Putra Arista Pratama L, Pemohon Pengujian Undang-Undang Jaminan Produk Halal melalui daring menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Foto: Humas/Panji

Rabu, 05 Maret 2025 | 15:40 WIB

Dibaca: 1173

Lulusan Sarjana Teknik Elektro Uji Syarat Kualifikasi Pendidikan Auditor Halal

JAKARTA, HUMAS MKRI - Seorang warga negara Indonesia bernama Putra Arista Pratama mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 14 Ayat (2) Poin c Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan syarat kualifikasi pendidikan untuk menjadi auditor halal.

Pemohon merupakan lulusan Sarjana Teknik Elektro dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dalam permohonan Perkara Nomor 6/PUU-XXIII/2025 Pemohon mengungkapkan kerugian konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 48 Poin 9 UU 6/2023 juncto Pasal 14 Ayat (2) Poin c UU JPH. Ketentuan tersebut mengharuskan auditor halal memiliki latar belakang pendidikan dari bidang tertentu, seperti pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi. Dengan demikian, lulusan Teknik Elektro seperti Pemohon tidak memenuhi persyaratan meskipun memiliki keahlian teknis yang relevan.

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK, Pemohon yang hadir secara daring menyebutkan kerugian konstitusional yang dimaksud yaitu hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak sesuai Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 terhambat akibat pembatasan kualifikasi pendidikan. “ Kesetaraan di hadapan hukum sesuai Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 tidak terpenuhi, karena gelar Sarjana Teknik Elektro yang setara dengan gelar Sarjana Teknik Industri (S.T) diperlakukan berbeda,” jelasnya dalam persidangan di MK, Rabu (05.03.2025).

Menurutnya, ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 Ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, pembatasan tersebut dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (2) yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemohon menilai bahwa aturan ini menciptakan diskriminasi yang tidak beralasan terhadap lulusan dari bidang lain yang memiliki kompetensi serupa.

Lebih lanjut, Pemohon menyoroti inkonsistensi antara peraturan auditor halal dan penyelia halal. Dalam Pasal 28 UU JPH, penyelia halal yang berperan sebagai auditor internal di pelaku usaha tidak diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan yang sama dengan auditor halal. Padahal, penyelia halal memiliki peran strategis dalam memastikan kehalalan proses produksi. Perbedaan ketentuan ini dinilai menciptakan ketidakseimbangan dalam implementasi standar halal di Indonesia.

“Auditor halal yang berfungsi sebagai auditor eksternal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memerlukan kolaborasi dengan penyelia halal dalam proses penilaian. Namun, pengaturan kualifikasi pendidikan yang terlalu spesifik untuk auditor halal mengabaikan fakta bahwa fungsi penyelia halal sering kali lebih teknis dan langsung berkaitan dengan proses produksi. Inkonsistensi ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan standar halal,” ujar Putra.

Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 48 Poin 9 UU 6/2023  juncto Pasal 14 Ayat (2) Poin c UU JPH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta Mahkamah agar mengubah bunyi Pasal 14 Ayat (2) Poin c UU JPH menjadi "berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu)" tanpa membatasi  bidang studi.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi  Enny Nurbaningsih menasihati Pemohon mengenai kedudukan hukum yang berisi dua hal pokok menyangkut kualifikasi Pemohon dan syarat kerugian konstitusional. “Syarat kerugian konstitusional belum Anda uraikan. Di halaman 4 saya lihat sangat minim sekali uraian soal syarat-syarat kerugian hak konstitusional itu. Saudara sudah mencantumkan lima syarat itu, tetapi terkait lima syarat ini saudara tidak uraikan. Saudara harus jelaskan apa hak yang diberikan oleh UUD itu. Apakah sama hak itu dengan batu uji yang Saudara gunakan. Harus Anda uraikan apakah betul hak itu dirugikan karena berlakunya Pasal 14 ayat 2 huruf c itu,” nasihat Enny.

 

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima oleh MK pada Selasa 18 Maret 2025.

 


Baca selengkapnya: Perkara Nomor 6/PUU-XXIII/2025



Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.