasi suara di empat distrik tersebut.
Baca juga: Dalilkan Pelanggaran TSM, Hasil Pilbup Puncak Jaya Dipersoalkan
Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya (PHPU Bupati Puncak Jaya) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (15/1/2025) tersebut, Hardian Tuasamu selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah dugaan pengondisian logistik pemilu oleh pasangan calon nomor urut 2 di empat distrik, yakni Distrik Mulia, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage, dan Distrik Lumo.
Sehingga, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 bertanggal 18 Desember 2024 Pukul 06.32 WIT, sepanjang perolehan suara di Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, Distrik Gurage, Distrik Pagaleme, Distrik Dokome, Distrik Kalome dan Distrik Ilamburawi.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina