Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 6/PUU-XXIII/2025, Selasa (29/4/2025). Foto Humas/Bay

Selasa, 29 April 2025 | 11:55 WIB

Dibaca: 660

Uji Syarat Kualifikasi Pendidikan Auditor Halal Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Sidang pengucapan Putusan Nomor 6/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Permohonan diajukan Putra Arista Pratama, lulusan Sarjana Teknik Elektro dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya syarat kualifikasi pendidikan dalam peraturan auditor halal.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua Saldi Isra, MK mengatakan Pemohon sama sekali tidak menguraikan argumentasi mengenai pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dasar pengujian dalam UUD 1945. Mahkamah menilai permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga kedudukan hukum para Pemohon serta pokok-pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Alhasil, Mahkamah dalam amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. “Amar putusan, mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo.

 


Baca juga:

Lulusan Sarjana Teknik Elektro Uji Syarat Kualifikasi Pendidikan Auditor Halal

Kualifikasi Pendidikan Auditor Halal Rugikan Lulusan Teknik Elektro


Sebelumnya, seorang warga bernama Putra Arista Pratama mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 14 Ayat (2) Poin c Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ke MK. Pemohon mempersoalkan syarat kualifikasi pendidikan untuk menjadi auditor halal.

Pemohon merupakan lulusan Sarjana Teknik Elektro dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Pemohon mengungkapkan kerugian konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 48 Poin 9 UU 6/2023 juncto Pasal 14 Ayat (2) Poin c UU JPH. Ketentuan tersebut mengharuskan auditor halal memiliki latar belakang pendidikan dari bidang tertentu, seperti pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi. Dengan demikian, lulusan Teknik Elektro seperti Pemohon tidak memenuhi persyaratan meskipun memiliki keahlian teknis yang relevan.

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK, Rabu (5/3/2025) Pemohon yang hadir secara daring menyebutkan kerugian konstitusional yang dimaksud yaitu hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak sesuai Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 terhambat akibat pembatasan kualifikasi pendidikan. “Kesetaraan di hadapan hukum sesuai Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 tidak terpenuhi, karena gelar Sarjana Teknik Elektro yang setara dengan gelar Sarjana Teknik Industri diperlakukan berbeda,” jelasnya.

Pemohon pun menyoroti inkonsistensi antara peraturan auditor halal dan penyelia halal. Dalam Pasal 28 UU JPH, penyelia halal yang berperan sebagai auditor internal di pelaku usaha tidak diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan yang sama dengan auditor halal. Padahal, penyelia halal memiliki peran strategis dalam memastikan kehalalan proses produksi. Perbedaan ketentuan ini dinilai menciptakan ketidakseimbangan dalam implementasi standar halal di Indonesia.

“Auditor halal yang berfungsi sebagai auditor eksternal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memerlukan kolaborasi dengan penyelia halal dalam proses penilaian. Namun, pengaturan kualifikasi pendidikan yang terlalu spesifik untuk auditor halal mengabaikan fakta bahwa fungsi penyelia halal sering kali lebih teknis dan langsung berkaitan dengan proses produksi. Inkonsistensi ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan standar halal,” ujar Putra.

Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 48 Poin 9 UU 6/2023  juncto Pasal 14 Ayat (2) Poin c UU JPH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta Mahkamah agar mengubah bunyi Pasal 14 Ayat (2) Poin c UU JPH menjadi "berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu)" tanpa membatasi  bidang studi.


Baca selengkapnya: Putusan Nomor 6/PUU-XXIII/2025


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 6/PUU-XXIII/2025